Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mendatangi sejumlah bank untuk memblokir seluruh rekening milik dua wajib pajak badan berinisial PT A** dan PT I** di Kota Semarang (Selasa, 7/4). Keduanya merupakan perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang dengan total tunggakan pajak mencapai Rp143 miliar.

Pemblokiran rekening bukan langkah pertama yang diambil KPP Madya Dua Semarang. JSPN KPP Madya Dua Semarang, Abiyanto, menjelaskan bahwa sebelum sampai pada tahap ini, pihaknya telah menempuh serangkaian upaya yang panjang. PT A** bergerak pada sektor ekspor impor memiliki tunggakan sekitar Rp100 miliar dan PT I** yang bergerak pada pengelolaan limbah mempunyai utang pajak Rp43 miliar.

"Kami tidak langsung blokir. Prosesnya bertahap mulai dari Surat Ketetapan Pajak yang tidak dilunasi, Surat Teguran, lalu Surat Paksa. Semua telah kami sampaikan pada kedua perusahaan ini," ujar Abi.

Namun, kata Abi, PT A** dan PT I** tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Setelah seluruh tahapan itu tidak dijalankan dan tidak mendapatkan respon memadai, pemblokiran rekening dijatuhkan sebagai langkah lanjutan.

Wahyu Budianto, yang juga menjabat JSPN di KPP Madya Dua Semarang menyampaikan, "Nantinya akan dilakukan penyitaan rekening yang sudah diblokir melalui Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Sita rekening dilakukan jika dalam 2x24 jam sejak Surat Paksa diterbitkan, PT A** dan PT I** tidak segera melunasi utang pajaknya.”

Kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Teknisnya diatur lebih lanjut di PMK Nomor 61 Tahun 2023

Di tengah proses penagihan ini, Abi menyampaikan bahwa kedua perusahaan tetap memiliki hak yang dilindungi undang-undang. "Kedua wajib pajak ini berhak mengangsur pembayaran dan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Namun, yang tidak boleh dilakukan adalah memindahtangankan, menyembunyikan, menghilangkan, atau memindahkan hak atas aset yang sudah masuk dalam proses sita. Karena hal tersebut masuk ranah pidana," tegas Abi. 

Wahyu menekankan tindakan ini merupakan tindakan penegakan hukum, sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah taat. 

Pewarta: Risang Ekopaksi 
Kontributor Foto: Risang Ekopaksi 
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.