Maklumat Pelayanan PPID Tingkat I

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan menetapkan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 tentang Penunjukan Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.

Adapun, pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah satu PPID Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

Struktur PPID Direktorat Jenderal Pajak

 

Tugas dan Wewenang PPID Tingkat I

 

PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Pajak

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42
Jakarta Selatan 12190
T. (021) 5250208
F. (021) 5736088
e-mail:
ppid.pajak@pajak.go.id