Berkolaborasi sinergis dengan Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Wilayah 5 Kabupaten Bandung, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya memberikan sosialisasi implementasi pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Cipacing, Kabupaten Bandung (Senin, 20/7/2026).
KKMI Wilayah 5 Kabupaten Bandung meliputi Kecamatan Rancaekek, Cileunyi, Cilengkrang, dan Cimenyan. Kegiatan ini merupakan salah satu komitmen KPP Pratama Majalaya dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor pendidikan. Kegiatan tersebut yang dihadiri oleh para para kepala sekolah dan bendahara BOS yang tergabung KKMI Wilayah 5 Kabupaten Bandung.
”Tujuan kegiatan ini yaitu meningkatkan pemahaman peserta terhadap regulasi perpajakan sekaligus memperkuat tata kelola administrasi dana BOS di masing-masing satuan pendidikan,” ujar Ketua KKMI Wilayah 5 Kabupaten Bandung, Nu’man Hanifah.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Majalaya yang terdiri atas Nopan Arianto, Maya Yasifa Novianti, dan Vera Yunita Cahyani Putri menjadi narasumber di kegiatan tersebut. Dalam paparannya, para penyuluh menjelaskan berbagai ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan penggunaan dana BOS, mulai dari aspek pemotongan atau pemungutan pajak, penyetoran, hingga pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax DJP.
Para peserta mendapat pemahaman mengenai timbulnya kewajiban perpajakan atas penggunaan dana BOS yang merupakan dana bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk mendukung kebutuhan operasional nonpersonalia satuan pendidikan.
“Bendahara atau pengelola dana BOS sebagai pihak yang melakukan pembayaran atas berbagai transaksi memiliki kewajiban untuk melaksanakan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karakteristik transaksi yang dilakukan,” ucap Nopan.
Selain membahas berbagai ketentuan mengenai hak dan kewajiban perpajakan dalam pengelolaan dana BOS, Maya melanjutkan materi teknis terkait pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh), khususnya PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.
Para bendahara madrasah diingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 219 ayat (1) huruf e, penggunaan dana BOS dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Setelah sesi tersebut, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai tata cara penyetoran pajak dan pembuatan SPT Masa melalui aplikasi Coretax DJP.
Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman regulasi, tetapi juga mendapatkan gambaran praktis mengenai implementasi kewajiban perpajakan dalam pengelolaan Dana BOS sehari-hari.
Menutup kegiatan, Nopan Arianto menegaskan pentingnya identifikasi aspek perpajakan dalam setiap penggunaan Dana BOS.
“Yang terpenting bagi Bapak Ibu Kepala Sekolah dan Bendahara Madrasah, dalam menggunakan dana BOS, setiap transaksi harus terlebih dahulu diidentifikasi aspek perpajakannya sebelum pembayaran dilakukan,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, KPP Pratama Majalaya berharap para pengelola Dana BOS di lingkungan KKMI Wilayah 5 Kabupaten Bandung semakin memahami kewajiban perpajakan yang melekat pada setiap transaksi sehingga pengelolaan dana BOS dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
| Pewarta: Sri Hartati Gultom |
| Kontributor Foto: KPP Pratama Majalaya |
| Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat




