Sudah Bayar Pajak, Kok Masih Harus Lapor SPT?
Oleh: Kawas Rolant Tarigan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
“Lho, saya sudah bayar pajak, dipotong, kenapa masih harus disuruh lapor SPT? Bikin susah saja.” SPT yang dimaksud adalah surat pemberitahuan, sebagai sarana pelaporan pajak. Anda tidak sendirian. Banyak orang baik, pekerja keras, warga negara yang taat aturan, berada di titik pertanyaan yang sama. Pertanyaan itu sangat wajar, bukan tanda malas.
Justru itu tanda kepedulian dan bentuk kritisi. Anda pasti tidak ingin mendengar jawaban mati, berupa paksaan, semacam: “memang sudah begitu diatur undang-undang” atau “itu konsekuensi dari self-assessment”. Anda penasaran alasannya dan ingin membuatnya sederhana.
Dalam bahasa bayi, bayangkan Anda punya celengan di rumah. Anda punya hitungan tertentu, dari setiap penghasilan yang Anda terima, sekian persennya harus masuk ke celengan itu. Setiap dapat duit, ada bagian yang Anda masukkan sesuai hitungan. Bisa juga ada pihak lain yang memotong uang Anda dan memasukkannya ke dalam celengan tadi. Uangnya memang uang Anda, tapi yang memasukkan orang lain. Setahun kemudian, Anda membuka celengan itu dan menghitung ulang isinya. Anda ingin memastikan: apakah jumlahnya sudah benar, sesuai yang semestinya, apakah kurang, atau justru kelebihan.
Lapor SPT tahunan kira-kira seperti itu. Kontribusi pajak bisa berupa setor sendiri atau pemotongan. SPT adalah penghitungan kembali yang seharusnya. Celengan yang Anda berikan kepada negara dilengkapi dengan rincian dan penjelasan.
Dalam laporan itu, ada pelengkap cerita yang harus diungkap kepada negara. Perubahan-perubahan yang mungkin berdampak pada hitungan celengan Anda. Adakah yang berbeda? Dulu belum menikah, sekarang sudah? Atau sebaliknya? Adakah penambahan/pengurangan tanggungan keluarga? Apakah penghasilan hanya dari satu kantor/usaha itu, atau ada sumber tambahan lain? Apakah sepanjang tahun bekerja penuh, atau sempat berhenti, atau malah baru mulai kerja di tengah tahun. Apakah ada penambahan atau pengurangan harta/utang?
SPT adalah cerita utuh Anda. Tentang siapa Anda, bagaimana kondisi Anda, dan apa yang benar-benar terjadi dalam setahun hidup Anda. Dengan transparan, Anda sedang memberi tahu negara, “Ini lho keadaan saya yang sebenarnya selama setahun kemarin.” Jika Anda punya potongan pajak, itu hanya sepenggal cerita yang masih harus dibuat utuh.
“Tapi ini ribet.” Bisa jadi, tapi yakinlah, meski belum sempurna, walau sambil jalan, arahnya ke sana, negara terus berbenah untuk membuatnya lebih mudah. Sebagian besar orang sudah bisa lapor SPT dari mana saja, kapan saja, lewat ponsel, sambil mengisi waktu. Sudah banyak data yang terotomasi (prefilled/prepopulated). Bagi kebanyakan orang, ini bukan urusan seharian, tapi hitungan menit. Tempat bertanya dibuka seluas-luasnya, lewat kanal media sosial, telepon, email, datang langsung ke kantor pajak mana saja, dengan slogan #KamiDampingiSampaiBerhasil.
Negara-negara dengan sistem pajak yang kerap dijadikan rujukan—seperti Jepang, Australia, Singapura, Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa—tetap mewajibkan pelaporan pajak tahunan. Memang, sistem pemotongan dan digitalisasi mereka lebih mutakhir. Jadi perbedaannya bukan pada kewajiban, melainkan pada kemudahan. Direktorat Jenderal Pajak sedang berupaya keras menyederhanakan proses, sistem yang stabil, panduan jelas, dan bantuan cepat tersedia. Negara sadar bahwa kepatuhan tidak akan lahir dari kerumitan. Kepatuhan pajak tidak bisa dibangun dengan kewajiban semata. Ia membutuhkan rasa kepercayaan timbal balik, keadilan, dan kemudahan. Jika negara ingin warga patuh, negara juga harus hadir dengan sistem yang layak dipercaya.
Di sinilah kepastian bahwa kritik publik akan selalu didengar. Seringkali persoalan utama masyarakat bukan pada kewajiban melapor, melainkan pada pengalaman melapor yang sering terasa rumit, teknis, dan menegangkan. Gangguan sistem, bahasa perpajakan yang sulit dipahami, serta kekhawatiran salah isi membuat pelaporan pajak terasa seperti beban tambahan. Keluhan terhadap sistem—termasuk terhadap implementasi Coretax—adalah sinyal kepedulian, bukan pembangkangan. Silahkan sampaikan pengaduan Anda demi menunaikan tanggung jawab.
Pajak sering dipersepsikan berat sebelah, kewajiban sepihak: negara memungut, warga membayar. Padahal, dalam filosofi bernegara, pajak adalah perjanjian sosial—kesepakatan bahwa warga ikut membiayai negara, dan negara bertanggung jawab melayani serta melindungi warganya. Dalam kerangka inilah kewajiban melaporkan pajak perlu dipahami bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas bersama.
Self-assessment bukan ciri negara yang lemah, melainkan justru negara yang menempatkan kepercayaan pada warganya. Prinsipnya, negara tidak menghitung satu per satu pajak warga, melainkan memberi ruang bagi kejujuran dan tanggung jawab individu. Tanpa pelaporan, relasi antara negara dan warga akan kabur, rentan ketidakadilan, dan kehilangan transparansi. Lewat SPT, Anda sedang memastikan bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kondisi Anda. Tanpa SPT, mungkin saja pajak yang telah dipotong tidak sepenuhnya adil buat Anda. Anda berhak menghitung kurang/lebihnya. Maka SPT bukan cuma kewajiban, tapi juga hak Anda.
Jika suatu hari pelaporan pajak makin mudah lagi, maka barangkali keluhan tahunan itu akan berganti menjadi kesadaran bersama: bahwa melapor pajak bukan beban, melainkan kebanggaan berwarga negara karena sudah mengambil bagian dalam membangun bangsa. Pajak adalah bentuk gotong royong. Kita mungkin tidak kasat mata menelusuri langsung ke mana tiap rupiah pajak kita pergi, tetapi kita merasakannya—di jalan yang dilalui, sekolah yang berdiri, rumah sakit yang melayani, dan bantuan yang datang saat bencana.
Melapor pajak sejatinya bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara. Ketika sistem semakin baik, kepatuhan akan tumbuh, bukan karena terpaksa, melainkan karena paham dan percaya.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat