Peraturan Dirjen Pajak
PER-13/PJ/2020
Tanggal Peraturan

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-13/PJ/2020

TENTANG

 PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN UNTUK KREDIT/PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menimbang  : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Teknis Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan Sehubungan Dengan Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Mengingat  : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514);
    5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516);
    6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 575);
    7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
     
    MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN UNTUK KREDIT/PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.
     
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
    1. Debitur adalah individu/perseorangan baik sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang saat ini sedang menerima pembiayaan dari penyalur kredit/pembiayaan dan usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
    2. Program Pemulihan Ekonomi Nasional, yang selanjutnya disebut Program PEN, adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
    3. Kredit/Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah dan koperasi untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah.
    4. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi (joint operation), serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.
    6. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
    7. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, yang selanjutnya disingkat KP2KP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
    8. Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
    9. Kartu NPWP adalah identitas perpajakan yang memuat informasi NPWP dan identitas lainnya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    10. Surat Keterangan Terdaftar, yang selanjutnya disingkat SKT, adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak.
    11. Electronic Filling Identification Number, yang selanjutnya disingkat EFIN, adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
    12. NPWP Pusat adalah NPWP yang diberikan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang menunjukkan pusat kegiatan usaha dengan 3 (tiga) digit terakhir berupa "000".
    13. NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dapat menggunakan NPWP pusat.
     
    Pasal 2
    (1) Subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada Debitur usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah).
    (2) Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
      a. memiliki baki debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020;
      b. tidak termasuk dalam daftar hitam nasional;
      c. memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020; dan
      d. memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
    (3) Untuk mendapatkan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, pemberian NPWP bagi Debitur dapat dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    (4) Pemberian NPWP secara jabatan terhadap Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
    (5) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan atas:
      a. data Debitur yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, berdasarkan data Debitur penerima subsidi bunga/subsidi margin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
      b. data dan/atau informasi lainnya yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    (6) Berdasarkan hasil penelitian administrasi atas data Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menerbitkan NPWP Pusat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan Sehubungan Dengan Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
    (7) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (8) Dalam hal Debitur yang diberikan NPWP Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memiliki tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, Debitur dimaksud wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP Cabang pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
       
    Pasal 3
    (1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan NPWP yang diterbitkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mendukung administrasi pemberian subsidi bunga/subsidi margin dalam Program PEN.
    (2) Berdasarkan penerbitan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan dalam hal NPWP yang diterima oleh Debitur telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, Debitur sebagai Wajib Pajak orang pribadi atau Badan dapat:
      a. mengajukan permohonan aktivasi EFIN; dan/atau
      b. mengajukan permintaan kembali atas Kartu NPWP dan SKT,
      pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
    (3) Khusus untuk Debitur sebagai Wajib Pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN dan/atau permintaan kembali Kartu NPWP dan SKT dapat diajukan di seluruh KPP atau KP2KP.
    (4) Berdasarkan permohonan Debitur atau secara jabatan, dapat dilakukan:
      a. perubahan data Wajib Pajak;
      b. pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar;
      c. pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif; dan/atau
      d. penghapusan NPWP,
      sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
       
    Pasal 4
    Dalam hal terdapat Debitur yang:
    a. memenuhi kriteria untuk diberikan subsidi bunga/margin sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk Kredit/Pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional; dan
    b. tidak tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6),
    Debitur dimaksud dapat mengajukan permohonan pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
     
    Pasal 5
    (1) Untuk kepentingan validasi atas kebenaran data NPWP Debitur, penyalur Kredit/Pembiayaan tersebut dapat melakukan konfirmasi data NPWP Debitur:
      a. melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; dan/atau
      b. melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan.
    (2) Permintaan konfirmasi data NPWP Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh penyalur Kredit/Pembiayaan dengan mengajukan permohonan kerja sama secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
    (3) Permintaan konfirmasi data NPWP Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penyedia jasa aplikasi perpajakan.
    (4) Konfirmasi data NPWP Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penyalur Kredit/Pembiayaan untuk kepentingan validasi NPWP Debitur, tidak terbatas untuk mendukung Program PEN atas Debitur yang diberikan subsidi bunga/subsidi margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
    (5) Konfirmasi data NPWP Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara bersamaan dengan prosedur identifikasi rekening keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, dalam hal Debitur sekaligus menjadi pemegang rekening keuangan dalam lembaga keuangan pelapor yang merupakan penyalur Kredit/Pembiayaan.
     
    Pasal 6
    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
     
     
   
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.

SURYO UTOMO

 
 
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan