“Kami adakan kelas pajak secara daring khusus bagi Koperasi Desa Merah Putih, tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Mengingat ini tahun pertama kewajiban pajak mereka mulai berjalan,” ujar Zakiya Benaziroh, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung.
Pernyataan tersebut disampaikan Zakiya dalam kegiatan kelas pajak daring yang membahas hak dan kewajiban perpajakan bagi Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini diikuti oleh 25 perwakilan koperasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek (Kamis, 16/4).
Koperasi dan Tanggung Jawab Self Assessment
Dalam sesi materi, penyuluh pajak menekankan bahwa koperasi sebagai wajib pajak badan memiliki tanggung jawab perpajakan yang harus dijalankan secara mandiri melalui sistem self assessment. Hal ini berarti koperasi wajib secara aktif mengelola seluruh kewajiban perpajakannya, mulai dari pendaftaran untuk memperoleh NPWP sebagai identitas resmi perpajakan, penyelenggaraan pembukuan yang tertib dan sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun Tahunan.
Kewajiban Wajib Pajak Koperasi
Zakiya juga mengingatkan bahwa koperasi juga memiliki peran sebagai pemotong atau pemungut pajak atas transaksi tertentu.
“Koperasi wajib memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji pegawai, serta PPh Pasal 23 atas jasa atau sewa. Termasuk jika sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) koperasi juga berkewajiban memungut dan melaporkan PPN,” jelas Zakiya dalam sesi materi.
Hal ini menunjukkan bahwa peran koperasi dalam sistem perpajakan tidak hanya sebagai pembayar pajak, tetapi juga sebagai pihak yang membantu pemerintah dalam proses pemungutan pajak.
Hak Wajib Pajak Koperasi
Selain aspek kewajiban, edukasi ini juga menyoroti sejumlah hak yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi untuk meringankan beban administrasi dan finansialnya. Salah satunya adalah fasilitas Tarif PPh Final 0,5% bagi koperasi dengan peredaran bruto (omzet) tertentu.
Koperasi juga memiliki hak untuk mengkreditkan pajak yang telah dipotong oleh pihak lain guna menghindari pengenaan pajak berganda, serta memanfaatkan layanan perpajakan digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak agar proses administrasi menjadi lebih efisien dan transparan. Kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan juga menjadi bagian penting yang dijamin bagi setiap Wajib Pajak.
Tantangan Edukasi di Tulungagung dan Trenggalek
Zakiya menyampaikan bahwa jumlah peserta yang mengikuti kelas pajak tersebut masih jauh dari jumlah koperasi yang ada di wilayah Tulungagung dan Trenggalek. Ia menilai kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPP Pratama Tulungagung untuk terus meningkatkan jangkauan edukasi perpajakan.
“Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Tulungagung dan Trenggalek ini sebenarnya sangat banyak, namun rupanya yang ikut kelas pajak hanya 25. Tentunya ini PR besar untuk KPP Tulungagung agar edukasi bisa tersampaikan pada seluruh Wajib Pajak,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Tulungagung berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan edukasi agar koperasi sebagai pilar ekonomi desa dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.
| Pewarta: Ika Rilin Pramantya |
| Kontributor Foto: Zakiya Benaziroh |
| Editor: Faris Aulia Rahman |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 kali dilihat
