ID|EN

Common Reporting Standard (CRS)  yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berdasarkan permintaan dari G20, adalah standar internasional yang mewajibkan yurisdiksi untuk memperoleh informasi dari lembaga keuangan mereka dan mempertukarkan informasi tersebut secara otomatis dengan yurisdiksi lain secara periodik setiap tahun. CRS menetapkan informasi rekening keuangan yang akan dipertukarkan, lembaga keuangan yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan, cakupan jenis-jenis rekening keuangan dan wajib pajak, serta prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence procedures) yang wajib dilaksanakan oleh lembaga keuangan.

 

Keterlibatan Indonesia dalam Implementasi CRS

 

Jaringan Internasional dalam Implementasi CRS

Dengan lebih dari 100 yurisdiksi yang berkomitmen untuk saling bertukar informasi berdasarkan CRS, hubungan pertukaran informasi berdasarkan CRS antara Indonesia dan yurisdiksi mitra umumnya dilandasi oleh Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/MAAC) dan CRS Multilateral Competent Authority Agreement (CRS MCAA) yang didasarkan pada Pasal 6 MAAC. Selain CRS MCAA, Indonesia juga membangun hubungan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian bilateral, seperti Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA).

 

Landasan Hukum

Kerangka Hukum Internasional

Kerangka Hukum Domestik

 

 

Daftar Yuridiksi

 

 

Panduan Implementasi CRS

 
 
 

 

 

Kontak Kami

Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi: