May Day: Memaknai Pajak sebagai Wujud Keberpihakan pada Kelas Pekerja
Oleh: (Fatikha Faradina), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Setiap tanggal 1 Mei, dunia menundukkan kepala sejenak untuk memberikan penghormatan kepada para pahlawan penggerak roda ekonomi: kelas pekerja. Peringatan May Day bukan sekadar perayaan, melainkan momen refleksi atas kontribusi luar biasa para buruh dan karyawan. Di Indonesia, menjelang hari bersejarah ini, kita perlu melihat dari kacamata yang berbeda tentang bagaimana instrumen negara, khususnya pajak, secara nyata dirancang untuk memihak dan melindungi kesejahteraan pekerja.
Sering kali, potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 di slip gaji terasa membebani. Namun, sistem perpajakan di Indonesia sesungguhnya dibangun di atas fondasi gotong royong. Pajak bukanlah hukuman bagi pekerja keras, melainkan alat redistribusi kekayaan untuk memastikan kelas pekerja terutama kelompok rentan terlindungi dari kerasnya gerusan biaya hidup.
Perlindungan melalui PTKP dan Paket Insentif Pajak
Bukti keberpihakan pemerintah yang paling mendasar terlihat dari penghasilan tidak kena pPajak (PTKP). Saat ini, pekerja dengan penghasilan hingga Rp4,5 juta per bulan (atau Rp54 juta per tahun) dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban PPh Pasal 21. Angka pembebasan ini terus bertambah seiring dengan jumlah tanggungan keluarga.
Selain itu, pemerintah merancang paket insentif pajak untuk menyokong daya beli dan aset pekerja seperti insentif perumahan dan insentif usaha sampingan.
- Insentif perumahan: Pada tahun 2025, negara merealisasikan dukungan untuk 278,9 ribu unit rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) memungkinkan pekerja berhemat puluhan juta rupiah saat membeli rumah pertama.
- Insentif usaha sampingan (UMKM): Bagi pekerja yang merintis usaha mikro di luar jam kantor, omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pemotongan PPh final 0,5%, memberikan ruang agar ekonomi akar rumput bisa bernapas lega.
Uang Pajak Kembali: Angka Keberpihakan Negara di 2025
Ke mana muara dari potongan pajak tersebut? Data Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 memperlihatkan bagaimana rupiah demi rupiah dikembalikan dalam wujud fasilitas yang meringankan ongkos hidup harian kelas pekerja. Misalnya, subsidi energi, jaminan kesehatan nasional, pendidikan anak, dan subsidi transportasi publik sebagai berikut.
- Subsidi energi (bahan bakar minyak/BBM dan liquified petroleum gas (LPG) 3 kg: Sepanjang tahun 2025, pemerintah menggelontorkan dana hingga Rp281,6 triliun khusus untuk subsidi BBM dan LPG 3 kg. Uang pajak inilah yang menahan lonjakan harga bahan bakar dan mengamankan pasokan gas bersubsidi di dapur-dapur para buruh.
- Jaminan kesehatan nasional: Negara terus hadir memberi ketenangan melalui penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. APBN membayari iuran jaminan kesehatan bagi puluhan juta masyarakat rentan, memastikan kelas pekerja dan keluarganya mendapat layanan medis gratis saat jatuh sakit.
- Pendidikan anak: Alokasi mandatori 20% dari APBN 2025 membuat anggaran pendidikan melonjak hingga Rp724,3 triliun. Dana ini mengalir deras untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga Program Indonesia Pintar (PIP). Tujuannya satu: memastikan anak-anak para pekerja bisa meraih pendidikan tanpa ancaman putus sekolah akibat biaya.
- Subsidi transportasi publik: Subsidi digelontorkan melalui skema public service obligation (PSO). Sepanjang 2025, alokasi PSO untuk kereta api (KAI) menembus Rp4,79 triliun. Tanpa subsidi uang pajak, tarif riil KRL komuter akan melonjak drastis. Berkat subsidi, tarif bisa ditekan sangat murah, menghemat jutaan rupiah pengeluaran transportasi tahunan para pekerja.
Bantalan Sosial di Tengah Dinamika Ekonomi
Lebih dari sekadar membiayai subsidi harian, pajak juga bertindak sebagai jaring pengaman sosial yang krusial ketika kelas pekerja menghadapi ketidakpastian. Melalui APBN 2025, pemerintah mengalokasikan dana perlindungan sosial (Perlinsos) yang jumlahnya mencapai Rp504,7 triliun. Dana yang dihimpun dari para pembayar pajak ini disalurkan dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga program peningkatan kapasitas pekerja seperti Kartu Prakerja.
Dengan adanya bantalan sosial yang masif ini, negara memastikan bahwa kelas pekerja tidak dibiarkan berjuang sendirian saat menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) atau guncangan ekonomi. Namun, mereka ditopang kuat oleh sistem perpajakan yang responsif dan berkeadilan.
Solidaritas Tanpa Batas
Memperingati May Day berarti menyadari bahwa perjuangan pekerja dan pembangunan negara saling bertopang. Kontribusi pajak dari pekerja profesional yang telah mapan secara finansial menjadi fondasi kokoh untuk menyubsidi kehidupan jutaan pekerja lain yang sedang merintis kesejahteraan.
Mari jadikan Hari Buruh ini sebagai momentum merayakan kerja keras dan gotong royong bangsa. Selamat Hari Buruh 1 Mei!
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat