Laman ini menyajikan informasi terkini mengenai kebijakan Direktorat Jenderal Pajak dalam merespons COVID-19.
Informasi akan terus diperbarui.


 

DJP Terapkan Protokol Kenormalan Baru

 

Mulai 15 Juni 2020, Layanan Perpajakan Tatap Muka di Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia dibuka kembali.

Namun, tidak semua layanan perpajakan dapat dilakukan dengan tatap muka. Wajib Pajak juga diharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan saat datang ke Kantor Pajak.

Layanan yang saat ini sudah tersedia secara daring (seperti: pendaftaran NPWP, laporan SPT bagi Wajib Pajak yang sudah wajib menggunakan e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal, validasi pembayaran PPh Final atas PHTB, aktivasi EFIN dan permintaan kembali EFIN karena lupa, serta layanan VAT Refund di bandara) tidak diberikan melalui tatap muka.

Bagi Wajib Pajak yang menghendaki layanan konsultasi perpajakan, diharuskan untuk membuat janji tatap muka terlebuh dahulu melalui saluran komunikasi kantor pelayanan terkait (www.pajak.go.id/unit-kerja).

 

Pengumuman

 

Siaran Pers

 

Peraturan

 


 

Insentif Perpajakan

Pemerintah memberikan Stimulus Fiskal Jilid II untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan produktivitas sektor industri tertentu dalam mengurangi dampak wabah COVID-19.

Berikut adalah insentif-insentif perpajakan yang diberikan kepada masyarakat:

PPh Pasal 21

Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria:

  • Pegawai yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat, Izin Pengusaha di Kawasan Berikat, atau izin PDKB. Rincian industri, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat di PMK Nomor 9/PMK.03/2021.
  • Memiliki NPWP; dan
  • Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur dan disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000.

Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Apabila pemberi kerja merupakan cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif cukup disampaikan oleh pusatnya dan berlaku untuk semua cabang.

PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah berlaku sejak masa pajak disampaikannya pemberitahuan sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Dengan adanya insentif ini, pegawai akan menerima penghasilan penuh tanpa ada potongan pajak.

PPh Pasal 22

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor bagi Wajib Pajak dengan kriteria:

  • Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang industri tertentu;
  • Telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor),
  • pada perusahaan di kawasan berikat

Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Wajib pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan (SKB) PPh Pasal 22 Impor secara tertulis atau melalui saluran lain kepada Kepala KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar melalui www.pajak.go.id.

Jangka waktu pembebasan berlaku sejak tanggal SKB diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2021.

PPh Pasal 25

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria:

  • Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang industri tertentu;
  • Telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
  • Perusahaan di kawasan berikat

Pengurangan adalah sebesar

 

50%

 

Wajib pajak harus melakukan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh  kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

Jangka waktu pengurangan berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan, sampai dengan masa Desember 2021.

Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Rincian industri, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat di PMK-9/PMK.03/2021.

Pajak Pertambahan Nilai

Restitusi PPN dipercepat bagi PKP berisiko rendah dengan kriteria:

  • Bergerak di salah satu dari 725 bidang infrastruktur tertentu;
  • Telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor);
  • Perusahaan di Kawasan Berikat

yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melaukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.

SPT Masa PPN yang mendapat fasilitas ini hingga Desember 2021.

Pengembalian pendahuluan lebih bayar PPN dilakukan sesuai dengan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Rincian industri, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat di PMK Nomor 9/PMK.03/2021

Fasilitas Pajak Alat Kesehatan dan Pendukungnya

Insentif PPN

  • PPN tidak dipungut atas impor BKP oleh pihak tertentu
  • PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan BKP dan JKP oleh PKP kepada pihak tertentu
  • PPN ditanggung pemerintah atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh pihak tertentu

 

Insentif PPh

  • Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 (tanpa SKB) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri atas imbalan jasa yang diperoleh dari pihak tertentu
  • Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (tanpa SKB) atas impor dan/atau PPh Pasal 22 (dengan SKB) atas pembelian barang oleh pihak tertentu
  • Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 (dengan SKB) atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada pihak tertentu
  • Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 (dengan SKB) kepada wajib pajak badan Dalam Negeri dan BUT atas imbalan jasa yang diperoleh dari pihak tertentu

 

Barang dan jasa yang dinyatakan perlu untuk penanganan COVID-19

Barang berupa:

  • Obat-obatan
  • Vaksin
  • Alat laboratorium
  • Alat pendeteksi
  • Alat pelindung diri
  • Alat perawatan pasien
  • Alat pendukung lainnya

 

Jasa berupa

  • Jasa konstruksi
  • Jasa konstruksi, teknik, dan manajemen
  • Jasa persewaan
  • Jasa pendukung lainnya

 

Pihak yang berhak mendapat fasilitas ini

  • Badan/Instansi Pemerintah
  • Rumah Sakit rujukan
  • Pihak Lain

yang ditunjuk untuk melakukan atau membantu penanganan COVID-19

Insentif Pajak untuk UMKM

Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah hingga 31 Desember 2021.

Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Syarat:

Membuat realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) mendapatkan fasilitas PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.

Cara Pengajuan Insentif

Seluruh fasilitas di atas dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan keterangan secara online di www.pajak.go.id dengan langkah sebagai berikut:

  1. Login ke www.pajak.go.id
  2. Masuk ke menu layanan
  3. Pilih Info KSWP
  4. Sroll ke bawah menuju Profil Pemenuhan Kewajiban Saya
  5. Pilih fasilitas yang ingin dimanfaatkan

Cara Pelaporan Realisasi Pemanfaatan Insentif

Pelaporan realisasi insentif covid-19 dapat dilakukan melalui login pada www.pajak.go.id dan silakan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login pada www.pajak.go.id
  2. Jika wajib pajak belum pernah mengakses aplikasi eReporting Insentif Covid-19, maka ikuti langkah-langkah berikut terlebih dahulu:
    1. Masuk ke tab profil
    2. Pilih aktivasi fitur layanan
    3. Cek eReporting Insentif Covid-19
    4. Klik Ubah, aplikasi akan meminta untuk logout.
    5. Silakan login kembali dan lanjutkan ke langkah nomor 3.
  3. Pilih tab Layanan
  4. Klik eReporting Insentif Covid-19
  5. Klik tambah untuk memilih laporan yang dibutuhkan
  6. Pilih jenis laporan sesuai yang Anda butuhkan

 

Video Tutorial e-Reporting Insentif COVID-19

Resume PMK 44/PMK.03/2020

  • Pokok-pokok terkait insentif perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 dapat diakses melalui tautan berikut:

Insentif Perpajakan

FAQ PMK 44/PMK.03/2020

Pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 dapat diakses melalui tautan berikut:

FAQ PMK 44/PMK.03/2020

Tambahan Pengurangan Penghasilan Neto atas Produksi Alkes dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan. Alat kesehatan yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19. Fasilitas ini dapat diperoleh hingga 30 September 2020. 

Pengurang Penghasilan Bruto atas Sumbangan dalam Rangka Penanganan Covid-19

Wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan. Fasilitas ini dapat diperoleh hingga 30 September 2020. 

PPh Tarif 0% untuk Petugas di Bidang Kesehatan dalam Rangka Covid-19

Tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen. Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas ini dapat diperoleh hingga 30 September 2020. 

Tarif PPh 0% atas Persewaan Tanah Bangunan dalam Rangka Penanggulangan Covid-19

Wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen. Fasilitas ini dapat diperoleh hingga 30 September 2020. 

Insentif umtuk Pembelian Kembali Saham di Bursa Efek

Selain memberikan fasilitas untuk kegiatan dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah juga memberikan fasilitas kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (stock buyback) dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka stabilisasi pasar saham. Fasilitas yang diberikan adalah wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.



Pelayanan Perpajakan Menggunakan Protokol Kenormalan Baru

Sejalan dengan upaya pemerintah dalam penerapan tatanan hidup baru, maka mulai tanggal 15 Juni 2020 unit-unit pelayanan DJP kembali membuka layanan tatap muka namun disertai dengan beberapa pembatasan.

Layanan tatap muka tidak disediakan untuk beberapa layanan yang sudah tersedia secara daring.

Berikut adalah prosedur pemberian layanan perpajakan menggunakan protokol kenormalan baru:

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak

Layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak disediakan melalui tatap muka. Masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran NPWP dapat mengakses aplikasi e-Registration.

Syarat dan tata cara pendaftaran NPWP

Pelaporan SPT

Bagi Wajib Pajak yang telah wajib melaporkan SPT-nya melalui e-filing, maka pelaporan SPT dilakukan melalui aplikasi e-filing yang tersedia pada situs www.pajak.go.id.

