Dalam rangka memberikan pelayanan edukasi dan penyuluhan kepada penyelenggara kegiatan seminar, lokakarya, gelar wicara, atau kegiatan sejenis lainnya yang merupakan pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk penyediaan Pembicara, Pembahas, atau Moderator pada kegiatan tersebut perlu diatur tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan penyediaan Pembicara, Pembahas, atau Moderator dimaksud.
Pihak eksternal yang mengajukan permohonan penyediaan Pembicara, Pembahas, atau Moderator yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak harus menyampaikan surat permohonan yang paling sedikit memuat:
- identitas penyelenggara Kegiatan, yang meliputi nama, alamat, nomor telepon, dan alamat surel;
- jenis Kegiatan yang akan dilaksanakan;
- tempat dan waktu pelaksanaan Kegiatan;
- tema dan tujuan Kegiatan yang akan dilaksanakan;
- klasifikasi Materi Kegiatan yang akan disampaikan;
- nama, nomor telepon, dan alamat surel narahubung yang dapat dihubungi; dan
- Ruang Lingkup Kegiatan.
Surat Permohonan tersebut harus dilampiri Surat Pernyataan bahwa Kegiatan bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan.
Penyampaian Surat Permohonan dapat dilakukan secara langsung; melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau secara elektronik.
Dalam hal Surat Permohonan disampaikan secara elektronik maka Surat Pernyataan tetap harus disampaikan secara langsung atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Penyelenggara Kegiatan menyampaikan Surat Permohonan kepada:
- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, untuk Kegiatan dengan Ruang Lingkup nasional atau internasional;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ruang Lingkup Kegiatan, untuk Kegiatan dengan Ruang Lingkup regional; atau
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ruang Lingkup Kegiatan, untuk Kegiatan dengan Ruang Lingkup lokal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan penyediaan Pembicara, Pembahas, atau Moderator serta teknis pengajuan permohonan tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2020 yang dapat diunduh melalui [tautan ini].
- 20109 kali dilihat