SPT Tahunan Pajak Penghasilan
1. Apa yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan?
Jawaban:
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
2. Ada berapa jenis formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi?
Jawaban:
Ada 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:
- Formulir 1770 SS
Formulir ini memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya 1 lembar. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 dalam satu tahun
Formulir 1770 SS:- Di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dikarenakan di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama 1 tahun.
- Dalam pengisiannya formulir ini merupakan yang paling sederhana dikarenakan hanya memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS. Serta mengisikan daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa memerlukan perinciannya.
- Formulir 1770 S
Formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi. Formulir ini diperuntukan bagi:- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun;
- memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau,
- memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final Dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.
Formulir 1770 S- Formulir ini digunakan untuk karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun. Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2;
- Memperoleh penghasilan yang bukan termasuk objek pajak seperti : Hibah/Warisan, Bantuan/Sumbangan, Klaim asuransi kesehatan, Beasiswa, dan lain-lain
- Bagi Wajib Pajak yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya, diwajibkan untuk mengisi lampiran – lampirannya seperti : Data penghasilan, Daftar harta dan/atau kewajiban, Bukti potong, Daftar anggota keluarga.
- Formulir 1770
Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya : usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain) atau,
- dari pekerjaan bebas (misalnya : dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain) atau,
- WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
- memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
- Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).
- Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.
3. Apa yang dimaksud dengan e-Filing?
Jawaban:
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi ( Application Service Provider (ASP)). Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
e-Filing dapat dilaporkan dengan cara webfiling (mengisi secara langsung di website DJP online untuk 1770SS, 1770 S, dan 1770), upload file csv (untuk 1770 S dan 1770), dan e-Form (1770 S dan 1770)
4. Apa yang dimaksud dengan EFIN?
Jawaban:
Electronic Filing Identication Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. (Dalam hal ini untuk melakukan registrasi pada DJP Online)
5. Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk memperoleh EFIN?
Jawaban:
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
- permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
- Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
- Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
- identitas diri berupa
- KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia; atau
- Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
- kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
- identitas diri berupa
- Wajib Pajak menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan
Formulir permohonan EFIN disediakan di KPP atau dapat diunduh di situs pajak www.pajak.go.id
6. Apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak setelah memperoleh EFIN agar dapat memanfaatkan layanan e-Filing melalui DJP Online?
Jawaban:
Untuk menggunakan DJP Online, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Caranya adalah pertama Anda ajukan kode EFIN ke kantor pajak, kemudian lakukan registrasi di www.pajak.go.id.
7. Apakah e-SPT sama dengan e-Filing?
Jawaban:
e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT sedangkan e-Filing adalah cara penyampaian e-SPT secara online dan real time melalui internet.
8. Bagaimana secara umum skema Penyampaian SPT Tahunan PPh secara e-Filing melalui www.pajak.go.id?
Jawaban:
Secara umum skema penyampaian SPT Tahunan PPh seperti gambar berikut ini:
9. Bagaimana cara mengisi e-Filing?
Jawaban:
Untuk mengisi e-Filing pajak online, silakan login di www.pajak.go.id menggunakan nomor NPWP dan password yang Anda gunakan saat registrasi. Kemudian pilih menu/logo "e-Filing" pada halaman utama.
10. Mengapa Layanan Online tidak bisa diakses?
Jawaban:
Layanan Online tidak bisa diakses kemungkinan disebabkan jumlah akses menuju Layanan Online sangat padat, server down, jaringan bermasalah (tidak stabil), dan sebagainya, sehingga tidak semua pengguna dapat mengakses Layanan Online dengan lancar.
11. Mengapa Kode Keamanan tidak muncul?
Jawaban:
Layanan Online tidak bisa diakses kemungkinan disebabkan jumlah akses menuju Layanan Online sangat padat, server down, jaringan bermasalah (tidak stabil), dan sebagainya, sehingga tidak semua pengguna dapat mengakses Layanan Online dengan lancar.
12. Mengapa saya tidak menerima link aktivasi Layanan Online ke email?
Jawaban:
Layanan Online tidak bisa diakses kemungkinan disebabkan jumlah akses menuju Layanan Online sangat padat, server down, jaringan bermasalah (tidak stabil), dan sebagainya, sehingga tidak semua pengguna dapat mengakses Layanan Online dengan lancar.
13. Mengapa NPWP Saya Non Efektif?
Jawaban:
Wajib Pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunan apabila NPWPnya Non Efektif. Penyebab NPWP Non Efektif sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan kriteria antara lain:
- Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah
- Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan yaitu NPWP dengan kode cabang "001", "999", "998" dan seterusnya
- Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP atau
- Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.
14. Bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP Non Efektif?
Jawaban:
Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KPP.Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dilakukan dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif. KPP melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif untuk mengetahui kebenaran data dan/atau informasi antara lain:
- Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan
- Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak
- Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali atau
- Wajib Pajak diketahui/ditemukan alamatnya.
15. Bagaimana apabila Saya lupa password untuk login Layanan Online?
Jawaban:
Apabila lupa Password Layanan Online dilakukan dengan cara mudah yaitu tinggal direset, yang penting email masih ingat dan bisa dibuka. Silakan masuk ke laman Layanan Online dan Klik menu “lupa password? reset di sini?
Anda akan diminta untuk pengisian beberapa data yaitu NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan.
Setelah itu, klik “submit”, kemudian terdapat message pop up “Request Succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda”. Silakan klik “OK”. Cek email Anda, dan klik “Link Reset Password” yang telah dikirimkan. Selanjutnya ganti password sebelumnya dengan password baru yang aman dan mudah diingat.
16. Bagaimana apabila Saya lupa password dan Email?
Jawaban:
Apabila Anda lupa password dan email maka yang harus dilakukan adalah silakan masuk ke laman Layanan Online, Klik menu “lupa password? reset di sini”. Selanjutnya, silakan masukkan NPWP dan nomor EFIN pada kolom yang tersedia.Langkah ini yang membedakan dengan yang hanya lupa password saja. Anda wajib memberikan cek list pada kotak lupa email, setelah itu masukkan email baru yang akan digunakan untuk Aplikasi Layanan Online. Pastikan semua kolom yang tersedia diisi dengan benar, selanjutnya silakan Anda masukkan kode keamanan dan klik “submit”. Langkah selanjutnya sama dengan pertanyaan lupa password (FAQ no. 15).
17. Bagaimana apabila Saya telah melakukan registrasi pada Layanan Online sekaligus aktivasi e-Filing, namun ketika melakukan prosedur lupa password dan lupa email terdapat notifikasi “NPWP belum terdaftar”?
Jawaban:
Apabila ada notifikasi “NPWP belum terdaftar” pada aplikasi Layanan Online, solusinya cukup mudah.Silakan lakukan langkah “reset password”, setelah itu lakukan langkah “lupa email” dan yang terakhir adalah reset password Layanan Online lagi. Namun apabila langkah tersebut gagal, maka silakan anda mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mendapatkan asistensi reset password e-Filing/layanan Online sekaligus reset email dan aktifasi aplikasi e-Fiing/layanan online.
18. Bagaimana cara menghapus SPT Tahunan yang salah?
Jawaban:
SPT Tahunan melalui e-Filing yang telah terkirim tidak bisa dihapus. Anda dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan dengan cara membuat SPT Tahunan baru di aplikasi Layanan Online, untuk status SPT Tahunan silakan isi "Pembetulan ke-1".
19. Mengapa saya tidak bisa membuat SPT Tahunan dengan status normal?
Jawaban:
Masalah ini kemungkinan dapat disebabkan karena:
- Anda sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dengan status normal. Sehingga apabila anda ingin menyampaikan SPT Tahunan lagi untuk Tahun Pajak yang sama, maka sistem hanya memperbolehkan Anda untuk membuat SPT Tahunan dengan status Pembetulan.
- Apabila Anda belum pernah menyampaikan SPT Tahunan dengan status normal, maka silakan log in ke DJP Online, masuk ke aplikasi e-FIling. Pada halaman utama di kolom atas, silakan klik "Submit SPT", silakan hapus atau edit SPT tersebut.
20. Mengapa ada pesan kesalahan (kode error) "400" "404" "500"?
Jawaban:
Untuk kode seperti itu, ada kesalahan di halaman website atau server Layanan Online. Untuk jelasnya Anda bisa cari di halaman mesin pencari dengan kata kunci "error 400", “404, dan “500”.M
21. Browser apa yang bisa digunakan untuk lapor pajak melalui e-Filing?
Jawaban:
Pada prinsipnya semua browser bisa digunakan untuk mengakses Layanan Online.
22. Dimana saya dapat mengakses Layanan Online?
Jawaban:
Anda dapat mengakses Layanan Online untuk pelaporan SPT melalui e-Filing dengan alamat https://djponline.pajak.go.id atau Login yang ada di laman situs pajak (www.pajak.go.id).
23. Bagaimana caranya mengubah data profil di Layanan Online? mengingatdata profil Saya antara Layanan online dengan yang ada sekarang berbeda?
Jawaban:
Apabila Anda berniat untuk mengubah data diri, silakan datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan perubahan data dengan cara mengisi formulir perubahan data.Namun walaupun data diri tidak sesuai Anda tetap dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Untuk mengubah data email dan nomor handphone, dapat dilakukan secara langsung pada aplikasi tanpa perlu datang ke KPP.
24. Saya telah memiliki NPWP sejak tahun 2014 dan tidak pernah lapor SPT, apakahsaya dapatmelaporkan SPT Tahunan mulai dari 2014?
Jawaban:
Anda dapat melakukan pelaporan pajak sejak Anda memiliki NPWP.Silakan Anda melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan e-Filing.
25. Apakah ada sanksi apabilaSaya tidak lapor pajak?
Jawaban:
Apabila Anda tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak terdapat sanksi yang akan dikenakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksi apabila tidak melaporkan pajak yaitu sanki administrasi dan sanksi pidana.
- Untuk sanksi administrasi, berupa:
- Denda Rp. 100.000, untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Denda Rp. 1.000.000,- untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
- Sanksi pidana, berupa denda 100% sampai 400% dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara).
26. Apabila Saya tidak bekerja, namun saya memiliki NPWP, apakah tetap lapor SPT Tahunan?
Jawaban:
Pada prinsipnya setiap pemilik kartu NPWP Wajib melaporkan SPT Tahunan, namun apabila tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dipersilakan untuk mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
27. Apakah untuk lapor pajak ada biaya?
Jawaban:
Untuk melaporkan pajak atau SPT Tahunan, Anda sama sekali tidak dipungut biaya (gratis), termasuk kegiatan konsultasi pelaporan SPT yang diberikan oleh Petugas Kantor Pelayanan Pajak.
28. Apakah ada katalog error terkait pelaporan SPT melalui Layanan Online?
Jawaban:
Beberapa error kemungkinan akan anda jumpai pada saat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Berikut ini disampaikan kode error dan solusinya, sebagai berikut:
- Kode Error SO001 “NPWP Tidak Ditemukan”
Solusi:Jika Anda sudah yakin nomor NPWP yang Anda masukkan sudah benar namun terdapat pesan error seperti tersebut, silakan datang ke KPP untuk dicekNPWP tersebut. - Kode Error SO002 “Data Pengguna Tidak Ditemukan”
Solusi: Apabila sudah melakukan registrasi di DJP Online namun terdapat pesan error seperti tersebut, cek email untuk aktivasi. Kode error ini muncul karena akun DJP Online Anda belum aktif. - Kode Error SO003 “Password Tidak Sesuai”
Solusi:Klik "Lupa password ?reset di sini" - Kode Error SO004 “Pengguna Belum Aktif”
Solusi:Sudah registrasi DJP Online? Jika sudah, cek email untuk aktivasi.Kode error ini muncul karena akun DJP Online Anda belum aktif. Jika dalam waktu 10 menit belum juga ada link aktivasi via email, silakan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik "Belum menerima link aktivasi ?klik di sini" - Kode Error SO005 “Email Sudah Digunakan”
Solusi: Hal ini biasanya terjadi untuk pelaporan pajak online kolektif, silakan gunakan email yang belum pernah dipakai untuk registrasi DJP Online. - Kode Error SO006 “Kegagalan Autentikasi”
Solusi:Hal ini terjadi karena link aktivasi yang terkirim di email tidak "sinkron"/nyambung dengan database DJP Online”. Silakan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik "Belum menerima link aktivasi ?klik di sini" kemudian klik link aktivasi yang baru. Jika masih belum bisa juga, silakan coba klik link aktivasi yang terakhir di lain waktu (keesokan hari). - Kode Error SO007 “Invalid Credential”
Solusi: Kemungkinan Anda salah ketik NPWP. NPWP terdiri dari 15 digit.Tidak kurang dan tidak lebih.Jika Anda sudah yakin nomor NPWP yang Anda masukkan sudah benar, silakan datang ke KPP untuk dicek NPWPnya. - Kode Error REG001 “NPWP Tidak Terdaftar”
Solusi: Jika Anda sudah yakin nomor NPWP yang Anda masukkan sudah benar, silakan datang ke KPP untuk dicek NPWPnya - Kode Error REG002 “NPWP Non Efektif”
Solusi:NPWP Anda Non Efektif disebabkan oleh beberapa hal seperti pada FAQ No. 14, silakan datang ke KPPterdekat untuk aktifasi NPWP. - Kode Error REG003 “NPWP DE”
Solusi:NPWP Anda sudah tidak dapat digunakan. Silakan datang ke KPP untuk mengecek NPWP. KemungkinanNPWP Anda sudah terhapus dari master file Wajib Pajak - Kode Error REG005 “EFIN Tidak Ditemukan”
Solusi: silahan minta kembali nomor EFIN ke KPP terdekat. - Kode Error REG006 “EFIN belum diaktivasi”
Solusi:Silahan aktivasi nomor EFIN ke KPP terdekat. Hal ini terjadi karena kode EFIN yang Anda miliki belum "sinkron" dengan database DJP Online. - Kode Error REG029 “Aktivasi Tidak Berhasil”
Solusi:Hal ini terjadi karena link aktivasi yang terkirim di email tidak "sinkron" dengan database DJP Online. Silakan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik "Belum menerima link aktivasi ?klik di sini" kemudian klik link aktivasi yang baru. Jika masih belum bisa juga, silakan coba klik link aktivasi yang terakhir di lain waktu (keesokan hari). - Kode Error REG029A “Aktivasi Tidak Berhasil”
Solusi:Hal ini terjadi karena link aktivasi yang terkirim di email tidak "sinkron" dengan database DJP Online. Silakan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik "Belum menerima link aktivasi ?klik di sini" kemudian klik link aktivasi yang baru. Jika masih belum bisa juga, silakan coba klik link aktivasi yang terakhir di lain waktu (keesokan hari).
29. Dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk lapor SPT Tahunan?
Jawaban:
Dokumen yang disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan adalah formulir bukti potong 1721 A1/ 1721 A2.
Contoh formulir bukti potong 1721 A1
- Untuk SPT Tahunan PPh dengan formulir 1170 SS, dokumen yang diperlukan adalah:
- Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
- Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
- SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S, dokumen yang diperlukan adalah:
- 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
- 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
- SPT Tahunan PPh jenis 1770, dokumen yang diperlukan adalah:
- Penghasilan lain di luar pekerjaan
- Bukti potong A1/A2
- Neraca & laporan laba-rugi (pembukuan)
- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)
30. Bagaimana tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui eFiling?
Jawaban:
Jika sudah memiliki akun DJP Online, maka tata cara pelaporan SPT melalui e-Filing sebagai berikut:
- Klik laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id
Isi kolom sesuai petunjuk - Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN”
- Pilih e-Filing atau e-Form
Pilih e-filing atau e-form sesuai keinginan - Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form. Bila memilih e-Filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP. Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer Anda dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.
- Apabila menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian icon “e-Filing”
- Memulai untuk membuat SPT baru dengan Klik Buat SPT
memulai membuat SPT - Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.
- Jawab Pertanyaan di Formulir
pilih dengan benar pada isian formulir SPT - Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab
- Pilih formulir yang akan digunakan
Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan Anda - Jika penghasilan gaji di atas Rp60 juta per tahun, dan Anda memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.
- Isi data formulir SPT
Isi data formulir sesuai petunjuk - Setelah itu Anda akan masuk dalam laman yang memandu Anda untuk mengisi formulir sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.
- Isi lampiran II SPT sampai dengan selesai.
31. Apa itu e-Form?
Jawaban:
e-Form merupakan formulir elektronik berekstensi .xfdl yang dapat dibuka di computer dengan sistem operasi Windows dengan menggunakan aplikasi viewer. Aplikasi viewer dan cara penginstallannya dapat didownload di djponline.pajak.go.id (setelah login).
32. Mengapa Direktorat Jenderal Pajak menambah channel pelaporan SPT melalui e-Form?
Jawaban:
Direktorat Jenderal Pajak menambah channel pelaporan SPT melalui e-Form dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan layanan e-Form ini diharapkan Wajib Pajak dapat menyampaikan pelaporan SPT Tahunan dengan mudah, efisien, paperless, kapanpun dan dimanapun.
Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui melalui e-Form
- Pengisian formulir dilakukan tanpa menggunakan jaringan internet
- Jaringan internet kembali diperlukan pada saat upload formulir ke server DJP
- Perlu diperhatikan : Dalam komputer yang digunakan untuk mengisi e-Form sebelumnya perlu diinstal aplikasi Viewer. Aplikasi tersebut dapat diunduh di laman djponline.pajak.go.id
- Proses upload e-Form dilakukan tanpa perlu login kembali ke laman djponline, WP cukup memasukkan kode verifikasi yagn sudah dikirimkan ke email dan diisikan ke kolom kode verifikasi yang ada di dalam e-Form lalu klik “Submit”.
- Bila proses upload berhasil, BPE akan otomatis terkirim ke email WP
33. Apa perbedaan e-Form dengan e-Filling dan e-SPT?
Jawaban:
Pada e-Filling selama pengisian SPT wajib Pajak harus selalu terkoneksi dengan internet, dan untuk Wajib Pajak yang membutuhkan waktu lama untuk mengisi SPT terutama Daftar Harta dan Kewajiban serta sering terjadi session habis pada saat pengisian SPT, akibatnya Wajib Pajak harus login ulang dan mengisi kembali SPT nya dari awal lagi. Sementara untuk penggunaan e-SPT, pengguna harus menginstall aplikasi e-SPT sesuai jenis SPT yang dilaporkan dan dapat mengalami kendala apabila terdapat pembaharuan (update) versi e-SPT.
Atas dasar kendala-kendala yang kerap dialami Wajib Pajak di atas, e-Form hadir sebagai alternative Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT dengan lebih mudah dan efisien. Hal ini dimungkinkan karena 1 aplikasi viewer dapat digunakan untuk mengisi berbagai formulir elektronik dari berbagai jenis pajak, formulir yang diisi memiliki tampilan yang sama dengan formulir versi hard copy, dan waktu pengisian formulir tidak perlu terkoneksi internet secara terus menerus, koneksi internet diperlukan hanya pada saat akan mengambil formulir dan pada saat mengunggahnya saja.
34. Bagaimana cara menggunakan layanan dan alur e-Form?
Jawaban:
Untuk menggunakan layanan e-Form Wajib Pajak harus mempunyai EFIN terlebih dahulu, karena untuk mendapatkan hak akses e-Form harus login ke djponline.pajak.go.id. Setelah login DJP online, Wajib Pajak dapat mengaktifkan akses ke fitur e-Form dengan cara masuk ke profile lengkap Wajib Pajak. Untuk lebih jelasnya alur e-Form dapat digambarkan sebagai berikut:
Simulasi penyampaian SPT menggunakan e-Form
35. Bagaimana cara mengaktifkan akses Layanan e-Form?
Jawaban:
Setelah login di laman djponline.pajak.go.id, menu e-form belum bisa langsung diakses.untuk dapat mengaksesnya perlu diaktifkan terlebih dahulu di menu profil lengkap.
Setelah masuk ke menu profile lengkap, maka langkah selanjutnya mencentang e-Form dan klik ubah akses.
Setelah klik ubah akses maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:
Setelah login akan muncul tambahan layanan DJP online (e-form) yang bisa kita akses. akses e-Form dengan cara klik di menu e-Form
36. Bagaimana masuk ke dalam Dashboard e-Form?
Jawaban:
Setelah mengaktifkan layanan akses e-form, untuk selanjutnya yang harus dilakukan adalah:
- Klik Logo
- Setelah klik logo e-Form halaman akan mengarahkan untuk login sekali lagi. Kembali masukkan NPWP. Password dan kode keamanan lalu klik login.
