Menyikapi perkembangan terkini penyebaran Virus Corona (COVID-19) di wilayah Indonesia serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19, maka disampaikan beberapa hal terkait pelayanan perpajakan secara tatap muka di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu), LDK (Layanan Luar Kantor), PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), konter VAT refund di bandara, serta pelayanan secara tatap muka di tempat lainnya, diatur sebagai berikut:
- Pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020.
- Wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui e-filing ataupun e-form di laman www.pajak go.id. Sedangkan untuk SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat.
- Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP (dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja)
- Permintaan lupa EFIN dapat dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, Live Chat pada situs web www.pajak.go.id, ataupun email resmi KPP.
- Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telpon, email, chat, maupun saluran komunikasi daring lainnya.
- Call center Direktorat Jenderal Pajak (Kring Pajak) mengalihkan sementara layanan konsultasi melalui nomor telepon 1500200 ke kanal-kanal berikut:
- akun Twitter @kring_pajak;
- email informasi@pajak.go.id untuk informasi perpajakan;
- email pengaduan@pajak.go.id untuk layanan pengaduan; dan
- Live Chat pada situs web www.pajak.go.id.
- Panduan pelayanan tanpa tatap muka dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/covid19.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.
File Terkait
- 21936 kali dilihat