Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif
 

AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES

FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

The Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates,

INTENDING to eliminate double taxation with respect to the taxes covernd by this Agreement without creating opportunities for non-taxation or reduced taxation through tax evasion or avoidance (including through treaty shopping arrangements aimed at obtaining reliefs provided in this Agreement for the indirect benefit of residence of third jurisdictions, 

Have agreed as follows:

Article 1
PERSONAL SCOPE

         

  1. This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

  2. This Agreement shall not affect the taxation by Indonesia of its residents, except with respect to the benefits granted under paragraph 3 of Article 7, paragraph 2 of Article 9, or Articles 17, 21, 23, 24, 25, or 27 of this Agreement.

 

Article 2
TAXES COVERED

  1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of a Contracting State, or its political subdivisions or local authorities irrespective of the manner in which they are levied.

  2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income. or on elements of income, including taxes on gains from alienation of movable or immovable property.

  3. The existing taxes to which this Agreement shall apply are:

    (a)

    in the case of Indonesia :
    the income tax imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Law No. 7 of 1983 as amended) (income tax laws)
    (hereinafter referred to as Indonesian tax);

    (b)

    in the case of the United Arab Emirates :
    income tax, corporation tax
    (hereinafter referred to as U.A.E. tax).

     

  4. This Agreement shall also apply to any identical or substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of this Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes referred to in paragraph 2. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any substantial changes which are made in their respective taxation laws within a reasonable period of time after such changes.

Article 3
GENERAL DEFINITION

  1. For the purpose of this Agreement, unless the context otherwise requires :

    (i)

    the terms a "Contracting State" and "the other Contracting State" mean, as the context requires, the Republic of Indonesia or the United Arab Emirates;

    (ii)

    the term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws and the adjacent areas over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in accordance with the provisions of the Uriited Nations Convention or. the Law of the Sea, 1982;

    (iii)

    the term "United Arab Emirates", means the United Arab Em!rates and, when used in the geographical sense, means its territory, including islands, territorial sea, and any other area in the sea or .in the air within which the United Arab Emirates exercises under its law and in conformity with international law, sovereign rights or its jurisdiction;

    (iv)

    the term "tax" means Indonesian tax or United Arab Emirates tax as the context requires;

    (v)

    the term "person" includes an individual, a company, or any other body of persons;

    (vi)

    the term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;

    (vii)

    the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean, respectively, an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;

    (viii)

    the term "national" means all individuals possessing the nationality of a Contracting State and all legal persons, partnerships and associations deriving their status as such from the law in force in a Contracting State;

  2. The term "international traffic" means any transport by ships or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State.

  3. The term "competent authority" means :

    (i)

    in the case of the Republic of Indonesia, the Minister of Finance or his authorised representative; and

    (ii)

    in the case of the United Arab Emirates, the Minister of Finance or his authorised representative.

  4. In the application of this Agreement by either of the Contracting States, any term not defined therein shall -- unless the context otherwise requires -- have the meaning which it has under the laws of that State concerning the taxes to which the Agreement applies.

Article 4
RESIDENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means:

    a.

    In the case of Indonesia, any person who, under ttie tax laws of Indonesia is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of incorporation, place of management or any other criterion of similar nature;

    b.

    In the case of the United Arab Emirates:

      1)

    A United Arab Emirates nationa: or an individual who is -.inder the laws of the United Arab Emirates, is considered as a resident of the United Arab Emirates; and

      2)

    Any person other than an individual that is incorporated under the laws of the United Arab Emirates or any political subdivision, local government or local authority thereof.

  2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is deemed to be a resident of both Contracting States, then his status shall be defined as follows:

    (a)

    he shall be deemed to be a resident of the State in which he has a permanent home available to him. If he has a permanent home available to him in both Contracting States, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests);

    (b)

    if the Contracting State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he does not have a permanent home available to him in either Contracting State, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has an habitual abode;

    (c)

    if he has an habitual abode in both Contracting States or in neither of them, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State of which he is a national;

    (d)

    if he is a national of both Contracting States or of neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.

  3. Where by reason of the provisions of this Agreement a person other than individual is a resident of more than one Contracting State, the competent authorities of the Contracting State shall endeavor to determine by mutual agreement the Contracting State of which such person shall be deemed to be a resident for the purposes of this Agreement, having regards to its place of effective management, the place where its incorporated, or otherwise constituted or any other relevant factors.

Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business in which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.

  2. The term "permanent establishment" shall include specifically:

    (a) a place of management;
    (b) a branch;
    (c) an office;
    (d) a factory;
    (e) a workshop;
    (f)

    a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources, drilling or working ships used for exploration and exploitation of natural resources;

    (g) a farm or plantation.
  3. The term "permanent establishment" likewise encompasses:

    (a)

    a  building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only where such site, project or activities continue for a period of more than six months;

    (b)

    the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise of a Contracting State through employees or other personnel in the other Contracting State, provided that such activities continue for the same project or a connected project for a period or periods aggregating more than six months.

