Pemberitahuan Waktu Henti (Downtime)
Dalam rangka peningkatan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Dalam rangka peningkatan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, serta memperhatikan pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat nomor PENG-58/PJ.09/2026 tentang Pendaftaran Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, kami mengu
Jakarta, 13 Oktober 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi tuan rumah forum internasional Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke7 yang diselenggarakan di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada 13–15 Oktober 2026.
Jakarta, 12 Oktober 2026 – Pemerintah menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026). Peraturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Jakarta, 6 Oktober 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital. Peraturan yang berlaku sejak 22 September 2026 tersebut mengatur penyediaan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD).
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Jakarta, 1 Oktober 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai dilaks
Jakarta, 1 Oktober 2026 – Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.
Dalam rangka peningkatan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.