Tim penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara kembali aktif mengedukasi masyarakat, khususnya para wajib pajak, melalui pemanfaatan platform digital instagram yang dilakukan secara langsung di Jalan Walang Baru Raya No 10, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara (Rabu, 29/7). Pada kegiatan ini KPP Madya Dua Jakarta Utara ini menyapa para pengikut instagram dalam siaran langsung (live) melalui akun Instagram resminya (@pajakmadyaduajakut).
Siaran langsung instagram ini menghadirkan dua narasumber kompeten di bidang penyuluhan perpajakan, yaitu Muhammad Sihabudin selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara dan Anton Pandawa selaku Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara. Kegiatan tersebut berhasil menarik antusiasme tinggi dengan dihadiri oleh puluhan wajib pajak yang bergabung secara daring dari berbagai wilayah.
Fokus utama dalam sesi live Instagram kali ini adalah membedah dan memberikan pemahaman mendalam mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi tersebut berisi tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam pemaparannya, Muhammad Sihabudin menjelaskan bahwa terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 ini merupakan langkah penyesuaian kebijakan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus merespons dinamika perekonomian terkini.
"Penyesuaian aturan ini sangat penting untuk dipahami oleh para wajib pajak, khususnya badan usaha dan wajib pajak strategis di lingkungan KPP Madya Dua Jakarta Utara, agar implementasi di lapangan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Muhammad Sihabudin selama sesi siaran langsung.
Sementara itu, Anton Pandawa menambahkan detail teknis terkait poin-poin krusial yang mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Menurutnya, pemahaman yang tepat terhadap regulasi ini akan membantu wajib pajak dalam meminimalisir risiko kesalahan dalam penghitungan maupun pelaporan pajak penghasilan mereka.
Siaran langsung melalui Instagram ini terbukti efektif dalam mencairkan suasana edukasi perpajakan yang kerap dianggap kaku. Puluhan wajib pajak yang hadir tampak aktif memanfaatkan kolom komentar untuk mengajukan berbagai pertanyaan seputar implementasi teknis PP Nomor 20 Tahun 2026.
Beberapa peserta menanyakan perihal implikasi langsung perubahan aturan tersebut terhadap kewajiban pelaporan tahunan mereka. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab secara tuntas dan lugas oleh kedua narasumber dengan memberikan contoh-contoh kasus yang relevan.
Melalui kegiatan ini, KPP Madya Dua Jakarta Utara berharap tingkat kepatuhan dan kesadaran perpajakan wajib pajak dapat terus meningkat. Inovasi penyuluhan digital seperti live Instagram ini juga rencananya akan terus rutin dilaksanakan guna menjangkau wajib pajak secara lebih luas, cepat, dan transparan.
| Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
| Kontributor Foto: Dewi Setya Swaranurani |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 kali dilihat
