Latar Belakang
Dalam rangka menangani penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS) yang mengakibatkan ketidakadilan di dalam perpajakan, untuk mendorong transparansi Wajib Pajak di dalam melakukan transaksi afiliasi, serta sebagai wujud pelaksanaan komitmen Indonesia sebagai negara anggota G20 dan anggota Inclusive Framework on BEPS dalam mengimplementasikan standar minimum BEPS Action 13, Indonesia telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.03/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (PMK-172). Berdasarkan ketentuan PMK-172 tersebut, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan dan/atau menyampaikan tiga jenis dokumen transfer pricing (three-tiered transfer pricing documentation), yaitu dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan Laporan per Negara (CbCR).
Pengertian
Laporan Per Negara atau Country-by-Country Report (CbCR) adalah salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoriatas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 26 Januari 2017, Indonesia telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on the Exchange of Country-by-Country Reports yang berisi mengenai perjanjian untuk mempertukarkan CbCR dengan negara lain.
Dalam pelaksanaannya, CbCR yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang merupakan Entitas Induk ke DJP akan dipertukarkan melalui pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) dengan otoritas pajak negara/yurisdiksi yang memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) dengan Indonesia. Melalui AEOI tersebut, secara resiprokal Indonesia juga akan menerima pertukaran CbCR terkait dengan Wajib Pajak Indonesia yang entitas induknya berdomisili di luar negeri dari negara/yurisdiksi tempat Entitas Induk tersebut berdomisili.
Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA)
QCAA dapat berupa Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) ataupun Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) untuk mempertukarkan CbCR secara otomatis. Namun, tidak semua negara atau yurisdiksi yang menandatangani MCAA dikategorikan sebagai negara atau yurisdiksi yang memiliki QCAA dengan Indonesia. Suatu negara atau yurisdiksi disebut memiliki QCAA dengan Indonesia apabila negara tersebut memilih Indonesia sebagai mitra untuk AEOI dan Indonesia bersedia bertukar dengan negara tersebut.
Informasi yang dimuat dalam Country-by-Country Report (CbCR)
CbCR memuat informasi mengenai:
- alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri;
- daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi; dan
- penjelasan lain yang relevan dengan informasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2.
Entitas yang Dilaporkan dalam CbCR
Entitas yang dilaporkan (dicakup) dalam CbCR disebut sebagai Entitas Konstituen yang terdiri dari:
- Entitas Induk tertinggi (Ultimate Parent Entity/UPE);
- Setiap anggota Grup Usaha yang dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk (baik UPE maupun non-UPE) untuk keperluan pelaporan keuangan;
- Setiap anggota Grup Usaha yang tidak dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk karena pertimbangan ukuran usaha atau materialitas; dan/atau
- Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Pihak yang Wajib Menyampaikan CbCR
- Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan UPE dari suatu Grup Usaha dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah) wajib menyelenggarakan dan menyampaikan CbCR ke DJP. Penyampaian CbCR melalui mekanisme ini disebut sebagai primary filing. Kewajiban ini juga berlaku bagi UPE yang seluruh anggota grup usahanya merupakan Wajib Pajak dalam negeri;
- Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan anggota Grup Usaha yang UPE-nya merupakan subjek pajak luar negeri dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan €750,000,000.00 (tujuh ratus lima puluh juta euro) wajib menyampaikan CbCR ke DJP. Penyampaian CbCR melalui mekanisme ini disebut sebagai local filing. Pada dasarnya mekanisme local filing diwajibkan hanya apabila Indonesia tidak dapat mendapatkan CbCR UPE di luar negeri melalui mekanisme AEOI. Oleh karena itu, mekanisme local filing hanya diwajibkan kepada anggota Grup Usaha di Indonesia apabila UPE-nya berdomisili di negara atau yurisdiksi yang:
-
- tidak mewajibkan penyampaian CbCR;
- memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan namun tidak memiliki QCAA; atau
- memiliki QCAA namun terjadi systematic failure sehingga CbCR tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut melalui AEOI.
Hal yang Perlu Diperhatikan Mengenai Mekanisme Penyampaian CbCR
- Dalam hal terdapat lebih dari satu Wajib Pajak dalam negeri yang wajib menyampaikan CbCR melalui mekanisme local filing, kewajiban penyampaian CbCR tersebut dapat dilaksanakan oleh salah satu entitas konstituen yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri tersebut sepanjang Entitas Induk di luar negeri menunjuk salah satu entitas konstituen di Indonesia untuk menyampaikan CbCR ke DJP. Namun, setiap entitas konstituen di Indonesia tetap harus menyampaikan Notifikasi.
- Mekanisme local filing tidak diwajibkan apabila UPE di luar negeri menunjuk Pengganti Entitas Induk (Surrogate Parent Entity) yang berdomisili di negara atau yurisdiksi yang memiliki QCAA dengan Indonesia dan CbCR dapat diperoleh melalui AEOI. Dalam hal demikian, setiap anak usaha di Indonesia tetap harus menyampaikan Notifikasi.