     

  4. Notwithstanding the provisions of this Article, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include:

    (a)

    the use of facilities solely for the purpose of storage, display of goods or merchandise belonging to the enterprise;

    (b)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;

    (c)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;

    (d)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or for collecting information, for the enterprise;

    (e)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity;

    (f)

    the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs (a) to (e),

    provided that such activity or, in the case of subparagraph (f), the overall activity of the fixed place of business, is of a preparatory or auxiliary character.
     
    4.1.

    Paragraph 4 shall not apply to a fixed place of business that is used or maintained by an enterprise if the same enterprise or a closely related enterprise carries on business activities at the same place or at another place in the same Contracting State and:

      a.

    the place or other place constitutes a permanent establishment for the enterprise or the closely related enterprise under the provisions of this Article, or 

      b.

    the overall activity resulting from the combination of the activities carried on by the two enterprises at the same place, or by the same enterprise or closely related enterprises at the two places, is not of a preparatory or auxiliary character,

     

    Provided that the business activities carried on by the two enterprises at the same place, or by the same enterprise or closely related enterprises at the two places, constitute complementary functions that are part of a cohesive business operation.

  5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, a person acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 6 applies -- shall be deemed to be a permanent establishment in the first-mentioned State if:

    (a)

    he has in the first-mentioned State a general authority to negotiate and conclude contracts for or on behalf of such enterprise, or

    (b)

    he maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from which he regularly sells goods or merchandise for or on behalf of such enterprise.

     
    5.1

    Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2 but subject to the provisions of paragraph 6, where a person is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise and, in doing so, habitually concludes contracts, or habitually plays the principal role leading to the conclusion of contracts that are routinely concluded without material modification by the enterprise, and these contracts are

      a.

    in the name of the enterprise, or

      b.

    for the transfer of the ownership of, or for the granting of the right to use, property owned by that enterprise or that the enterprise has the right to use, or

      c. for the provision of services by that enterprise,
     

    that enterprise shall be deerned to hcive a permanent establishment in that State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which; if exercised through a fixed place of business (other than a fixed place of business to which paragraph 4.1 would apply), would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph.

  6. A broker, a commission agent or other agent of genuinely independent status who merely acts as an intermediary between an enterprise of one of the Contracting States and a prospective customer in the other Contracting State shall not be deemed to be a permanent establishment in that other Contracting State provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.

  7. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either a company or a permanent establishment of the other.

  8. For the purpose of this Article, a person or enterprise is closely related to an enterprise if one has control of the other or both are under the control of the same persons or enterprises, including if:

    a.

    one possesses directly or indirectly more than 50 percent of the beneficial interest in the other, or in the case of a company, having more than 50 percent of the aggregate vote and value of the company's shares or of the beneficial equity interest in the company;

    b.

    another person or enterprise possesses directly or indirectly more than 50 per cent of the beneficial interest, or in the case of a company, having more than 50 percent of the aggregate vote and value of the company's shares or of the beneficial equity interest in the company in the person and the enterprise or in the two enterprises.

     

     

Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

  1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

  2. The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the laws of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, buildings, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right of work, mineral deposits, sources and other natural resources; ships and aircraft shall not be regarded as immovable property.

  3. The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.

  4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services.

Article 7
BUSINESS PROFITS

  1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall only be taxable in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:

    (a)

    that permanent establishment;

    (b)

    sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment; or

    (c)

    other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment.

  2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.

  3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. This provision is applicable irrespective of the limitation provided by the internal laws.

  4. In so far as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in this Article shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary; the methods of apportionment adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article.

  5. No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by the permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise.

  6. For the purpose of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is a good and sufficient reason to the contrary.

  7. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.

Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT

  1. Notwithstanding the provision of paragraph 1 of Article 7, profits derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of ships or aircraft in international traffic in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned Contracting State.

  2. For the purpose of this Article profits from the operation of ships or aircraft in international traffic shall include:

    (a)

    profits derived occasionally from the rental on a bareboat basis of ships or aircraft used in international traffic;

    (b)

    profits derived from the use or rental of containers, if such profits are supplementary or incidental to the profits to which the provisions of paragraph 1 apply;

    (c)

    interest on funds directly connected with such operation.

  3. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency

Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES

  1. Where :

    (a)

    an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State; or

    (b) the same persons participated directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State, and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
  2. Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State, and taxes accordingly, profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be paid to the other provisions of this Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall if necessary consult each other.

  3. A Contracting State shall not change the profits of an enterprise in the circumstances referred to in paragraph 2 after the expiry of the time limits provided in its tax laws.

  4. The provisions of paragraph 2 shall not apply where judicial, administrat!ve or other legal proceedings have resulted in a final ruling that by actions giving rise to an adjustment of profits under paragraph 1, one of the enterprises concerned is liable to penalty with respect to fraud, gross negligence or wilful default.

Article 10
DIVIDENDS

  1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

  2. However such dividends may also be taxed in the Contracting State in which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State; but if the recipient is the beneficial owner of the dividend, the tax so charged shall not exceed 10% (ten percent) of the gross amount of the dividends.

  3. The provisions of paragraph 2 shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid with due consideration to the law for foreign investment in either of the Contracting States

  4. Notwithstanding the provisions of paragr:sphs 1, 2, and 3, dividends arising in a Contracting State and paid to the Government of the other Contracting State shall be exempt from tax in the first-mentioned Contracting State.

  5. The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

  6. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment or fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or 14, as the case may be, shall apply.

  7. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except in so far as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or fixed base situated in that other State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even of the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other State.

  8. Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 5% (five percent) of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State.

     

Article 11
INTEREST

  1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

  2. However, such interest may be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest, the tax so charged shall not exceed 5% (five percent) of the gross amount of the interest.

  3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and derived by the Government of the other Contracting State including local authorities thereof, a political subdivision, the Central Bank or any financial institution controlled by that Government, or interest derived on loans guaranteed by that Government, shall be exempt from tax in the first-mentioned State.

  4. The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by a mortgage, and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures. Penalty charges for late payments shall not be regarded as interest for the purpose of this Article.

  5. The provisions of paragraph 1 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment or fixed base situated therein, or the person that performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid effectively connected with such permanent establishment or fixed base, in such case the provisions of Article 7 and Article 15, as the case may be, shall apply.

  6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is the Government of that State, a political subdivision, a local authority thereof, or a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether he is resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base then such interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated.

  7. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being given to the other provisions of this Agreement.
     

Article 12
ROYALTIES

  1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State shall be taxed in that other State.

  2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties then the tax so charged shall not exceed 5% (five percent) of the gross amount of such royalties.

  3. The term "royalties" as used in this Article means payment of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use any copyright of literary, artistic, or scientific work including cinematograph films, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process or for the use of, or the right to use, industrial, commercial, or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience but the term royalties does not include payment in respect of the operation of mines or quarries or exploitation of natural resources or related activities.

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment located therein or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein and the right or property in respect of which the royalties are paid is directly connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Articles 7 or 14, as the case may, be shall apply.

  5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority thereof or a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base then such royalties shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment or a fixed base is situated.

  6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being given to the other provisions of this Agreement.

 

Article 12A
FEES FOR TECHNICAL SERVICES

  1. Fees for technical services arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. However, notwithstanding Article 4 and subject to the provisions of Articles 8, 16 and 17, fees for technical services arising in a Contracting State may also be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the fees is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 5% (five percent) of the gross amount of the fees.

  3. The term "fees for technical services" as used in this Article means any payment in consideration for any service of a managerial, technical or consultancy nature, unless the payment is made:

    (a)

    to an employee of the person making the payment;  

    (b) for teaching in an educational institution or teaching by an educational institution; or 
    (c) by an individual for services for the personal use of an individual
  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of fees for technical services, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the fees for technical services arise through a permanent establishment situated in that other State, or performs in the other Contracting State independent personal services from a fixea base situated in that other State, and the fees for technical services are effectively connected with:

    (a)

    such permanent establishment or fixed base, or

    (b) business activities referred to in (c) of paragraph 1 of Article 7.
    In such cases the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
  5. For the purposes of this Article, subject to paragraph 6, fees for technical services shali be deemed to arise in a Contrncting State if the payer is a resident of that State or if the person paying the fees, whether that person is a resident of a Contracting State or not, has in a Ccntracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the obligation to pay the fees was incurred, and such fees are borne by the permanent establishment or fixed base.

  6. For the purposes of this Article, fees for technical services shall be deemed not to arise in a Contracting State if the payer is a resident of that State and carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated in that other State or performs independent personal services through a fixed base situated in that other State and such fees are borne by that permanent establishment or fixed base.

  7. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner of the fees for technical services or between both of them and some other person, the amount of the fees, having regard to the services for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relatinnship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the fees shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

 

Article 13
CAPITAL GAINS

  1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property, as defined in paragraph 2 of Article 6, and situated in the other Contracting State may be taxed in the Contracting State in which such property is situated

  2. Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment or a fixed base which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or together with the whole enterprise) or of such a fixed base, may be taxed in that other State.

  3. Gains from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic and movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in the Contracting State where the enterprise is a resident.

  4. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of shares of a company or comparable interests, may be taxed in the other Contracting State if, at any time during the 365 days preceding the alienation, these shares or comparable interests derived at least 50 percent of their value directly or indirectly from immovable property, as defined in Article 6, situated in that other Contracting State, unless the alienation of shares are carried out through a recognized securities market.

  5. Gains from the alienation of any prnperty other than that referred to in paragraphs 1, 2, 3 and 4 shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident.

Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other independent activities of a similar character may be taxed by that Contracting State, unless he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities; if he has such a fixed base the income may be taxed in the other Contracting State, but only as much as is attributable to that fixed base.

  2. The term "professional services" includes especially independent scientific, literary and artistic education or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, accountants and dentists.

Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Subject to the provisions of Articles 19, 20, 21, salaries, wages and other similar remuneration derived by resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.

  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State:

    (a)

    the recipient is present in the other Contracting State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the fiscal year concerned, and

    (b)

    the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other Contracting State, and

    (c)

    the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other Contracting State.

  3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic shall be taxed only in that Contracting State.

Article 16
TEACHERS AND RESEARCHERS

An individual who is a resident of a Contracting State immediately before making a visit to the other Contracting State and who, at the invitation of any university, college, school or other similar educational institution or scientific research institution visits that other State for a period not exceeding three years solely for the purpose of teaching or research or both at such educational institution or scientific research institution shall be exempted from tax for a period not exceeding three years in that other State on any remuneration for such teaching or research which is subject to tax in the first-mentioned State.

