Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II menyelenggarakan kelas pajak secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 22/10/2026).

Kegiatan ini membahas ketentuan terbaru dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 tentang Perubahan atas PER-11/PJ/2025 mengenai Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 227 peserta yang memperoleh penjelasan mengenai perubahan ketentuan pelaporan pajak sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak.

Penyuluh pajak, Nugroho Wahyu Utomo, M. Asfiroyan, dan Masrizal, menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Asfiroyan menjelaskan pokok pokok perubahan pada PER-12/2026 tersebut mengenai pembetulan SPT Masa PPh 21, SPT Masa Unifikasi, SPT Masa PPn dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun SPT Tahunan PPh Badan.

“PER-12/2026 mengubah skema pembetulan SPT dari skema delta menjadi skema replace atau penggantian SPT,” ungkap Asfiroyan dalam pemaparannya.

Masrizal menambahkan bahwa pada skema delta, pembetulan SPT hanya memperhitungkan selisih antara data SPT pembetulan dan SPT normal. Sementara itu, pada skema replace, wajib pajak mengisi kembali seluruh data SPT dengan benar sehingga SPT pembetulan sepenuhnya menggantikan SPT sebelumnya.

“Pada skema delta, pembetulan SPT dapat menimbulkan nilai kurang bayar yang lebih besar meskipun SPT normal masih menunjukkan lebih bayar. Sementara itu, pada skema replace, penghitungan kurang bayar atau lebih bayar turut memperhitungkan pembayaran dan pengembalian yang telah dilakukan,” jelasnya.

Adapun perubahan lain pada PER-12/2026 terdapat keleluasaan mengubah pilihan lebih bayar dari pengembalian pendahuluan menjadi kompensasi maupun sebaliknya.

Sesi diskusi menjadi bagian penting dalam kegiatan ini karena memungkinkan peserta memperoleh penjelasan atas permasalahan teknis yang mungkin ditemui saat menggunakan Coretax DJP. Melalui interaksi tersebut, Masrizal juga memberikan arahan sesuai dengan topik dan kebutuhan peserta.

Lebih lanjut, Nugroho menjelaskan bahwa PER-12/2026 berlaku sejak 1 Oktober 2026 menggantikan PER-11/2025. Peraturan ini bertujuan menghindari pembetulan beruntun, memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan aplikasi Coretax DJP dengan kebutuhan wajib pajak.

Kegiatan ditutup setelah seluruh materi dan sesi diskusi selesai. Penyelenggaraan kelas pajak secara daring juga menjadi salah satu upaya KPP Madya Jakarta Selatan II dalam memperluas akses edukasi perpajakan sehingga wajib pajak dapat memperoleh informasi tanpa harus datang langsung ke kantor.

Melalui kegiatan ini, KPP Madya Jakarta Selatan II berharap wajib pajak dapat memahami dan mengimplementasikan aturan tersebut dengan baik sesuai dengan ketentuan berlaku.

Pewarta: Pranawengrum Setyaningsih
Kontributor Foto: Tri Aris Susanti
Editor: Mohamad Ari

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.