Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun sepuluh bulan dan denda sebesar Rp2.632.870.882 kepada Terdakwa My (Direktur PT TUJP) di Semarang (Kamis, 15/9).
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2017 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,3 miliar. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman penjara selama dua tahun. Selain itu dalam putusan tersebut dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan sebagai subsider denda selama empat bulan.
Penegakan hukum tindak pidana perpajakan menganut asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir dari tahapan penegakan hukum pajak yang ditempuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemidanaan ini juga merupakan bentuk penegakan hukum tertinggi kepada wajib pajak. Sebelum dilakukan penegakan hukum, langkah persuasif kepada terdakwa My untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya telah dilakukan diantaranya penerbitan Surat Imbauan, Surat Teguran, dan kunjungan (visit) oleh Account Representative ke lokasi Wajib Pajak. Tujuan akhir dari penegakan hukum adalah untuk memberikan efek jera dengan prinsip keadilan terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan kegiatan tindak pidana di bidang perpajakan.
Keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I dalam menangani tindak pindana tersebut menjadi bukti keseriusan penegakan hukum dalam bidang perpajakan dan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Pewarta:Danar Kuncoro Aji |
Kontributor Foto:Danar Kuncoro Aj |
Editor:Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa |
- 89 kali dilihat