Article 17
STUDENTS AND TRAINEES

  1. A student or business apprentice who, immediately before visiting a Contracting State, is or was a resident of the other Contracting State and who is present in the first-mentioned Contracting State for the purpose of his education or training shall be exempt from tax in that first-mentioned Contracting State on:

    (a)

    payments made to him by persons residing outside that first- mentioned Contracting State for the purpose of his maintenance, education or training; and

    (b)

    remuneration from employment in that first-mentioned Contracting State, provided that such employment being a full time employment lasts not more than 183 days in the years of assessment.

  2. An individual who, immediately before visiting a Contracting State is or was a resident of the other Contracting State and who is temporarily present in the first-mentioned State primarily for the purpose of study, research or training as a recipient of a grant, allowance or award from a scientific, educational, religious or charitable organization or under a technical assistance programme entered into by the Government of a Contracting State shall, from the date of his arrival in the first-mentioned State in connection with that visit, be exempt from tax in the State, for a period not exceeding the period of the grant.

Article 18
ARTISTES AND ATHLETES

  1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting State as a public entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artist, or a musician, or as an athlete, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State in which these activities are performed.

  2. Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the entertainer or athlete himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are exercised

  3. Income derived from such activities performed within the framework of cultural agreements concluded between the Contracting States are reciprocally exempted from tax only if such activities are sponsored by the Government of a Contracting State or activities financed by public funds and charges which are of non-profitable character or function and the activities are not carried out for the purpose of profits.

Article 19
DIRECTORS' FEES

  1. Directors' fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the Board of Directors or any other similar organ of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. Salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident. of a Contracting State in his capacity as an official in a top-level managerial position of company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

Article 20
PENSIONS AND ANNUITIES

  1. Subject to the provision of paragraph 2 of Article 21 pensions, annuities and other similar remuneration paid to the resident of a Contracting State in consideration of past employment shall be taxable only in that State.

  2. The term pensions, annuities and other similar remuneration as used in this Article means periodic payments made after retirement in consideration of past employment or by way of the compensation for injuries received in connection with past employment.

Article 21
GOVERNMENT SERVICES

1. (a)

Remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof, to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or local authority shall be taxable only in that State.

(b)

However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that State, and the individual is a resident of that State who:

(i)

is a national of that State; or

(ii)

did not become a resident of that State solely for the purpose of rendering the services.

2. (a)

Any pension paid by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or local authority shall be taxable only in that State.

(b)

However, such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a national of, that State.

3.

The provisions of Articles 15, 19 and 20 shall apply to remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof.

Article 22
OTHER INCOME

  1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, which are not expressly dealt with in the foregoing Articles of this Agreement, shall be taxable only in that State.

  2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, derived by a resident of a Contracting State, if this resident carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

Article 23
ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION

  1. The laws in force in either of the Contracting States shall continue to govern the taxation of income in the respective Contracting States.

  2. Where a resident of a Contracting State derives income from the other Contracting State, the amount of tax on that income payable in that other Contracting State in accordance with the provisions of this Agreement, may be credited against the tax levied in the first- mentioned Contracting State imposed on that resident. The amount of credit, however, shall not exceed the amount of the tax on the first-mentioned Contracting State on that income computed in accordance with its taxation laws and regulations.

Article 24
NON-DISCRIMINATION

  1. The nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than that which the nationals of the other State in the same circumstances are or may be subjected.

  2. The taxation or relief of taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in that other Contracting State than the taxation levied on enterprise of that other State carrying on the same activities in the same circumstances and under the same methods.

3.

(a)

This Article shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of civil status or family responsibility or otherwise which it grants to its own residents.

(b)

Nothing in this Article shall be construed as imposing a legal obligation on a Contracting State to extend to the residents of the other Contracting State, the benefit of any treatment, preference or privilege which may be accorded to any other State or its residents by virtue of the formation of a customs union, economic union, a free trade area or by virtue of any regional or sub-regional arrangement relating wholly or mainly to taxation, to which the first-mentioned State may be a party pursuant to the practice of either Contracting State.

  1. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State shall not be subjected in the first-mentioned Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than that taxation to which other similar enterprises of the first-mentioned State are subjected.

  2. In this Article the term "taxation" means taxes which are the subject of this Agreement.

Article 25
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

  1. Where a resident of a Contracting State considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, [he] may, without prejudice to the remedies provided by the national laws of those States, address to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident an application in writing stating the grounds for claiming the revision of such taxation. To be admissible, the said application must be submitted within two years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with this Agreement.

  2. The competent authority of the Contracting State shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not by itself able to arrive at an appropriate solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation not in accordance with this Agreement.

  3. The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual Agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of this Agreement. They may also consult together for elimination of double taxation in cases not provided for in this Agreement.

  4. The competent authorities of the Contracting States shall when necessary communicate with other directly for the purpose of applying this Agreement and reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs.

Article 26
EXCHANGE OF INFORMATION

  1. The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is foreseeably relevant for carrying out the provisions of this Agreement or to the administration or enforcement of the domestic laws concerning taxes of every kind and description imposed on behalf of the Contracting States, or of their political subdivisions or local authorities, insofar as the taxation thereunder is not contrary to the Agreement. In particular, information shall be exchanged that would be helpful to a Contracting State in preventing avoidance or evasion of such taxes. The exchange of information is not restricted by Articles 1 and 2.

  2. Any information received under paragraph 1 by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State and shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) concerned with the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of the determination of appeals in relation to the taxes referred to in paragraph 1, or the oversight of the above. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes. They may disclose the information in public court proceedings or in judicial decisions. Notwithstanding the foregoing, information received by a Contracting State may be used for other purposes when such information may be used for such other purposes under the laws of both States and the competent authority at the supplying State authorises such use.

  3. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on one of the Contracting States the obligations:

    (a)

    to carry out administrative measures at variance with the laws or the administrative practice of that or of the other Contracting State;

    (b)

    to supply information which are not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State;

    (c)

    to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information the disclosure of which would be contrary to public policy (ordre public).

  4. If information is requested by a Contracting State in accordance with this Article. the other Contracting State shall use its information gathering measures to obtain the requested information, even though that other State may not need such informatior for its own tax purposes. The obligation contained in the preceding sentences is subject to the limitations of paragraph 3 but in no case shall such limitations be construed to permit a Contracting State to decline to supp!y information solely because it has no domestic interest in such information.

  5. In no case shall the provision of paragraph 3 be construed to permit a Contracting State to decline to supply information solely because the information is held by a bank, other financial institution, nominee or person acting in an agency or a fiduciary capacity or because it relates to ownership interests in a person.

Article 27
DIPLOMATIC AND CONSULAR OFFICIALS

Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of diplomatic or consular officials under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.

Article 28
INCOME FROM HYDROCARBONS

Notwithstanding any other provision of this Agreement, nothing shall affect the rights of the Contracting States or any of their local Governments or local authorities thereof to apply their domestic laws and regulations as well as the terms and conditions of any contracts, including production sharing contracts, related to the taxation of income and profits derived from hydrocarbons, oil and gas, or other mining sectors.

Article 29
PRINCIPLE PURPOSE TEST

Notwithstanding the other provisions of this Agreement, a benefit under this Agreement shall not be granted in respect of an item of income or capital if it is reasonable to conclude, having regard to all relevant facts and circumstances, that obtaining that benefit was one of the principal purposes of any arrangement or transaction that resulted directly or indirectly in that benefit, unless it is established that granting that benefit in these circumstances would be in accordance with the object and purpose of the relevant provisions of this Agreement..

 

Article 30
ENTRY INTO FORCE

  1. This Agreement shall be subjected to ratification in accordance with the applicable procedures of each Contracting State and instruments of ratification shall be exchanged as soon as possible.

  2. The Agreement shall enter into force upon the exchange of instruments of ratification and its provisions shall have effect:

    (a)

    in respect of tax withheld at the source to income derived on or after 1 January in the year next following that in which the Agreement enters into force; and

    (b)

    in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that in which the Agreement enters into force

Article 31
TERMINATION

This Agreement shall remain in force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice of termination on or before the thirtieth day of June of any calendar year following after the period of years from the year in which the Agreement enters into force

In such case, the Agreement shall cease to have effect:

(a)

in respect of tax withheld at source to income derived on or after the first of January in the next following calendar year in which the notice of termination is given;

(b)

in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after the first of January in the next following calendar year in which the notice of termination is given.

IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly authorized thereto, have signed this Agreement.

DONE in duplicate at Bogor, Indonesia on the Twenty-Fourth day of July in the year Two Thousand and Nineteen in the Indonesian, English, and Arabic languages, all texts being equally authentic. In the event of any divergence of interpretation of the provisions of this Agreement, the English text shall prevail.

 

 

FOR THE GOVERNMENT OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA
Signed
SRI MULYANI INDRAWATI
MINISTER OF FINANCE

FOR THE GOVERNMENT OF
THE UNITED ARAB EMIRATES
Signed
SULTAN BIN AHMED ALJABER
MINISTER OF STATE

 

PROTOCOL
 
At the moment of signing the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, the undersigned have agreed that the following provisions shall form an integral part of the Agreement.  
 

 

Ad Article 4:

In the case of Indonesia, it is understood that the term "resident of a Contracting State" used in the first sentence of paragraph 1 includes that State itself, any political subdivision or local authority thereof as well as any financial institution of, and controlled by that State, political subdivision or local authority. 

 

Ad Article 10 and Article 11:

With respect to paragraph 4 of Article 10 and paragraph 3 of Article 11 of this Agreement, it is understood that the Contracting State, means:

i. In the case of Republic of Indonesia:

  1. Bank Indonesia (the Central Bank of Indonesia);
  2. PT Sarana Multi lnfrastruktur (Indonesia State Owned Infrastructure Financing Company);
  3. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (the Indonesia Eximbank);
  4. Lembaga Penjamin Simpanan (Indonesia Deposit Insurance); and

any other entity the capital of which is wholly directly or indirectly owned by the Government of the Republic of Indonesia, including a political subdivision and local authority thereof as may be agreed upon from time to time between the Governments of the Contracting States through notifications by the competent authorities. 

ii. In case of the United Arab Emirates:

  1. Central Bank of the United Arab Emirates;
  2. Abu Dhabi Investment Authority;
  3. Emirates Investment Authority;
  4. Mubadala Investment Company; and

any other entity the capital of which is wholly directly or indii"ectly owned by the federal or local Governments of the United Arab Emirates, including a political subdivision and local authority thereof as may be agreed upon from time to time between the Governments of the Contracting States through notifications by the competent authorities. 

 

Ad Articles 8:

Remuneration derived by an employee of an enterprise operating ships or aircraft in international traffic in respect of an employment directly connected with such operation shall be taxable only in the State in which the place where the enterprise is resident
 
Ad Article 13:
  1. With respect to Article 13 of this Agreement. it is understood that paragraphs 4 arid 5 of Article 13 of this Agreement does not apply to income tax imposed to the alienation of shares carried out through recognized securities markets.
  2. With reference to paragraph 4 of Article 13 of the Agreement, it is understood that the term "recognized securities market" means:
    a)

    In case of the Republic of Indonesia:

    i.

    Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange)

    b) In case of the United Arab Emirates:
      i.

    Dubai Financial Market;

      ii. Abu Dhabi Securities Exchange;
      iii. NASDAQ Dubai;
      iv. Abu Dhabi Global Market; 
    and any other stock exchange which the competent authorities of the Contracting States agree to recognize for the purposes of that Article. 
 
Ad Article 26:
With respect to Article 26, it is understood that exchange of information for non-tax purposes can be exchange only if the following conditions are cumulatively met:
a.

The competent authority of requesting State should specify the competent authority of the supplying State the other purposes to which it wisnes to use the information; 

b. To identify the authorities with which the requesting State to share the information of tax for additional non tax purposes;
c. If the laws of the supplying State allow such exchange of information for non-tax purposes; and
d. The supplying State authorizes such use.
 

IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly authorized thereto, have signed this Protocol.

DONE in duplicate at Bogor, Indonesia on the Twenty-Fourth day of July in the year Two Thousand and Nineteen in the Indonesian, English, and Arabic languages, all texts being equally authentic. In the event of any divergence of interpretation of the provisions of this Agreement, the English text shall prevail.

 

 

FOR THE GOVERNMENT OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA
Signed
SRI MULYANI INDRAWATI
MINISTER OF FINANCE

FOR THE GOVERNMENT OF
THE UNITED ARAB EMIRATES
Signed
SULTAN BIN AHMED ALJABER
MINISTER OF STATE

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB

TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN
PAJAK ATAS PENGHASILAN

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab,

BERNIAT untuk mengeliminasi pajak berganda sehubungan dengan pajak yang dicakup oleh Persetujuan ini tanpa. menciptakan peluang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui pengelakan atau penghindaran pajak (termasuk melalui pengaturan pemilihan perjanjiar./treaty shopping yang ditujukan untuk mempero!eh keringanan yang disediakan da!am Persetujuan ini untuk keuntungari tidak langsung dari penduduk yurisdiksi ketiga),

Telah menyetujui sebagai berikut:

 

Pasal 1
ORANG ATAU BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan.
  2. Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak oleh Indonesia atas penduduknya, kecuali sehubungan dengan manfaat yang diberikan berdasarkan ayat 3 Pasal 7, ayat 2 Pasal 9, atau Pasal 17, 21 , 23, 24, 25, atau 27 Persetujuan ini

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN

1.

Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian-bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.

2. Pajak-pajak atas penghasilan yang dimaksud adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta bergerak atau tidak bergerak.

3.

Pajak-pajak yang tercakup dalam Persetujuan ini adalah    :

a.

Untuk Indonesia :

 

Pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan IJndang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 dan perubahannya) (Undang-Undang Pajak Penghasilan)

(selanjutnya disebut sebagai "pajak Indonesia");

 

b.

Untuk Persatuan Emirat Arab :

Pajak Penghasilan, Pajak Perusahaan

(selanjutnya disebut sebagai pajak Persatuan Emirat Arab)

3.

Persetujuan ini berlaku pula terhadap semua pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang telah disebutkan pada ayat 2. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain setiap perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka masing-masing dalam jangka waktu yang layak setelah perubahan-perubahan tersebut.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

1.

Untuk tujuan penerapan Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain:

 

(i)

istilah "Negara Pihak pada Persetujuan" dan "Negara Pihak lainnya pada Persetujuan" berarti Republik Indonesia atau Persatuan Emirat Arab;

 

(ii)

istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya dimana Republik Indonesia memiliki kedaulatan atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut, 1982;

 

(iii)

istiiah "Persatuan Emirat Arab" berarti Persatuan Emirat Arat', dan jika digunakan dalam pengertian geografis, berarti seluruh wilayahnya, termasuk pulau-pulau, daerah laut, wilayah lain di laut dan di udara terhadap mana Persatuan Emirat Arab mempunyai hak-hak berdaulat atas yurisdiksi menurut hukum internasional;

 

(iv)

istilah pajak  berarti pajak Indonesia atau pajak Persatuan Emirat Arab tergantung dari hubungan kalimatnya;

 

(v)

istilah "orang" meliputi orang pribadi, perseroan, dan setiap kumpulan lain dari orang dan badan;

 

(vi)

istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum, yang diperlakukan sebagai suatu badan hukum untuk tujuan perpajakan;

 

(vii)

istilah "perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

 

(viii)

istilah "warga negara" berarti setiap orang pribadi yang memi!iki kewarganegaraan dari Negara Pihak pada Persetujuan dan semua badan hukum, usaha bersama, dan persekutuan yang memperoleh  statusnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara Pihak pada Persetujuan;

2.

Istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali apabila kapal laut atau pesawat udara semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

3.

Istilah "pejabat yang berwenang" berarti :

 

(i)

di Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah; dan

 

(ii)

di Persatuan Emirat Arab, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah.

4.

Dalam penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara  Pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak diartikan, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara tersebut mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini. 

 

Pasal 4
PENDUDUK

1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti:
  a. Dalam hal Indonesia, setiap orang atau badan yang, berdasarkan perundang-undangan perpajakan Indonesia dapat dikenai pajak di Indonesia berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat pendiriannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa;
  b. Dalam hal Persatuan Emirat Arab:
   
  1. ) Warga negara Persatuan Emirat Arab atau orang pribadi yang berdasarkan perundang-undangan Persatuan Emirat Arab, dianggap sebagai penduduk Persatuan Emirat Arab; dan
  2. ) Setiap orang atau badan selain orang pribadi yang didirikan berdasarkan perundang-undangan Persatuan Emirat Arab atau setiap bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau otoritas daerahnya
2. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan pada ayat 1 orang pribadi dianggap merupakan penduduk di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:

 

(i)

ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya. Jika ia mempunyai tempat tinggai tetap yang tersedia baginya di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di mana hubungan pribadi dan ekonomisnya lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan utama);

 

(ii)

jika Negara Pihak pada Persetujuan di mana pusat kepentingan utamanya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara Pihak pada Persetujuan, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan tempat ia biasa menetap;

 

(iii)

jika ia mempunyai tempat kebiasaan menetap di kedua Negara Pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyai tempat kebiasaan menetap di kedua Negara Pihak pada Persetujuan tersebut, ia akan dianggap sebagai penduduk di Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia merupakan warga negara; 

 

(iv)

jika ia merupakan warga negara kedua Negara Pihak pada Persetujuan, atau sama sekali bukan merupakan warga negara dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan persetujuan bersama.

3.

Apabila berdasarkan Persetujuan ini seseorang selain orang pribadi merupakan penduduk lebih dari satu Negara Pihak pada Persetujuan, pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan berusaha keras untuk menentukan melalui persetujuan bersama Negara Pihak pada Persetujuan mana sebagai tempat orang tersebut dianggap sebagai penduduk untuk kepentingan Persetujuan ini, dengan memperhatikan tempat kedudukan efektif manajemennya, tempat pendiriannya, tempat pembentukannya, atau faktor lain yang relevan. 

 

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

1.

Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.

2.

Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :

(a)

suatu tempat kedudukan manajemen;

(b)

suatu cabang;

(c)

suatu kantor;

(d)

suatu pabrik;

(e)

suatu bengkel;

(f)

suatu lokasi pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat pengambilan sumber kekayaan alam lainnya, rig untuk pemboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam;

(g)

suatu pertanian atau perkebunan.

3.

Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi :

a)

suatu lokasi bangunan, proyek konstruksi, perakitan atau instalasi, atau kegiatan pengawasan terkait, tetapi hanya jika lokasi proyek, atau kegiatan tersebut berlangsung untuk suatu jangka waktu selama lebih dari enam bulan;

b)

pemberian jasa, termasuk jasa konsultasi, oleh suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan yang dilakukan oleh karyawan atau orang lain di Negara Pihak pada Persetujuan, namun hanya jika kegiatan tersebut berlanjut untuk proyek yang sama atau berhubungan untuk suatu jangka waktu atau beberapa jangka waktu yang jumlahnya melebihi enam bulan.

4.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi:

(a)

penggunaan fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

(b)

pengurusan suatu persediaan barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

(c)

pengurusan suatu persediaan barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

(d)

pengurusan suatu tempat tertentu dari usaha semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;

(e)

pengurusan tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan melakukan, bagi perusahaan, kegiatan lainnya;

(f)

pengurusan tempat usaha tetap dengan maksud semata-mata untuk menjalankan gabungan kegiatan sebagaimana disebutkan pada subayat a sampai e dalam ayat ini,

  sepanjang kegiatan tersebut pada sub-ayat a) - e) atau, dalam hal sub-ayat f), keseluruhan kegiatan tempat usaha tetap tersebut, bersifat persiapan atau penunjang.
4.1. Ayat 4 Pasal lni tidak berlaku terhadap tempat usaha tetap yang digunakan atau dipelihara oleh suatu perusahaan jika perusahaan yang sama atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa menjalankan usaha pada tempat yang sama atau tempat lainnya yang berada di Negara Pihak pada Persetujuan yang sama dan
  (a) tempat tersebut atau tempat lainnya merupakan suatu bentuk usaha tetap perusahaan atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa tersebut berdasarkan ketentuar. dalam Pasal ini, atau
  (b) keseluruhan kegiatan yang berasal dari gabungan kegiatan yang dilakukan kedua perusahaan pada tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istirnewa di dua tempat, bukan merupakan kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang,
  sepanjang kegiatan usaha tersebut dilakukan oleh dua perusahaan di tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan-perusahaan yang merniliki hubungan istimewa di dua tempat, merupakan fungsl pelengkap yang merupakan bagian dari suatu rangkaian kegiatan usaha.

