Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyumas melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan bagi sembilan partai politik penerima hibah di Serayu Meeting Room, Hotel Luminor Purwokerto, Kabupaten Banyumas (Rabu, 21/10/2026).
Kerja sama edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan melalui sistem Coretax DJP.
Kegiatan dihadiri oleh 30 perwakilan dari sembilan partai politik penerima hibah di Kabupaten Banyumas, yaitu Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasdem.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Bakesbangpol Kabupaten Banyumas, Eko Heru Surono. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya pelaksanaan kegiatan pembinaan keuangan partai politik Kabupaten Banyumas sebagai upaya meningkatkan pemahaman pengurus partai politik mengenai tata kelola keuangan yang baik, tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para tenaga ahli partai politik dapat memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi serta melaksanakan administrasi perpajakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto, David Benny menjadi narasumber dalam acara tersebut. David menyampaikan materi kewajiban perpajakan partai politik serta tata cara pelaksanaan administrasi perpajakan.
Pembahasan meliputi kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; PPh Pasal 23 atas jenis penghasilan tertentu yang menjadi objek pemotongan; serta PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tertentu sesuai ketentuan perpajakan.
Selain itu, peserta mendapat pemahaman mengenai penggunaan sistem Coretax DJP dalam administrasi perpajakan, termasuk pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak dan pembuatan bukti potong. Pemahaman terhadap prosedur tersebut membantu pengurus partai politik melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan edukasi mengenai penggunaan Coretax DJP, mulai dari pembuatan kode billing, dan pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.
“Partai politik sebagai pihak yang melakukan pembayaran perlu memahami kewajiban pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima tenaga ahli sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Melalui Coretax DJP, proses pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dapat dilakukan secara elektronik, sehingga penting bagi pihak terkait untuk memastikan data penerima penghasilan, jumlah penghasilan bruto, serta perhitungan pajak telah sesuai sebelum bukti potong diterbitkan,” jelas David.
David menjelaskan bahwa pemahaman terhadap penggunaan Coretax DJP menjadi salah satu hal penting dalam mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan.
“Melalui Coretax DJP, wajib pajak dapat melaksanakan berbagai proses administrasi perpajakan, mulai dari pembuatan bukti pemotongan, penyusunan SPT Masa, hingga pembayaran dan pelaporan pajak. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami setiap tahapan agar proses administrasi perpajakan dapat dilakukan dengan benar,” imbuh David.
Penyampaian materi dilanjutkan dengan penjelasan teknis mengenai alur pembuatan bukti potong, penandatanganan dokumen elektronik, serta proses pembayaran melalui kode billing pada aplikasi Coretax DJP.
David berharap kegiatan ini dapat mendorong peningkatan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak. Sinergi dengan Bakesbangpol mendukung terciptanya administrasi perpajakan yang tertib, benar, dan akuntabel.
| Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
| Editor: Agung Sutrisno Hadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.


