Oleh: Sri Hartati Gultom, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam peraturan terbaru telah menetapkan dua tata cara skema penghitungan pajak penghasilan (PPh) jenis  Pajak PPh Pasal 21. Tata cara skema penghitungan PPh Pasal 21 adalah dengan menggunakan Tarif Pasal 17 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker). Skema lawas ini diperbarui --lebih tepatnya disederhanakan-- dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh adalah cara yang selama ini digunakan pemotong untuk penghitungan PPh Pasal 21. Saat menghitung PPh Pasal 21 dengan Tarif Pasal 17 UU PPh, pemotong menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan cara Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga dapat kita ketahui besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP). Pasal 17 UU PPh memiiki lima lapisan tarif sesuai nilai PKP yang telah diperoleh sebelumnya.  

Skema penghitungan PPh Pasal 21 yang terbaru yaitu dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Ada dua jenis TER, yang pertama TER Bulanan dan yang kedua adalah TER Harian. TER Bulanan diperuntukkan untuk subjek pajak tertentu atas penghasilan bruto yang dibayarkan setiap bulan. Ada tiga Kategori TER Bulanan yaitu Kategori A, B, dan C ditentukan berdasarkan status PTKP penerima penghasilan. Di setiap kategori terdapat tarif PPh Pasal 21 yang berbeda-beda sesuai lapisan penghasilan bruto dalam kategori tersebut.

TER Bulanan

TER Bulanan Kategori A adalah untuk penerima penghasilan dengan status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0 yaitu dengan nilai PTKP sebesar 54 juta rupiah dan 54,8 juta rupiah. Dalam Kategori A, terbagi menjadi 44 nilai tarif sesuai lapisan penghasilan bruto dan pada barisan terakhir, tarif tertinggi dalam TER Bulanan Kategori A adalah senilai 34%.

TER Bulanan Kategori B diperuntukkan bagi penerima penghasilan dengan status PTKP TK/2 dan TK/3 senilai 63 juta rupiah serta PTKP K/1 dan K/2 senilai 67,5 juta rupiah. Dalam TER Bulanan Kategori B terdapat 40 tarif sesuai lapisan penghasilan bruto dan nilai tarif tertinggi adalah tarif 34%.

TER Bulanan Kategori C untuk penerima penghasilan dengan status PTKP K/3 senilai 72 juta rupiah. Tarif dalam TER Bulanan Kategori C dibagi menjadi 41 tarif. Kategori C baris terakhir yaitu baris ke 41 adalah nilai tarif tertinggi yaitu tarif 34%.

Selain TER Bulanan adapula TER Harian. TER Harian dipergunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 jenis subjek pajak Pegawai Tidak Tetap yang menerima penghasilan bruto dibayarkan secara harian. Penghitungan PPh Pasal 21 dengan TER Harian hanya menggunakan dua tarif,  berdasarkan penghasilan bruto yang diterima per hari. Tarif 0% untuk lapisan penghasilan bruto harian senilai kurang dari Rp450 ribu per hari dan Tarif 0,5% untuk lapisan penghasilan bruto harian Rr450 ribu sampai dengan Rp2,5 juta per hari.

Skema penghitungan dengan TER Bulanan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 dengan subjek pajak Pegawai Tetap dan Pensiunan atas seluruh penghasilan bulanan di setiap masa Pajak kecuali masa Pajak Terakhir (Desember atau Masa Pajak terakhir pegawai tetap bekerja pada bagian tahun pajak). Skema penghitungan TER Bulanan juga kepada subjek pajak Anggota Dewan Komisaris /Pengawas atas penghasilan tidak teratur misalnya honor serta subjek pajak Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan atas upah dan sejenisnya yang dibayarkan secara bulanan.

TER Harian

Skema penghitungan PPh Pasal 21 TER Harian hanya digunakan kepada subjek pajak Pegawai Tidak Tetap. Dasar pengenaan pajak pajak adalah penghasilan bruto sehari. Apabila selama ini pegawai tidak tetap dengan penghasilan bruto sehari kurang dari 450 ribu tidak dibuatkan Bukti Potong, dengan penggunaan TER Harian, bukti potong tetap dibuatkan dengan tarif 0%. Kemudian untuk penghasilan bruto sehari dalam kisaran lebih dari 450 ribu sampai dengan 2,5 juta per hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 dengan TER Harian menggunakan tarif 0,5%.

Penerapan TER tidak menambah beban pajak baru dalam penghitungan pajak. Skema penghitungan TER akan memudahkan pemotong membuatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 di setiap masa pajak karena penentuan tarif hanya memperhatikan status subjek pajak (PTKP pegawai) dan dasar pengenaan pajak yaitu penghasilan bruto. Salah satu dari tujuan DJP menetapkan skema penghitungan dengan TER adalah untuk menegakkan prinsip keadilan kepada seluruh subjek pajak atas penghasilan yang termasuk dalam objek PPh Pasal 21, yaitu dibuatkannya Bukti Potong PPh Pasal 21 meskipun nilai pajak adalah Rp.0. Ini ditunjukkan dalam ketentuan TER Harian yaitu tarif Bukti Potong PPh Pasal 21 menggunakan tarif 0% untuk subjek pajak pegawai tidak tetap penghasilan bruto kurang dari 450 ribu sehari.

Skema penghitungan terbaru dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) diperuntukkan atas penghasilan yang diterima per 1 Januari 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, DJP meluncurkan Aplikasi eBupot PPh 21/26 yang dapat diaktifkan pada Menu Profile di akun DJP Online wajib pajak. DJP terus berusaha mengoptimalkan kemudahan sistem untuk pemenuhan hak wajib pajak serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Skema perhitungan baru ini diharapkan dapat lebih meningkatkan akurasi perhitungan perpajakan demi kesejahteraan bersama.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.