Coretax

 

Informasi yang disampaikan pada halaman ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pembangunan sistem  

 

 

Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

 

Handbook Tutorial Coretax

 

Simulator Coretax

 

Template XML dan Converter Excel ke XML

 

Manfaat Coretax

Beberapa manfaat dari implementasi Coretax antara lain:

Peningkatan Efisiensi
dan Efektivitas
 

Proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

Peningkatan Kepatuhan
Wajib Pajak
 

Kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.

Peningkatan Kualitas
Layanan
 

Layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi.

Peningkatan Kemampuan
Analisis Data

Data perpajakan yang terintegrasi dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan.

 

Transformasi Proses Bisnis

probis

 

Proyek Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan yang berfokus pada perancangan ulang proses bisnis, pembaruan teknologi informasi, dan perbaikan basis data yang digunakan oleh DJP..

Program Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, didasari dari beberapa regulasi terkait. Beberapa di antaranya:

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan 2014–2025.
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.03/2017 tentang Program Reformasi Perpajakan.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014, terdapat 87 inisiatif utama yang terbagi dalam 10 tema reformasi, di mana 16 inisiatif menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak. Inisiatif ini mencakup aspek proses bisnis, teknologi informasi, sumber daya manusia, dan organisasi.

Pada tahun 2016, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 mengurangi jumlah inisiatif menjadi 20, dengan dua inisiatif strategis yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Pengamanan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah (RBTK 5) dan Modernisasi Sistem Informasi untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak (RBTK 6/Core Tax).

Pada tahun 2017, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.03/2017 menetapkan lima tema utama Program Reformasi Perpajakan: organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan, yang dijabarkan menjadi 21 inisiatif strategis, termasuk modernisasi Core Tax.

Pelaksanaan modernisasi Core Tax ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang kemudian diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 767/MK.03/2018.

Untuk mendukung pelaksanaan PSIAP, dibentuk tim pengelola yang terdiri dari tim pengarah, tim pengendali, dan tim pelaksana sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.03/2020.

 

 

Latar belakang proyek PSIAP mencakup:

  • Pesatnya kemajuan teknologi yang meningkatkan ekspektasi Wajib Pajak terhadap layanan perpajakan berbasis teknologi.
  • Ekspektasi pemangku kepentingan terhadap sistem informasi yang terbaru, terintegrasi, mencakup seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mempermudah pelaksanaan pekerjaan (decision support system), dan handal.
  • Kebutuhan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di Direktorat Jenderal Pajak untuk memutakhirkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax administration system).