Pemahaman terhadap layanan perpajakan digital menjadi bekal penting bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Untuk memperluas pemahaman tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat menyelenggarakan Kelas Pajak Online Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Pekerja Buruh melalui Zoom Meetings (Rabu, 21/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini diikuti oleh 70 (tujuh puluh) peserta yang merupakan wajib pajak orang pribadi pekerja buruh terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Tangerang Barat.

Kelas pajak tersebut bertujuan memberikan pendampingan teknis, meningkatkan pemahaman, serta mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Penyuluh pajak, Dheaz Anugrah Bakhtiar dan Chandra Laksana, bertindak sebagai narasumber. Keduanya membimbing peserta memahami tahapan penggunaan Coretax DJP, mulai dari aktivasi akun hingga proses pelaporan SPT Tahunan.

Materi diawali dengan penjelasan mengenai aktivasi akun Coretax DJP. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan wajib pajak untuk mengakses layanan administrasi perpajakan digital. Peserta mendapat pemahaman mengenai proses aktivasi sebagai langkah awal sebelum melanjutkan ke tahapan pelaporan.

Selanjutnya, kedua narasumber membahas tata cara pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi melalui Coretax DJP. Penjelasan disampaikan secara sistematis agar peserta dapat memahami alur pelaporan dan mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dheaz Anugrah Bakhtiar menyampaikan bahwa edukasi perpajakan perlu memberikan pemahaman praktis agar wajib pajak semakin siap menghadapi proses administrasi perpajakan secara digital.

“Melalui kelas pajak ini, kami berharap peserta dapat memahami tahapan penggunaan Coretax DJP, mulai dari aktivasi akun hingga pelaporan SPT Tahunan. Dengan pemahaman yang memadai, wajib pajak diharapkan lebih percaya diri dalam melaksanakan kewajibannya secara mandiri,” ujar Dheaz.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada sesi ini, peserta memeroleh kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan mengklarifikasi hal-hal yang belum dipahami terkait aktivasi akun maupun pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

Chandra Laksana menjelaskan bahwa kegiatan edukasi seperti ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran dan kemandirian wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Pemahaman yang baik merupakan salah satu modal bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar. Kami berharap materi yang disampaikan dapat membantu peserta memahami proses pelaporan SPT Tahunan dan memanfaatkan layanan perpajakan digital secara optimal,” jelas Chandra.

Pelaksanaan kelas secara daring menjadi salah satu cara KPP Pratama Tangerang Barat memperluas jangkauan edukasi perpajakan. Melalui media tersebut, peserta dapat memperoleh informasi langsung dari penyuluh pajak dan berinteraksi tanpa harus datang ke kantor pajak.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Tangerang Barat terus mendorong peningkatan literasi perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi karyawan.

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Dheaz Anugrah Bakhtiar
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.