ID|EN

FATCA

Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) merupakan unilateral policy dari pemerintah Amerika Serikat (United States/US) dalam rangka menjaring informasi mengenai keberadaan dana penduduk US di luar negeri. FATCA mengharuskan adanya pelaporan dari Foreign Financial Institution (FFI) di luar US kepada pemerintah US. FATCA memberlakukan non-compliance penalty berupa 30% withholding tax atas dana yang dikeluarkan dari US bagi FFI yang tidak patuh. Jenis pembayaran yang merupakan objek pemotongan pajak dengan tarif 30% tersebut antara lain pembayaran dividen, bunga, maupun hasil penjualan aset.

Kebijakan FATCA ini merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah US dalam mendeteksi penyalahgunaan pajak yang dilakukan oleh warganya yang memiliki dana di luar negeri. Dengan diberlakukannya FATCA, FFI di seluruh dunia diminta untuk memberikan laporan kepada Internal Revenue Services (IRS) mengenai informasi terkait akun keuangan yang dimiliki oleh penduduk US atau entitas lain di mana penduduk US memegang kepemilikan yang cukup signifikan (substantial ownership interest).

Pemerintah Indonesia mempunyai kewenangan untuk menentukan model penerapan FATCA dari dua alternatif berikut: (i) B to G (Business to Government Agreement), yaitu pemerintah mengizinkan lembaga keuangan secara independen dapat membuat perjanjian dengan IRS; (ii) IGA (Inter Governmental Agreement) dengan dua klasifikasi utama: IGA-1, yaitu pemerintah Indonesia melakukan perjanjian bilateral dengan pemerintah US, dan lembaga keuangan akan menyampaikan laporan terkait FATCA melalui pemerintah Indonesia; atau (iii) IGA-2, yaitu pemerintah Indonesia melakukan perjanjian bilateral dengan pemerintah US, dan lembaga keuangan akan menyampaikan laporan terkait FATCA langsung ke IRS berdasarkan perjanjian bilateral tersebut.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada prinsipnya mendukung penerapan FATCA melalui mekanisme IGA. Mekanisme ini memberikan peluang bagi pemerintah Indonesia untuk mengoptimalkan manfaat penyelenggaraan FATCA bagi negara dan penduduk Indonesia. Mekanisme IGA juga memberikan keunggulan berupa adanya payung hukum penyelenggaraan FATCA yang melindungi seluruh lembaga keuangan di Indonesia maupun simplifikasi dan kepastian hukum dalam penerapannya.

Penerapan FATCA di Indonesia membutuhkan koordinasi antar berbagai pihak serta infrastruktur hukum dan aturan pelaksanaannya. FATCA mengharuskan kesiapan teknis operasional yang mencakup sumber daya manusia, sistem database, mekanisme pelaporan, dan factor pendukung lainnya yang akan mempengaruhi operasional dan efisiensi penerapan FATCA bagi pemerintah dan lembaga keuangan di Indonesia.