- apabila belum install aplikasi viewer, download aplikasi viewer dengan klik menu download viewer, kemudian install aplikasi tersebut
- apabila sudah pernah install aplikasi viewer, mulai buat SPT dengan cara klik tombol buat SPT
37. Bagaimana cara mendownload e-Form Viewer?
Jawaban:
jika aplikasi e-Form viewer belum terinstall di PC, setelah klik download viewer langkah selanjutnya adalah:
- klik gambar icon Sistem Operasi yang sesuai dengan OS pada PC Anda;
- Tata cara instalasi aplikasie-Form viewer dapat didownload di menu dokumen instalasi viewer;
- setelah selesai instal aplikasi e-Form viewer, mulai dengan langkah download e-Form dengan klik menu buat SPT.
38. Bagaimana cara membuat SPT pada e-Form?
Jawaban:
Pada tahap pembuatan SPT ini mirip dengan e-Filling. Anda akan diharuskan menjawab pertanyaan yang akan mengarahkan pada jenis SPT yang sesuai dengan kondisi /status Anda.
39. Bagaimana cara mengisi detail data formulir yang digunakan untuk template SPT yang akan dibuat dan dilaporkan pada e-Form?
Jawaban:
Cara mengisi detail SPT Tahunan pada e-form dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pilih Tahun Pajak;
- pilih status SPt normal/pembetulan;
- jika status SPT pembetulan, ketik SPT yang akan dibuat merupakan SPT pembetulan ke berapa;
- Centang, Hanya kirim token (hanya jika anda sudah pernah download e-Form tetapi lupa kode token atau kode token belum diterima di email anda. kode token ini digunakan untuk verifikasi pada saat upload SPT/e-Form;
- klik kirim permintaan.
setelah klik kirim permintaan maka e-Form akan ter download dan save e-Form tersebut di komputer anda.
40. Bagaimana cara mengisi detail SPT pada e-Form?
Jawaban:
setelah selesai diunduh, buka e-Form dengan cara klik dua kali. Pertama kali dibuka, Anda akan masuk ke form 1770S-II. Tampilan e-Form seperti dibawah ini:
- Menu Standar (Open, Save dan Save as);
- Jika ingin mengisi pada tabel bagian A, cukup klik item yang sesuai dan isi nominal sejumlah data Anda;
- Pada Daftar Harta, Utang dan Susunan Anggota Keluarga pada samping kanan terdapat tombol +/- yang berfungsi untuk menambah baris atau menghapus inputan;
- Setelah selesai mengisi lampiran 1770S-II klik tombol selanjutnya untuk melanjutkan ke lampiran SPT berikutnya yaitu lampiran 1770S-II.
41. Bagaimana cara mengisi formulir 1770S-I pada e-Form?
Jawaban:
Sama seperti pada pengisian lampiran 1770S-II, yaitu:
- Bebas mengisi tabel yang ada di bagian A dan B dengan klik item kemudian isi nominal yang sesuai dengan data anda;
- menambah/menghapus bukti pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain dengan klik tombol+/- yang ada di samping kanan tabel bagian C;
- apabila anda ingin kembali ke lampiran 1770s-II klik tombol kembali;
- apabila semua data telah terisi klik tombol selanjutnya untuk melanjutkan pengisian induk SPT;
42. Bagaimana cara mengisi Induk SPT pada e-Form?
Jawaban:
Pada Induk SPT, yang harus diisi sebagai berikut:
- nomor telepon;
- status kewajiban perpajakan suami-istri pilih salah satu dari status berikut, KK (Kepala Keluarga), HB (Hidup Berpisah), PH (Pisah Harta dan Penghasilan) dan MT (Manajemen Terpisah). pilih status yang sesuai dengan kondisi anda;
- PTKP anda dan isi semua kotak yang berwarna merah;
- Jika semua kotak berwarna merah sudah terisi klik selesai.
43. Bagaimana cara melaporkan SPT e-Form yang sudah diisi dengan lengkap dan cara mencetak arsip SPT?
Jawaban:
Cara mengirimkan SPT e-Form yang sudah diisi lengkap dilakukan dengan cara membuka kode token/verifikasi yang ada di email Anda (teregistrasi di akun DJP Online).
untuk melaporkan/upload e-Form Anda, maka yang dilakukan sebagai berikut:
- pastikan PC anda terkoneksi dengan internet masukkan kode verifikasi ke kolom yang tersedia kemudian klik submit.
- jika anda ingin menyimpan dokumen sebagai arsip klik gambar printer maka dokumen akan tersimpan dan akan terdapat watermark “cetakan ini tidak untuk dikirim ke KPP” karena memang khusus untuk arsip saja.