Jenis Pelaporan CbCR
Wajib Pajak dengan transaksi afiliasi atau anggota grup usaha
Jika Wajib Pajak Badan memiliki transaksi afiliasi atau merupakan anggota Grup Usaha maka Wajib Pajak Badan tersebut harus menyampaikan Notifikasi. Wajib Pajak Badan yang tidak memiliki transaksi afiliasi tetapi merupakan anggota Grup Usaha tetap diharuskan menyampaikan Notifikasi. Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Badan adalah Subjek Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
Notifikasi
Notifikasi merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak ke DJP yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbCR.
Cara Menyampaikan Notifikasi
Notifikasi disampaikan secara online melalui laman DJP Online atau manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan. Bukti penyampaian Notifikasi dan/atau bukti penyampaian CbCR dilampirkan dalam SPT Tahunan.
Batas Waktu Penyampaian Notifikasi
Untuk Tahun Pajak 2016, notifikasi disampaikan paling lambat 16 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Tahun Pajak 2017 dan setelahnya, notifikasi disampaikan paling lambat 12 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria kewajiban
CbCR
Jika Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Badan yang diwajibkan menyelenggarakan dan/atau menyampaikan CbCR harus menyampaikan CbCR sesuai dengan ketentuan di bawah ini.
Cara Menyampaikan CbCR
- CbCR disampaikan bersamaan dengan penyampaian Notifikasi.
- CbCR disampaikan melalui laman DJP Online atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan.
- CbCR disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format file XML. CbCR tidak diperkenankan disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) maupun dalam format file selain XML. Panduan pembuatan CbCR dalam format file XML.
Kertas Kerja (Worksheet)
Wajib Pajak Badan dalam negeri yang merupakan UPE di Indonesia yang memiliki kewajiban menyampaikan CbC Report harus menyelenggarakan CbC Report melalui pembentukan Worksheet. Worksheet tersebut disampaikan ke DJP bersama dengan penyampaian CbC Report.
Batas Waktu Penyampaian CbCR
Laporan per Negara (CbCR) disampaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak (bersama dengan penyampaian Notifikasi).
Detail Informasi yang harus disampaikan dalam CbCR
- Laporan per Negara yang memuat informasi alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, penghasilan bruto, laba (rugi) sebelum pajak, pajak penghasilan yang telah dipotong, dipungut, atau dibayar sendiri, pajak penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas dapat dilihat pada Lampiran huruf F PMK 172/PMK.03/2023.
- Laporan per Negara yang memuat informasi daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi dapat dilihat pada Lampiran huruf G PMK 172/PMK.03/2023.
- Kertas Kerja Laporan per Negara dapat dilihat pada Lampiran huruf H PMK 172/PMK.03/2023.
Video Tutorial Pelaporan CbCR
Pelanggaran dan Sanksi Terkait Pelaporan CbCR
Jenis Pelanggaran
- Wajib Pajak Tidak menyampaikan Notifikasi atau tidak melampirkan bukti penyampaian Notifikasi dalam SPT Tahunan.
- Wajib Pajak tidak menyampaikan CbCR (lampiran F, G, H PMK 172/PMK.03/2023) atau tidak melampirkan bukti penyampaian CbCR.
Sanksi
- SPT tidak lengkap (sehingga SPT dianggap tidak disampaikan sesuai Pasal 3 ayat (7) UU KUP) dan selanjutnya dapat dikenakan Sanksi Denda SPT Tahunan PPh Badan tidak disampaikan sebesar Rp1.000.000. Dasar Hukum: Pasal 7 ayat (1) UU KUP.
- Jika telah ditegur secara tertulis, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan. Apabila hasil pemeriksaan menghasilkan koreksi transfer pricing, diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf b dengan sanksi berupa bunga perbulan sebesar suku bunga acuan serta uplift factor 20% (max 24 bulan). Dasar Hukum: Pasal 13 ayat (3) huruf a. Pasal 13 ayat (3) huruf b, Pasal 13 ayat (3) huruf c UU HPP.
File & Dokumen
File & Dokumen
Bilateral Competent Authority Agreement
BCAA Indonesia – Amerika Serikat versi Bahasa Indonesia.(3.06 MB) |
BCAA Indonesia – Amerika Serikat versi Bahasa Inggris. (2.54 MB) |
XML Kertas Kerja
XML Kertas Kerja (4.27 KB) |
Petunjuk Pengisian Kertas Kerja. (28.78 KB) |
Contoh Pengisian XML Kertas Kerja.(0.77 KB) |
XML CbCR
XML CbCR (18 KB) |
Petunjuk Pengisian CbCR (135 KB) |
Contoh Pengisian XML CbCR (1.81 KB) |
Materi Sosialisasi
Materi Sosialisasi tentang CbCR.(1.81 KB) |
Peraturan Terkait CbCR
- 1416 kali dilihat