Secara ringkas, struktur organisasi Ditjen Pajak dapat dibedakan atas kantor pusat dan kantor operasional. Kantor pusat menjalankan fungsi perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis dan pengembangan, serta pembinaan dan dukungan administrasi. Adapun kantor operasional menjalankan fungsi teknis operasionan dan/atau teknis penunjang.


 

Kantor Pusat Ditjen Pajak terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, 14 unit direktorat, dan 4 jabatan tenaga pengkaji.

Kantor operasional di lingkungan Ditjen Pajak terdiri atas Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil Ditjen Pajak); Kantor Pelayanan Pajak (KPP); Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); serta Unit Pelaksana Teknis (UPT). 

UPT terdiri dari Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP), dan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP).

Jumlah kantor operasional dapat dirinci sebagai berikut:

  1. 34 Kantor Wilayah
  2. 4 KPP Wajib Pajak Besar
  3. 9 KPP Khusus
  4. 38 KPP Madya
  5. 301 KPP Pratama
  6. 204 KP2KP
  7. 4 UPT 

Daftar nama unit beserta alamat kantor operasional dapat diakses melalui tautan ini.

Lebih rinci mengenai struktur organisasi setiap jenis kantor sebagai berikut:

  1. Kantor Pusat (tautan)
  2. Kantor Operasional
    1. Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (unduh).
    2. Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak, dan KP2KP (unduh).