- setelah klik submit maka anda akan mendapat email Bukti Penerimaan Elektronik (bukti bahwa anda telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi)
44. Hal-hal apa saja yang wajib diketahui apabila akan menggunakan e-Form sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan?
Jawaban:
Dalam layanan e-Form terdapat hal-hal yang wajib diketahui sebagai berikut:
- Untuk membuka formulir, klik dua kali pada file yang sudah diunduh;
- Daftar Harta (jika memiliki harta) dan Bukti Potong PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak III wajib diisi;
- Baris/kolom isian data yang berwarna merah wajib diisi;
- Pada saat kirim permintaan (unduh e-Form) pastikan token telah terkirim ke email yang terdaftar di djp online, jika ternyata belum diterima token dapat diminta kembali dengan cara memilih Tahun Pajak, Jenis SPT, Kode Pembetulan dan memilih ”Hanya Kirim Token”;
- Token tidak memiliki masa kadaluarsa, sepanjang token belum digunakan untuk jenis SPT yang telah diunduh;
- Data Prepopulated/Data Siap Saji (Daftar Harta/Utang/Tanggungan Keluarga) muncul pada formulir 1770 S Tahun Pajak 2017, hanya jika:
- Pelaporan SPT Tahun Pajak sebelumnya menggunakan e-Filing;
- Pelaporan SPT Tahun Pajak 2016 dengan kode pembetulan sebelumnya (n-1) menggunakan e-Form.
- Anda bisa meng-upload lampiran dalam bentuk pdf bila ada. Khusus untuk SPT LB, Lampiran wajib diupload;
- Untuk SPT dengan status Kurang Bayar wajib menginput NTPN.
45. Bagaimana tata cara pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan formulir 1770S melalui e-Filing?
Jawaban:
Pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan e-filing untuk formulir 1770S, langkah pertama adalah login melalui akun DJP Online, kemudian buat SPT baru, selanjutnya tampilannya sebagai berikut:
- Selanjutnya Anda akan masuk ke halaman berikutnya, yakni "Lampiran II";
- Jika tidak ada tambahan harta lainnya, Anda bisa langsung lanjut ke "Langkah Berikutnya", dengan mengklik salah satu item yang ada, misal B: Harta Pada Akhir Tahun, maka akan muncul kolom baru "Langkah Berikutnya".
- Lalu klik "Langkah Berikutnya"
- Selanjutnya masuk ke Lampiran I
- Selanjutnya Anda akan masuk ke Lampiran I, isi sesuai petunjuk bila memang memiliki harta yang harus dilaporkan sesuai ketentuan;
- Apabila tidak ada harta lainnya yang wajib dilaporkan, lewati langkah ini dengan mengklik salah satu item yang ada, misal A: Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, maka akan muncul kolom baru "Langkah Berikutnya";
- Lalu klik "Langkah Berikutnya".
- Selanjutnya masuk ke kolom "Induk SPT”
- Selanjutnya isi identitas Anda sesuai dengan status, apakah Tidak Kawin/Kawin
- Lalu lanjutkan ke lankah berikutnya dengan mengklik "Lanjut ke A"
- Lakukan Pengisian Setiap Kolom Sesuai dengan kondisi Anda
Isi setiap kolom dengan benar - Lakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada, mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada),
- Lalu centang pada kolom "Setuju/Agree" pada bagian "Pernyataan"
- Klik "Langkah Berikutnya"
- Selanjutnya informasi status SPT yang dikirim ke DJP
Status SPT yang akan dilaporkan/dikirimkan adalah SPT nihil, apabila pengisiannya menunjukkan Kurang Bayar/Lebih Bayar maka informasi atas SPT akan ditampilkan - Lalu masukkan kode verifikasi di bagian kolom bawah
- Dan SPT siap dikirim dengan mengklik kolom "Kirim SPT"
- Terakhir klik kolom "Selesai"
46. Apa saja syarat-syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan?
Jawaban:
Sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016, persyaratan untuk menyampaikan SPT Pembetulan sebagai berikut:
- surat pemberitahuan pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;
- surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;
- dalam hal pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan; dan
- dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan karena menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
47. SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap tidak disampaikan ke DJP. Hal-hal seperti apa saja yang menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan?
Jawaban:
Meskipun Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan baik secara fisik langsung ke KPP maupun melalui jasa pos maupun ekspedisi, terdapat beberapa kondisi bahwa SPT tersebut dianggap tidak disampaikan (sesuai Pasal 9 PER-01/PJ/2016), apabila terhadap SPT Tahunan diketahui bahwa:
- SPT Tahunan tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak;
- SPT Tahunan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan
- SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
- SPT Tahunan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak,
Dalam kondisi demikian pihak DJP (KPP) akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
48. Apakah Wajib Pajak dapat melakukan penundaan atau perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan?
Jawaban:
Pada prinsipnya sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), jangka waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan adalah sebagai berikut :
- untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;
- untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Penyampaian SPT Tahunan yang melebihi batas waktu di atas akan dikenakan sanksi denda Pasal 7 KUP yaitu sebesar Rp100.000,- untuk SPT Tahunan Orang Pribadi atau Rp1.000.000,- untuk SPT Tahunan Badan.
Namun sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 3 ayat (4), (5), (5a), UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- PMK-152/PMK.03/2009 tentang perubahan atas PMK-181/PMK.03/2007 (Pasal 9 s/d 13) tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
- PER-21/PJ./2009 (berlaku sejak 2 Maret 2009) tentang tata cara penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan
- PER-47/PJ./2008 (berlaku sejak 1 Maret 2009) tentang tata cara penyampaian SPT dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Secara Elektronik (e-filing) Melalui Perusahaan Penyedian Jasa Aplikasi (ASP)
Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis.
Pemberitahuan di atas harus disertai perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.Pemberitahuan ini juga harus dilampiri dengan SSP sebagai bukti pelunasan jika berdasarkan perhitungan sementara Wajib Pajak SPT nya Kurang Bayar.
49. Bagaimana cara memberitahukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan?
Jawaban:
Tatacara pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam PMK-152/PMK.03/2009 tentang perubahan atas PMK-181/PMK.03/2007 (Pasal 9 s/d 13) tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan, sebagai berikut:
- Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
- Pemberitahuan dilampiri dengan perhitungan sementara, laporan keuangan sementara dan SSP sebagai bukti pelunasan
- Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak
- Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
- Pemberitahuan disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau cara lain melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau dengan cara e-Filling melalui ASP
- Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara langsung diberikan tanda penerimaan surat dan penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara e-Filling melalui ASP diberikan Bukti Penerimaan Elektronik
- Bukti pengiriman surat melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir atau tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik menjadi bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
50. Sampai kapan batas akhir Penyampaian SPT Tahunan setelah dilakukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan?
Jawaban:
Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan ini adalah untuk paling lama 2 (dua bulan).Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu tersebut, maka terhadap Wajib Pajak dapat diterbitkan Surat Teguran. Penerbitan Surat Teguran ini akan memberikan jalan kepada DJP untuk melakukan pemeriksaan pajak atas SPT Tahunan yang tidak disampaikan juga dalam jangka waktu dalam Surat Teguran.
51. Apa yang dilakukan oleh DJP apabila pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan tidak memenuhi syarat?
Jawaban:
Apabila Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak.Apabila tidak ada pemberitahuan seperti ini maka pemberitahunan perpanjangan penyampaian SPT Wajib Pajak dianggap memenuhi ketentuan.
52. Apakah Boleh Wajib Pajak Menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan Lebih dari 1 Kali?
Jawaban:
Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan pasal 3 UU KUP (Pasal 7 PER-21/PJ./2009)
53. Bagaimana petunjuk pengisian SPT 1770SS?
Jawaban:
Petunjuk pengisian SPT untuk formulir 1770SS dilampirkan dalam attachment SPT form 1770SS.
54. Bagaimana petunjuk pengisian SPT 1770S?
Jawaban:
Petunjuk pengisian SPT untuk formulir 1770S dilampirkan dalam attachment SPT form 1770S.
55. Bagaimana petunjuk pengisian SPT 1770?
Jawaban:
Petunjuk pengisian SPT untuk formulir 1770 dilampirkan dalam attachment SPT form 1770.
56. Bagaimana petunjuk pengisian SPT 1771?
Jawaban:
Petunjuk pengisian SPT untuk formulir 1771 dilampirkan dalam attachment SPT form 1771.
- 35062 kali dilihat