Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Cabang Pekanbaru berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau menggelar sosialisasi regulasi perpajakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Agenda ini berlangsung di Aula Hangtuah Kanwil DJP Riau, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru (Rabu, 8/7/2026).
Dalam acara ini, tak kurang dari 200 peserta mengikuti kegiatan baik secara tatap muka langsung maupun daring. Terselenggaranya acara ini tak lepas dari kolaborasi lintas organisasi melibatkan Ikatan Keluarga Tionghoa Selatpanjang dan Sekitarnya (IKTS), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Riau, serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menegaskan bahwa hadirnya PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan langkah strategis penyempurnaan dari regulasi perpajakan yang telah berjalan sebelumnya. Pemerintah menyadari betul betapa krusialnya kontribusi UMKM dalam menopang perekonomian nasional, sehingga kebijakan perpajakan perlu terus diselaraskan.
"PP 20 Tahun 2026 tentunya sebagai penyempurnaan dari aturan yang lama. Kita tahu UMKM perannya sangat luar biasa di dalam PDB, sekitar 60 persen atau lebih. Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak tentunya ingin menata kembali aturan yang sudah ada supaya aturan ini lebih transparan, lebih adil, dan mudah dipahami oleh warga masyarakat, terutama pelaku UMKM," ujar Hermiyana saat ditemui di lokasi acara.
Lebih lanjut, Hermiyana memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi multisektor dalam penyelenggaraan sosialisasi ini. Menurutnya, keterlibatan aktif dari berbagai asosiasi, praktisi, hingga akademisi menjadi kunci sukses penyampaian edukasi perpajakan kepada masyarakat luas.
"Keterlibatan kali ini luar biasa. Ada pelaku usaha, ada asosiasi, ada akademisi, media, dan juga pemerintah yang sangat luar biasa bahu-membahu bagaimana kita menerjemahkan kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Mudah-mudahan ke depan untuk agenda-agenda lain kita bisa melakukan hal serupa, kalau perlu menggaet lebih banyak stakeholder," tambahnya.
Menanggapi pertanyaan terkait keterbukaan pemerintah terhadap masukan masyarakat dan pelaku usaha mengenai aturan baru ini, Hermiyana menegaskan bahwa pemerintah senantiasa terbuka.
"Suatu regulasi saya pikir sangat terbuka untuk mendapatkan masukan untuk disempurnakan. Dalam perjalanannya, pemerintah tentu membuka telinga lebar-lebar untuk bisa mendengarkan bagaimana aturan perpajakan UMKM ini bisa berjalan dengan baik sesuai harapan masyarakat dan program pemerintah," jelasnya.
Senada dengan hal itu, Ketua P3KPI Cabang Pekanbaru, Ruhul Fitrios, menyampaikan rasa bangganya karena dapat menjadi jembatan edukasi antara wajib pajak dan otoritas pajak. Peserta yang hadir dinilai sangat inklusif, mulai dari pelaku usaha mikro hingga kalangan akademisi dan profesional.
Dalam sesi materi, sosialisasi ini menghadirkan tiga penyuluh pajak sebagai narasumber, yaitu Gusfahmi Arifin, Tri Rizki Mefianto, dan Wisnu Purnomo Aji, dengan dipandu oleh Duni Kartono selaku moderator. Tim penyuluh menjelaskan beberapa substansi utama yang terkandung dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, di antaranya perpanjangan insentif berupa tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, pengetatan subjek pajak di mana wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas (seperti dokter, pengacara, dan akuntan) resmi dilarang menggunakan fasilitas ini, serta penerapan sistem ketat untuk mencegah praktik pemecahan omzet usaha demi menghindari ambang batas pajak normal.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil DJP Riau berharap para pelaku UMKM dan praktisi perpajakan di Riau dapat memahami serta mengimplementasikan aturan perpajakan terbaru secara tepat dan patuh, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
| Pewarta: Agustina Ekalestari |
| Kontributor Foto: Agustina Ekalestari |
| Editor: Agustina Ekalestari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat
