“Antusiasme ini menjadi semangat bagi kami untuk terus menghadirkan layanan yang lebih dekat dan mudah diakses,” ungkap Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung, Gugun Hernanto. Kalimat tersebut menggambarkan suasana di Kantor Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek (Kamis , 16/4).

KPP Pratama Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan layanan melalui kegiatan pojok pajak. Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat, terbukti dengan lebih dari seratus wajib pajak yang memanfaatkan layanan tersebut untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pelaksanaan pojok pajak ini menjadi salah satu strategi jemput bola yang dilakukan oleh KPP Pratama Tulungagung guna menjangkau wajib pajak di wilayah yang relatif jauh dari kantor pelayanan. Dengan menghadirkan layanan langsung di tingkat kecamatan, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Animo masyarakat Gandusari yang tinggi
Gugun Hernanto menjelaskan bahwa pemilihan Kecamatan Gandusari bukan tanpa alasan. Tingginya partisipasi masyarakat dalam pelaporan SPT Tahunan di wilayah tersebut menjadi pertimbangan utama. Menurutnya, warga dari Kecamatan Gandusari serta wilayah sekitarnya seperti Kampak, Pogalan, dan Durenan memiliki tingkat kesadaran yang cukup tinggi dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

“Kami memilih Gandusari karena animo masyarakat di wilayah ini sangat tinggi, termasuk dari kecamatan sekitar. Antusiasme ini menjadi semangat bagi kami untuk terus menghadirkan layanan yang lebih dekat dan mudah diakses,” ungkap Gugun.

Untuk memastikan informasi kegiatan tersampaikan secara luas, KPP Pratama Tulungagung telah melakukan berbagai upaya publikasi. Selain mengirimkan pesan melalui WhatsApp blast, informasi terkait jadwal dan lokasi pojok pajak juga disebarluaskan melalui media sosial resmi. Strategi komunikasi ini terbukti efektif dalam menarik minat masyarakat untuk datang dan memanfaatkan layanan yang tersedia.

Ingatkan batas pelaporan SPT Tahunan
Dalam kesempatan tersebut, Gugun juga mengingatkan wajib pajak terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Ia menyampaikan bahwa secara normal, batas pelaporan telah berakhir pada 31 Maret 2026. Namun demikian, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan hingga 30 April 2026.

Meski ada relaksasi, wajib pajak tetap diimbau untuk tidak menunda pelaporan di tahun-tahun berikutnya. “Kami tetap mengingatkan agar ke depan pelaporan dilakukan sebelum 31 Maret sehingga tidak perlu bergantung pada kebijakan relaksasi,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Gugun berharap KPP Pratama Tulungagung dapat terus meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Kehadiran layanan pojok pajak tidak hanya memberikan kemudahan akses, tetapi juga menjadi sarana edukasi langsung bagi wajib pajak mengenai pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara.
 

Pewarta: Ika Rilin Pramantya
Kontributor Foto: Ika Rilin Pramantya
Editor: Faris Aulia Rahman