Pajak Digital Cetak Rp41,09 Triliun dari PMSE, Fintech, Kripto, dan SIPP
Jakarta, 26 September 2025 – Hingga 31 Agustus 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp31,85 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,61 triliun,