Oleh: Lathifun Ghofur Fathurrahman, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Suatu hari di sebuah ruang kelas XII IPA 2 SMA Budi Utomo.

Kelas itu penuh dengan energi. Di setiap sudut, terdengar suara tawa dan percakapan murid-murid yang saling berbagi cerita. Meja-meja kayu yang tertata rapi dipenuhi dengan buku-buku, alat tulis, dan beberapa karya seni yang dibuat oleh para siswa. Di depan kelas, papan tulis putih dipenuhi dengan catatan pelajaran sebelumnya, sementara proyektor tergantung di langit-langit, siap untuk digunakan.

Di dekat jendela, sinar matahari pagi masuk, menciptakan pola cahaya di lantai. Angin sepoi-sepoi yang masuk melalui jendela yang terbuka membawa aroma segar dari taman sekolah. Di sudut ruangan, terdapat rak buku yang penuh dengan berbagai macam bacaan, dari novel hingga ensiklopedia.

Guru berdiri di depan kelas, dengan senyum dan semangat, siap memulai pelajaran. Murid-murid duduk dengan antusias, beberapa dari mereka sibuk mencatat, sementara yang lain dengan penuh perhatian mendengarkan penjelasan guru. Suasana kelas terasa hangat dan menyenangkan, penuh dengan semangat belajar dan rasa kebersamaan.

“Kring ...” Bel istirahat sekolah adalah momen yang selalu dinanti-nantikan oleh para siswa. Ketika bel berbunyi, suasana kelas yang tadinya penuh dengan suara guru mengajar dan siswa yang serius belajar, seketika berubah menjadi riuh rendah dengan suara tawa dan obrolan.

“Ngga, besok tanggal 27 Oktober libur pilkada nih. Gimana kalau kita mabar Mobile Legend di rumahku?" tanya Budi kepada sohibnya, Angga.

“Boleh, Bud. Sekitar pukul 10.00 siang ya sehabis nyoblos. Nanti aku ajak Doni pro player kelas sebelah  juga deh biar makin seru,” sahut Angga.

“Wah mantap tuh, bakalan auto win dong kita Ngga di gendong Doni. Ya sudah, sampai jumpa besok ya. Jangan lupa bawa cemilan yang banyak. Hehe ...” balas Budi

Ashiap,” celetuk Angga.

Keesokan harinya di sudut ruang tengah rumah Budi, terdengar teriakan sorak-sorai karena anak-anak muda itu keasyikan bermain gim Mobile Legend.

Namun beberapa saat kemudian suasana yang tadinya riang gembira berubah menjadi murung karena putusnya jaringan wifi di rumah Budi.

“Loh ... loh ... Bud ini kok ga gerak Heroku,” ujar Doni.

“Sama Don, gawat nih padahal sedikit lagi menang,” sahut Angga.

“Lah iya nih, sinyal wifi-nya tiba tiba muncul tanda silangnya” kata Budi.

Budi pun segera mengecek aplikasi wifinya. Usut punya usut tagihan bulanan wifi di rumah Budi sudah jatuh tempo dan belum terbayar sehingga mereka tidak dapat mengakses jaringan internet.

Saat Budi akan membayar total Rp399.600, dia melihat ada komponen PPN sebesar 11% (Rp39.600) dari harga dasar layanan Rp360.000.

Bentar ... bentar, PPN itu apa ya? Lumayan juga nih ada tambahan 11%,” Budi terheran-heran.

“Kamu nggak tahu PPN, Bud? PPN itu singkan dari Pajak Pertambahan Nilai,” jawab Doni.

“Wah aku juga baru tahu lho Don,” sahut Angga.

“He-he-he, aku tahu sedikit tentang pajak karena tahun lalu ikut olimpiade pajak Tax Goes to School antar-SMA se-Kabupaten Batang yang diadakan KPP Pratama Batang Bud, Ngga,” ujar Doni.

“Keren Don, jadi makin penasaran nih sama PPN. Bisa jelasin lagi nggak Don yang kamu tau tentang PPN ini?" tanya Budi dengan rasa penasaran.

“PPN adalah pajak yang wajib dibayarkan atas transaksi barang kena pajak/jasa kena pajak, yang dilakukan di wilayah kepabeanan negara Republik Indonesia," terang Doni.

Dalam definisi lain, PPN diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari BKP atau JKP, dalam proses transaksi dari produsen kepada konsumen.

Meski demikian, yang pada akhirnya membayar pajak pertambahan nilai adalah konsumen akhir.

Tarif PPN menurut ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) sebagai berikut.

  • Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 11% (sepuluh persen) mulai 1 April 2022.
  • Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12% paling lambat 1 Januari 2025
  • Perubahan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) diatur dalam Peraturan Pemerintah (disetujui bersama DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja)

“Oh gitu ya Don. Jadi tahu nih sekarang kalau setiap pembayaran tagihan wifi-ku sudah termasuk PPN 11%. Jadi bangga ikut berkontribusi menyubang APBN walaupun nominalnya hanya Rp39.600,” ujar Budi.

"Eh, tapi ingat, siap-siap tahun depan tarif PPN naik dikit lho," tutur Doni mewanti-wanti.

"Ah, nggak apa-apa. Asalkan bisa memberi manfaat buat rakyat," ujar Budi.

"Setuju ... " Doni dan Angga berseru berbarengan.

Setelah tagihan wifi dibayar, akhirnya merekan dapat bermain Mobile Legend kembali dengan riang gembira.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.