Kini Keluarga Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak, Begini Aturannya
Oleh: (Ester Ro Uli Siahaan), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Saat masa lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan tiba, sering kali ditemui wajib pajak yang meminta tolong pasangan atau anak untuk mengisikan dan menyampaikan SPT tahunannya. Atau mungkin Kawan Pajak sendiri yang justru sering dimintai tolong mengurus pajak orang tua karena mereka sudah kurang familier dengan sistem elektronik?
Praktik semacam ini sebenarnya sudah lama terjadi di masyarakat. Namun selama ini, siapa saja yang boleh menjadi kuasa wajib pajak diatur terbatas hanya konsultan pajak dan karyawan wajib pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2019 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa (PMK-229/2019). Meski dilakukan dengan itikad baik, bantuan dari suami, istri atau anak belum memiliki payung hukum yang jelas.
Kabar baiknya, ketentuan ini telah disempurnakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan (PMK-44/2026), keluarga kini resmi masuk sebagai salah satu pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.
Dari Dua Pihak, Kini Menjadi Tiga
Dalam PMK-229/2014, hanya ada dua pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak, yaitu konsultan pajak dan karyawan tetap wajib pajak. PMK-44/2026 mengubah susunan ini menjadi tiga kategori yang terdiri atas konsultan pajak, pihak lain (siapa saja selain konsultan pajak dan keluarga yang memiliki kompetensi teknis di bidang perpajakan), dan keluarga (kategori yang benar-benar baru).
Penyesuaian ini hadir dalam PMK-44/2026 untuk mengisi kekosongan pengaturan sebelumnya yang belum mengatur mengenai persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak dan pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa yang merupakan keluarga dan pihak lain. Lalu, siapa saja yang termasuk "keluarga"?
Pasal 1 angka 5 PMK-44/2026 mendefinisikan keluarga secara spesifik, yaitu suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari wajib pajak. Dalam praktiknya, keluarga mencakup orang tua, anak, saudara kandung, kakek/nenek, cucu, hingga mertua dan ipar.
Keuntungan Utama: Bebas dari Syarat Kompetensi
Ini yang membedakan keluarga dari dua kategori kuasa lainnya. Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK-44/2026 diatur bahwa seseorang kuasa harus memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan, kecuali anggota keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa. Artinya, konsultan pajak wajib memiliki izin konsultan pajak dan pihak lain wajib memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).
Sementara itu, anggota keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa tidak perlu membuktikan kompetensi teknis perpajakan apapun. Logikanya sederhana, di mana hubungan keluarga dianggap sebagai bentuk kepercayaan yang berbeda dari relasi profesional, sehingga tidak memerlukan sertifikasi.
Tetap Ada Syarat Administratif
Meski dibebaskan dari syarat kompetensi, bukan berarti tanpa syarat sama sekali. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) PMK-44/2026, penunjukan kuasa dari keluarga tetap harus disertai dengan surat kuasa khusus dan dokumen pendukung yang membuktikan hubungan keluarga.
Pertama, surat kuasa khusus tersebut harus memuat status kuasa yang ditunjuk (dalam hal ini “keluarga”), rincian hak/kewajiban perpajakan yang dikuasakan, dan masa berlakunya. Surat kuasa khusus ini dapat dibuat dalam bentuk elektronik melalui Portal Wajib Pajak, atau tetap dalam bentuk kertas yang disampaikan langsung ke kantor pelayanan pajak.
Kedua, dokumen pendukung yang membuktikan hubungan keluarga dimaksud berupa salinan kartu keluarga/KK (jika penerima kuasa tercantum dalam KK yang sama dengan pemberi kuasa). Apabila keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa tesebut tidak berada dalam satu KK dengan pemberi kuasa, dokumen pendukungnya berupa surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga.
Tanggung Jawab Tetap di Tangan Wajib Pajak
Satu hal yang penting untuk digarisbawahi bahwa memberi kuasa kepada keluarga bukan berarti melepas tanggung jawab. Pasal 2 ayat (3) PMK 44/2026 menegaskan bahwa Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakannya, termasuk saat kuasa itu diberikan kepada anggota keluarga sendiri.
Dengan kata lain, memberi kuasa bukan berarti "lepas tangan". Wajib pajak tetap perlu selektif memilih siapa yang diberi kuasa, memastikan lingkup kuasanya jelas, serta aktif memantau dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Jadi, Kenapa Aturan Ini Dibuat?
Jika dilihat ke belakang, perubahan ini merespons realitas yang sudah lama terjadi di lapangan. Banyak wajib pajak, terutama orang pribadi, yang secara informal telah dibantu keluarga dalam mengurus kewajiban perpajakannya. PMK 44/2026 pada dasarnya meresmikan praktik ini agar tidak disalahgunakan, sekaligus memberi batasan yang jelas siapa yang dianggap keluarga, dokumen apa yang harus dilampirkan, dan sampai kapan kuasa itu berlaku.
Dengan demikian, ada kepastian hukum bagi wajib pajak yang selama ini “meminjam tangan” keluarga untuk urusan pajaknya, tanpa perlu membebani mereka dengan syarat sertifikasi teknis seperti halnya konsultan pajak atau pihak lain.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat