Prosedur Permintaan Informasi Publik

  1. Pemohon menyampaikan permintaan Informasi Publik kepada PPID Pelaksana DJP melalui:
    1. Website www.e-ppid.kemenkeu.go.id
    2. Mobile PPID Kementerian Keuangan
    3. Surat ke alamat PPID Pelaksana DJP:
      PPID Tk. I         Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Pusat DJP
      PPID Tk. II        Kepala Kanwil DJP seluruh Indonesia
      PPID Tk. III       Kepala Kantor Pelayanan Pajak seluruh Indonesia
    4. Surat Elektronik (email): ppid.pajak@pajak.go.id
    5. Datang langsung ke alamat PPID Pelaksana DJP
    6. Via aplikasi ZOOM dengan telepon atau mengirimkan surel (e-mail) terlebih dahulu ke ppid.pajak@pajak.go.id untuk mendapatkan tautan zoom meeting.
  2. Dalam mengajukan permintaan Informasi Publik, Pemohon wajib mengisi Formulir permintaan Informasi Publik dan melengkapi identitas yang sah. Dalam hal Pemohon adalah perseorangan diwajibkan untuk menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia. Apabila Pemohon adalah Badan Hukum diwajibkan menyertakan fotokopi Anggaran Dasar/Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  3. Petugas Pelayanan Informasi melakukan verifikasi atas berkas kelengkapan permintaan Informasi Publik. Jika syarat permintaan tidak lengkap maka akan disampaikan Surat Keterangan Tidak Lengkap dalam waktu 3 hari kerja, apabila pemohon tidak melengkapi persyaratan dalam 3 hari kerja maka Permintaan Informasi Tidak Ditindaklanjuti. Untuk permintaan yang dinyatakan lengkap, Petugas Perangkat PPID akan memberikan Nomor Registrasi Pendaftaran Informasi Publik dan memberikan fotokopi berkas kelengkapan permintaan Informasi Publik kepada Pemohon;
  4. Atas permintaan Informasi Publik yang diterima dan dinyatakan lengkap, PPID Pelaksana DJP memproses permintaan Informasi Publik dengan memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja;
  5. Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan dan tanggapan atas permintaan Informasi Publik yang dimohonkan dari Petugas Pelayanan Informasi.

 

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

          (sumber: Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
    1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
    2. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
    3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
    4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
    6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018.
  2. Pemohon dalam mengajukan Keberatan Informasi Publik diwajibkan mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik yang ditujukan kepada Atasan PPID Pelaksana DJP dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak melalui:

    a.    Website www.e-ppid.kemenkeu.go.id

    b.    Mobile PPID Kementerian Keuangan

    c.    Surat ke alamat PPID Pelaksana DJP:

             PPID Tk. I         Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Pusat DJP

             PPID Tk. II        Kepala Kanwil DJP seluruh Indonesia

             PPID Tk. III       Kepala Kantor Pelayanan Pajak seluruh Indonesia

    d.    Surat Elektronik (email): ppid.pajak@pajak.go.id

    e.    Datang langsung ke alamat PPID Pelaksana DJP

  3. Petugas Layanan Informasi melakukan verifikasi identitas dan kelengkapan dokumen, serta mencatat keberatan ke dalam register keberatan.

  4. Atasan PPID Pelaksana DJP cq. Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan Keberatan Informasi Publik diterima wajib memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon;

  5. Dalam hal Pemohon tidak puas atas tanggapan Keberatan Informasi Publik yang diterbitkan oleh Atasan PPID Pelaksana, Pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat.

 

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

(Sesuai Pasal 37 dan Pasal 38 UU Nomor 14 Tahun 2008)

  1. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi apabila tanggapan Atasan PPID Tingkat I DJP dalam proses Keberatan Informasi Publik tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik;
  2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam kurun waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID Tingkat I DJP;
  3. Komisi Informasi harus memulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  4. Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

 

Informasi di atas dapat diunduh pada tautan berikut: (unduh).

 

 

Formulir PPID

  • Formulir Permohonan Informasi Publik (unduh).
  • Formulir Keberatan (unduh).