Tanggungan pada komponen penghasilan pegawai negeri ternyata berbeda dengan tanggungan yang digunakan untuk pengurangan penghasilan neto dalam perhitungan pajak.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menegaskan hal tersebut dalam kegiatan Edukasi One-to-Many bersama 25 SKPD se-Kota Palopo yang diselenggarakan di Ruang Kelas Pajak KPP Pratama Palopo, Kota Palopo (Kamis, 16/4). Kegiatan ini bertujuan untuk meluruskan pemahaman bendaharawan pemerintah terkait perbedaan konsep tanggungan dalam penggajian dan perpajakan.

Tanggungan pada komponen penghasilan dalam ampra gaji digunakan semata-mata untuk menghitung tambahan penghasilan yang diterima pegawai. Dalam praktiknya, wanita yang sudah menikah sering kali memperoleh tambahan penghasilan karena suaminya bukan pegawai negeri sehingga yang bersangkutan berhak atas tunjangan suami dan anak. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 beserta perubahannya tentang Peraturan Gaji PNS.

“Sebagai contoh, pada komponen penghasilan dalam ampra gaji, seorang istri dapat berstatus K/2 yang berarti kawin dengan dua anak. Status ini digunakan semata-mata untuk menentukan besaran tambahan penghasilan yang diterima,” jelas petugas.

Berbeda dengan itu, dalam konteks perpajakan, istilah tanggungan merujuk pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang digunakan untuk mengurangi penghasilan neto. Untuk wanita kawin, status PTKP pada dasarnya adalah TK/0, kecuali yang bersangkutan dapat menunjukkan surat keterangan dari pemerintah setempat, minimal dari camat, yang membuktikan bahwa ia menanggung biaya hidup suami dan anak-anaknya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Petugas menegaskan bahwa dalam perhitungan pajak, baik bulanan maupun tahunan, komponen tanggungan yang digunakan harus mengacu pada ketentuan PTKP sesuai peraturan perpajakan.

“Dengan demikian, tanggungan pada ampra gaji yang berkaitan dengan penambahan penghasilan dapat berbeda dengan tanggungan yang diinput dalam Coretax untuk keperluan perhitungan pajak,” lanjutnya.

Salah satu wajib pajak mengakui bahwa perbedaan ini sering kali menimbulkan kekeliruan dalam praktik. “Baik, Pak. Jadi ternyata nilai pajak bisa berbeda karena kami keliru menginput tanggungan berdasarkan ampra gaji, padahal tanggungan menurut ketentuan pajak belum tentu sama,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Palopo terus berupaya meningkatkan pemahaman wajib pajak, khususnya bendaharawan pemerintah, agar dapat melakukan perhitungan pajak bulanan dengan benar sesuai Tarif Efektif Rata-rata serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pewarta: Octavianus Somalinggi
Kontributor Foto: Octavianus Somalinggi
Editor:Yuliani Zyagnas Item

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.