ID|EN

Pengertian

Exchange of information on request (EOIR) merupakan alat penting bagi otoritas perpajakan di seluruh dunia untuk memastikan bahwa semua Wajib Pajak telah membayar pajak dengan jumlah yang benar. Dengan mekanisme EOIR, suatu yurisdiksi dapat mengajukan permintaan khusus kepada yurisdiksi lain dan sebaliknya, untuk memperoleh informasi terkait Wajib Pajak yurisdiksi yang bersangkutan. EOIR dapat digunakan untuk memperoleh informasi antara lain terkait perbankan, akuntansi, maupun kepemilikan. 

Indonesia memiliki jaringan EOI yang luas melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Tax Information Exchange Agreements (TIEA), dan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (the Multilateral Convention). 

 

Pengajuan EOIR

 

Proses Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan

  1. Proses EOIR ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (EOIR Outbound)

Dalam hal petugas pajak membutuhkan informasi yang diduga berada di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, petugas pajak dapat melakukan permintaan pertukaran informasi ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui Direktur Perpajakan Internasional selaku Competent Authority (CA) atau Pejabat yang berwenang di Indonesia.

Adapun proses pengiriman EOIR ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (EOIR Outbound) adalah sebagai berikut:

  1. Unit kerja dapat mengirimkan usulan EOIR kepada Direktur Perpajakan Internasional.
  2. Pelaksana Subdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional (PIPI) akan memastikan kriteria-kriteria sebagai berikut:
  1. Adanya perjanjian internasional yang mengatur antara Indonesia dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tentang pertukaran informasi.
  2. Terdapat relevansi antara informasi yang diminta dengan pemeriksaan/pengawasan yang sedang dilakukan.
  3. Telah dilakukan pencarian informasi di Indonesia akan tetapi informasi tersebut tidak dapat ditemukan.
  1. Setelah semua kriteria di atas terpenuhi, pelaksana Subdit PIPI selanjutnya akan menerjemahkan usulan EOIR dari unit kerja dan mengirimkan usulan tersebut ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
  2. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra akan memberikan tanggapan kepada CA Indonesia dan selanjutnya pelaksana Subdit PIPI akan menerjemahkan terlebih dahulu ke Bahasa Indonesia kemudian mengirimkan ke unit kerja pengusul.

 

  1. Proses EOIR dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (EOIR Inbound)

Selain melakukan EOIR Outbound, Indonesia juga menerima EOIR dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (EOIR Inbound). Adapun proses EOIR Inbound adalah sebagai berikut:

  1. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra akan mengirimkan EOIR ke Indonesia melalui Direktur Perpajakan Internasional.
  2. EOIR Inbound tersebut akan didisposisi ke pelaksana Subdit PIPI untuk memastikan EOIR Inbound tersebut telah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam perjanjian internasional.
  3. Dalam hal EOIR Inbound dianggap belum memenuhi kriteria yang dipersyaratkan di perjanjian internasional, pelaksana Subdit PIPI akan Meminta klarifikasi ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam hal
  4. Dalam hal EOIR Inbound telah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan di perjanjian internasional, pelaksana Subdit PIPI dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. melakukan pencarian dan pengumpulan informasi di basis data internal;
  2. melakukan pemberitahuan kepada lembaga keuangan untuk meminta informasi perbankan; dan
  3. mengirimkan ke unit kerja  di Lingkungan DJP untuk mendapatkan dokumentasi dari pihak ketiga dan/atau Wajib Pajak.
  1. Setelah memeperoleh jawaban, pelaksana Subdit PIPI menyiapkan tanggapan dan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Perpajakan Internasional mengirimkannya ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

 

 

IBK