Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Badan usaha yang bermaksud untuk menjadi Penyedia Printer Meterai Teraan Digital (MTD) wajib menyampaikan surat permohonan penunjukan kepada Direktur Jenderal Pajak.
  2. Pihak yang mengajukan permohonan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia;
    2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
    3. Memiliki Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku;
    4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
    5. Pengurus dan pemilik/pemegang saham tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana di bidang teknologi informasi;
    6. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
    7. Dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia melalui penyertaan secara langsung dengan kepemilikan saham di atas 50% (lima puluh persen);
    8. Memiliki perencanaan bisnis (business plan);
    9. Memiliki perencanaan keberlangsungan bisnis (business continuity plan);
    10. Memiliki paling sedikit 1 (satu) Printer MTD dan 1 (satu) Cartridge MTD untuk diajukan verifikasi;
    11. Memiliki surat dukungan dari pemegang merek Printer MTD;
    12. Memiliki layanan purna jual Printer MTD di Indonesia; dan
    13. Memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia Indonesia.
  3. Seluruh pemenuhan kriteria persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib dibuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026.
  4. Selain persyaratan administratif, pemohon wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) Printer MTD dan 1 (satu) Cartridge MTD untuk diajukan verifikasi dengan spesifikasi khusus, yaitu:
    1. Memiliki nomor seri, memiliki print area maksimal lebar 24 mm dengan toleransi maksimal 5%, dan mampu menghasilkan cetakan dengan resolusi minimal 1.200 dots per inch (dpi).
    2. Cartridge MTD: Memiliki nomor seri dan menggunakan tinta berwarna merah dengan efek cetakan berpendar.
  5. Permohonan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD beserta permohonan verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  6. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk mengakses layanan Coretax DJP melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak dan selalu berhati-hati terhadap pihakpihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Apabila memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pajak terdekat.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan.