Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang diketuai oleh Fitri Ramadhan, S.H. memutuskan Ahmad Choeroni Bin Jumono terbukti bersalah pada sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung (Kamis, 12/8). Pembacaan putusan dilakukan secara terbuka untuk umum secara teleconference. 

Ahmad Choeroni bin Jumono divonis dengan hukuman penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda 2 (dua) kali dari jumlah nilai faktur pajak yang digunakan Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS)  yaitu sejumlah Rp8.391.802.082,00 (delapan miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus dua ribu delapan puluh dua rupiah).

Majelis Hakim juga memutuskan jika Terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan  dilelang untuk menutupi denda tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan

Ahmad Choeroni bin Jumono menggunakan menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) melalui PT Jala Energi Prima pada kurun waktu Oktober 2018 sampai dengan Maret 2019.  Perbuatan Ahmad Choeroni Bin Jumono menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp4.195.901.401,00.        

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikap tegas kepada penerbit maupun pengguna faktur pajak TBTS. Kepada para pengguna faktur pajak TBTS diimbau untuk segera melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) atau melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Upaya penegakan hukum ini dalam rangka menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada Wajib Pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan pajak negara.