ID|EN

Latar Belakang

Sebagai langkah untuk mengamankan penerimaan pajak dan mewujudkan transparansi perpajakan, Pejabat yang Berwenang di Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan Pertukaran Informasi secara spontan. Pertukaran Informasi secara spontan bertujuan untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak, mencegah penyalahgunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, serta memperoleh informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak.

 

Pengertian

Pertukaran Informasi secara spontan merujuk pada proses dimana Pejabat yang Berwenang di Indonesia menyampaikan informasi perpajakan secara langsung kepada Pejabat yang Berwenang di Negara atau Yurisdiksi Mitra tanpa adanya permintaan khusus (Outbound SEOI). Proses ini juga terjadi saat Pejabat yang Berwenang di Indonesia menerima informasi perpajakan yang relevan dari Negara atau Yurisdiksi Mitra tanpa adanya permintaan sebelumnya (Inbound SEOI). Berbeda dengan Pertukaran Informasi secara otomatis (AEOI), Pertukaran Informasi secara spontan dapat dilakukan sepanjang tahun, selama terdapat informasi yang masuk dalam cakupan informasi yang dapat dipertukarkan.

 

Jenis Pajak yang Dicakup

Jenis pajak yang dicakup dalam Pertukaran Informasi secara spontan antara lain:

  1. Pajak Penghasilan sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda;
  2. Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana disepakati dalam Persetujuan untuk Pertukaran Informasi;
  3. Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama.

 

Cakupan Informasi yang Dapat Dipertukarkan

Pertukaran Informasi dilakukan atas informasi perpajakan yang tercakup dalam periode (masa dan/atau tahun pajak) yang disepakati dalam Perjanjian atau Konvensi Internasional. Pertukaran Informasi secara spontan dapat diusulkan atas informasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara Wajib Pajak Indonesia dengan wajib pajak Negara atau Yurisdiksi Mitra yang diterima, diperoleh, atau dihasilkan dari proses:

  1. Pengawasan kepatuhan perpajakan;
  2. Pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP);
  3. Pemeriksaan;
  4. Penagihan;
  5. Pemeriksaan bukti permulaan;
  6. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  7. Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
  8. Pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar;
  9. Keberatan;
  10. Banding;
  11. Peninjauan kembali; atau
  12. Prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/ MAP), atau kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/ APA).

 

Pertukaran Informasi secara spontan juga dapat dilaksanakan atas informasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik dan pelaksanaannya. Peraturan perpajakan domestik tersebut berupa keputusan Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak tertentu dalam bentuk:

  1. Penegasan di muka atas skema transaksi yang akan dilakukan Wajib Pajak, misalnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas kesepakatan harga transfer (APA); dan
  2. Pemberian fasilitas perpajakan yang informasinya wajib dipertukarkan berdasarkan penilaian forum internasional dalam rangka pelaksanaan Base Erosion and Profit Shifting Action 5 (Forum on Harmful Tax Practices/ FHTP).

 

 

Kriteria Informasi yang Dapat Dipertukarkan

 
  1. Indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Indonesia dan/atau Negara atau Yurisdiksi Mitra;
  2. Pembayaran Wajib Pajak Indonesia kepada wajib pajak Negara atau Yurisdiksi Mitra yang diduga tidak dilaporkan, maupun sebaliknya;
  3. Pengurangan atau pembebasan pajak di Indonesia yang diterima oleh wajib pajak Negara atau Yurisdiksi Mitra yang dapat menambah kewajiban perpajakan di Negara atau Yurisdiksi Mitra, maupun sebaliknya;
  4. Kegiatan bisnis yang dilakukan antara Wajib Pajak Indonesia dan wajib pajak Negara atau Yurisdiksi Mitra yang dilakukan melalui satu atau beberapa negara yang dirancang sedemikan rupa sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia dan/ atau Negara atau Yurisdiksi Mitra menjadi berkurang; atau
  5. Kecurigaan bahwa terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha multinasional.

 

 

Kewajiban Menjaga Kerahasiaan

 

Setiap Informasi yang dipertukarkan merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Perjanjian Internasional. Seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak wajib menjaga kerahasiaan Informasi yang dipertukarkan. Pimpinan Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP yang akan mengungkapkan informasi untuk kepentingan perpajakan wajib menyampaikan surat permintaan izin pengungkapan Informasi tersebut kepada Direktur Perpajakan Internasional untuk dapat ditindaklanjuti berdasarkan Perjanjian Internasional. Informasi yang diterima dari Pertukaran Informasi tidak dapat digunakan untuk kepentingan di luar perpajakan. Setiap pelanggaran atas kewajiban menjaga kerahasiaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Manfaat Pertukaran Informasi Secara Spontan

 

Pertukaran Informasi secara spontan merupakan instrumen yang melengkapi mekanisme Pertukaran Informasi yang lain. Melalui Pertukaran Informasi secara spontan, Direktorat Jenderal Pajak mampu secara proaktif dan strategis bekerja sama dengan Negara atau Yurisdiksi Mitra dalam upaya pengamanan penerimaan pajak sembari tetap menjaga kerahasiaan Informasi yang dipertukarkan. Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk mengatasi penghindaran dan pengelakan pajak internasional secara lebih komprehensif.