Mau Kerja di Luar Negeri? Cermati Dulu Ketentuan Perpajakannya!
Oleh: (Intan Mellina Cahyani), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pada suatu pagi yang cerah, ada seorang pemuda yang datang ke loket helpdesk kantor pelayanan pajak tempatku bekerja. Pemuda itu bernama Taat. Cerita punya cerita, ternyata Taat diterima di sebuah perusahaan minyak di Saudi Arabia.
“Selamat ya, Kak. Semoga sukses,” kataku turut memberi selamat.
“Makasih ya. Sebenernya saya senang, sih. Tapi nanti gimana saya harus lapor SPT-nya? Selama ini saya selalu rutin setor dan lapor pajak, Mba,” tanyanya
Oh ternyata ini ya kegalauannya. Sebagai warga negara yang baik, Taat merasa khawatir jika ia salah lapor atau salah setor pajak.
Dengan semangat, langsung saja kujelaskan apa saja ketentuan perpajakan yang harus Taat penuhi.
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan bisa menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) apabila memenuhi beberapa syarat.
Pertama, ia harus bertempat tinggal secara permanen di luar negeri. Kedua, ia memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan kontrak kerja, suami, istri, anak-anak yang sudah tinggal di luar negeri, atau menjadi anggota organisasi di luar negeri yang diakui oleh pemerintah setempat. Ketiga, ia memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar negeri. Keempat, ia menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain. Persyaratan tertentu lainnya antara lain telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterima selama menjadi subjek pajak dalam negeri dan telah memperoleh Surat Keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Oleh karena itu, kalau ditilik dari kasus Taat ini, ada kemungkinan ia bisa menjadi SPLN. Taat bisa menyampaikan permohonan penetapan status SPLN. Namun, karena Taat masih di Indonesia, ia bisa mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif (pemrohonan nonefektif) terlebih dahulu. Nah, saat sudah di luar negeri lebih dari 183 hari, Taat bisa menyampaikan permohonan penetapan status SPLN.
Mengapa harus mengajukan permohonan nonefektif dulu? Walaupun secara substansi Taat sudah berniat tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, secara formal, Taat belum berada di luar negeri. Maka dari itu, lebih tepat bagi Taat untuk mengajukan permohonan nonefektif atas NPWP-nya terlebih dahulu. Nanti, setelah sampai di Saudi Arabia dan menetap selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, Taat dapat mengajukan permohonan penetapan status SPLN.
Pertanyaan selanjutnya, apabila sudah menjadi SPLN, apakah masih harus bayar pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) di Indonesia?
Ketika WNI sudah menjadi SPLN, ia tidak memiliki kewajiban lapor SPT lagi di Indonesia dan ia akan menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai aturan di negara tempat ia tinggal. Pun, kalau ia masih menerima penghasilan dari Indonesia, ia akan dikenai pajak sesuai aturan pajak Indonesia sebagai SPLN.
Apabila suatu saat nanti Taat kembali lagi ke Indonesia dan memutuskan untuk kembali tinggal di Indonesia, Taat akan kembali menjadi subjek pajak dalam negeri. Dengan kata lain, ia harus lapor dan bayar pajak sebagaimana subjek pajak dalam negeri lainnya. Ketika Taat lapor SPT Tahunan di Indonesia, status nonefektif NPWP-nya akan berubah menjadi aktif kembali secara otomatis.
“Oh… Siap, Mba. Terima kasih banyak ya atas penjelasannya,” ucap Taat sambil tersenyum puas. Tak lupa saya sampaikan pula formulir permohonan nonefektif dan formulir permohonan penetapan status SPLN. Semoga Taat akan tetap taat membayar dan melaporkan pajak di mana pun ia berada.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 424 kali dilihat