ID|EN

Pertukaran informasi secara otomatis terkait pemotongan pajak atas penghasilan (Automatic Exchange of Information on Withholding Tax), selanjutnya akan disebut AEOI-WHT, adalah pertukaran informasi yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada"> pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau sebaliknya, yang berisikan informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Indonesia atau pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

AEOI-WHT meliputi:

  1. Pertukaran Informasi secara Otomatis terkait Pemotongan Pajak atas Penghasilan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut sebagai Outbound AEOI on Withholding Tax; dan
  2. Pertukaran Informasi secara Otomatis terkait Pemotongan Pajak atas Penghasilan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut sebagai Inbound AEOI on Withholding Tax.

 

Dengan siapa kita bertukar?

Indonesia telah melakukan pertukaran informasi secara otomatis terkait pemotongan pajak atas penghasilan sejak tahun 2008. Pada tahun 2023, Indonesia telah melakukan pertukaran informasi secara otomatis terkait pemotongan pajak atas penghasilan dengan beberapa negara seperti Australia, Tiongkok, Jepang, Korea, Finlandia, dan Argentina.

 

Informasi apa saja yang dipertukarkan?

Secara umum, informasi yang dipertukarkan melalui mekanisme AEOI-WHT merupakan informasi yang tercakup dalam Model Tax Convention on Income and on Capital. Informasi-informasi tersebut antara lain:

  1. Penghasilan dari harta tidak bergerak;
  2. Laba usaha;
  3. Transportasi internasional;
  4. Dividen;
  5. Bunga;
  6. Royalti;
  7. Keuntungan modal;
  8. Gaji, upah, dan imbalan lain yang sejenis dalam hubungan kerja;
  9. Penghasilan dari pekerjaan bebas;
  10. Gaji direktur dan pembayaran lain yang sejenis;
  11. Penghasilan yang diperoleh seniman dan olahragawan;
  12. Pensiun, termasuk pensiun publik;
  13. Pembayaran kepada pelajar;
  14. Penghasilan lainnya.

Namun, informasi lain juga dapat dipertukarkan sesuai dengan cakupan Memorandum of Understanding maupun perjanjian bilateral lainnya yang telah disepakati oleh Indonesia dan yurisdiksi mitra pertukaran.