Selain hal tersebut, pelaporan SPT dapat disampaikan melalui TPT atau dikirimkan melaui pos tercatat atau ekspedisi tercatat

 

Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) diajukan secara daring melalui situs www.pajak.go.id.

Validasi Pembayaran PPh Final PHTB

Validasi atas pembayaran PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan diajukan secara daring melalui situs www.pajak.go.id.

Konsultasi Perpajakan Tatap Muka

Layanan konsultasi perpajakan disediakan secara tatap muka, namun Wajib Pajak diharuskan terlebih dahulu untuk membuat janji melalui saluran komunikasi unit kerja terkait (www.pajak.go.id/unit-kerja).

Layanan Terkait EFIN

Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP atau KP2KP (daftar alamat email resmi dapat diakses melalui tautan berikut: www.pajak.go.id/unit-kerja).

Persyaratan aktivasi EFIN:

  • Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
  • Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  • Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP
  • Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Layanan terkait lupa EFIN dapat dilakukan melalui kanal:

Persyaratan untuk memperoleh kembali EFIN akibat lupa:

  • Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN
  • Permohonan Wajib Pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO)
  • Dalam hal belum dilengkapi data di atas, Wajib Pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  • Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP
  • Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

VAT Refund for Tourist

Pengajuan VAT Refund untuk turis sementara masih dilakukan secara elektronik. Konter VAT Refund di bandara-bandara internasional di Indonesia untuk sementara tidak menerima permintaan pengembalian secara langsung.

Informasi lebih detil tentang tata cara dan syarat pengajuan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai dapat diakses pada laman berikut: 

https://www.pajak.go.id/en/pengumuman/temporary-vat-refund-electronic-service.


 

Kebijakan Perpajakan

Pandemi COVID-19 telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Pemerintah berusaha melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, salah satunya dengan memberikan kebijakan pajak.

Penurunan Tarif PPh Badan secara Bertahap

Untuk mempertahankan badan usaha dalam pandemi COVID-19 dan menyediakan kemampuan pengembangan usaha. Memberikan insentif bagi wajib pajak untuk go public dan menjual 40% sahamnya di lantai bursa.

Tarif umum PPh Badan turun dari 25% menjadi:

  • 22% pada tahun 2020 dan 2021; dan
  • 20% mulai 2022.

 

Tarif PPh Badan masuk bursa (persyaratan tertentu) menjadi 3% lebih rendah dari tarif umum sehinga menjadi:

  • 19% pada tahun 2020 dan 2021; dan
  • 17 % mulai 2022.

Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

Fasilitas pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) diberikan bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI). Insentif ini bertujuan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian Indonesia.

Perlakuan Pajak Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Untuk memberikan keadilan dan kesetaraan dalam berusaha di tengah social/physical distancing akibat pandemi COVID-19, pemajakan akan dilakukan terhadap kegiatan usaha yang tumbuh karena keterbatasan transaksi konvensional melalui tatap muka.

Apa saja yang diatur?

  • Pengenaan PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa;
  • Pengenaan PPh/pajak transaksi elektronik atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran signifikan.

Perpanjangan Jangka Waktu

Untuk memberikan waktu yang cukup bagi Wajib Pajak dan DJP dalam memenuhi kewajiban masing-masing, selama periode kahar akibat pandemic COVID-19.

Bagi Wajib Pajak:

Permohonan keberatan diperpanjang menjadi 9 bulan.

 

Bagi DJP:

Perpanjangan jangka waktu penyelesaian:

  • Permohonan restitusi melalui pemeriksaan menjadi 18 bulan;
  • Permohonan keberatan menjadi 18 bulan;
  • Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi menjadi 12 bulan;
  • Permohonan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak atau pembatan hasil pemeriksaan menjadi 12 bulan;
  • Khusus untuk penyelesaian pencairan lebih bayar pajak diperpanjang 1 bulan dari sebelumnya 1 bulan menjadi 2 bulan.

FAQ Kebijakan Perpajakan

Soal sering ditanya/ frequently asked questions (faq) terkait kebijakan perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dapat diakses melalui tautan berikut:

FAQ Kebijakan Perpajakan


Hubungi Kami

Berikut adalah kanal-kanal yang dapat digunakan untuk memperoleh layanan dan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak:

 


Berkas Unduhan