5.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 6, bertindak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara lainnya pada Persetujuan, dianggap menjadi bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama, jika :

(a)

ia mempunyai di Negara yang disebutkan pertama, kewenangan umum untuk melakukan negosiasi atau menutup kontrak untuk dan atas nama perusahaan tersebut, atau

(b)

ia mempunyai di Negara yang disebutkan pertama, persediaan barang atau barang dagangan dari mana ia secara teratur menjual barang atau barang dagangan untuk dan atas nama perusahaan tersebut.

5.1.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 Pasal ini, apabila orang atau badan bertindak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan atas nama suatu perusahaan dan, dalam hal tersebut, biasa menyepakati kontrak, atau biasa menjalankan peran utama yang mengarah pada kesepakatan kontrak yang rutin dibuat tanpa ada perubahan material oteh perusahaan, dan kontrak tersebut

  a. atas nama perusahaan, atau
  b. untuk pengalihan kepemilikan atas, atau untuk pemberian hak untuk menggunakan, harta yang dimiliki oleh perusahaan tersebut atau yang mana perusahaan tersebut. memiliki hak untuk menggunakan, atau 
  c. untuk penyediaan jasa oleh perusahaan tersebut
  perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara Pihak pada Persetujuan tersebut atas setiap kegiatan yang dilakukan orang atau badan tersebut untuk perusahaan, kecuali jika kegiatan orang atau badan tersebut terbatas pada kegiatan yang diatur pada ayat 4 Pasal ini yang, jika dijalankan melalui suatu tempat usaha tetap (selain suatu tempat usaha tetap yang terhadapnya berlaku ayat 4.1), tidak akan menjadikan tempat usaha tetap ini suatu bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan pada ayat tersebut.

6.

Makelar, komisioner atau agen lain yang berkedudukan bebas yang semata-mata bertindak sebagai perantara satu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan dengan suatu calon pelanggan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak dianggap sebagai suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak pada Persetujuan itu sepanjang orang tersebut bertindak dalam rangka kegiatan bisnis rutinnya sendiri. Tetapi apabila kegiatan agen tersebut dikhususkan seluruhnya atau hampir seluruhnya atas nama perusahaan tersebut, ia tidak dianggap sebagai agen yang berkedudukan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat ini.

7.

Fakta bahwa suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau yang menjalankan usaha di Negara lainnya tersebut (baik melalui suatu bentuk usaha tetap atau tidak) tidak akan dengan sendirinya mengakibatkan salah satu dari perseroan tersebut merupakan  bentuk usaha tetap  perseroan lainnya.

 
Untuk kepentingan Pasal ini, orang atau badan atau perusahaan memiliki hubungan istimewa dengan suatu perseroan apabila, salah satu pihak memiliki penguasaan atas pihak lainnya atau keduanya berada di bawah penguasaan orang atau badan atau perusahaan yang sama, termasuk apabila:
  a.

salah satu pihak memiliki secara langsung atau tidak langsung lebih dari 50 persen hak pada pihak lainnya, atau dalam hal suatu perseroan, memiliki lebih dari 50 persen hak suara agregat dan nilai saham perseroan tersebut atau hak atas ekuitas di perseroan tersebut; atau

  b. orang atau badan atau perusahaan lainnya memiliki secara langsung atau tidak langsung lebih dari 50 persen hak ekuitas, atau dalam hal suatu perseroan, memiliki lebih dari 50 persen hak suara agregat dan nilai saham perseroan tersebut atau hak atas ekuitas di perseroan tersebut pada orang atau badan dan perusahaan atau pada kedua perusahaan.
   

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

1.

Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut.

2.

Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan di mana harta yang dimaksud terletak.  lstilah tersebut dalam hal apapun meliputi benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak yang terhadap mana berlaku ketentuan hukum umum mengenai kepemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran tetap atau tidak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan cadangan mineral, sumber daya dan sumber daya alam lainnya; kapal laut, perahu, dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

3.

Ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk lainnya.

4.

Ketentuan pada ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

1.

Laba perusahaan suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya dapat dikenai pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan itu menjaiankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. Apabila perusahaan tersebut menjaiankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laoa uerusahaan tersebut dapat dikenai pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berkaitan dengan:

a)

bentuk usaha tetap tersebut;

b)

penjualan di Negara lainnya berupa barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melaiui bentuk usaha tetap tersebut; atau 

c)

kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain tersebut yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap tersebut.

2.

Tunduk pada ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan suatu Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing Negara adalah laba yang akan diperoleh seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan yang sama atau serupa, dalarn keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap tersebut.

3.

Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha bentuk usaha tetap tersebut dapat dikurangkan, termasuk  biaya pimpinan dan biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap tersebut berada maupun di tempat lain. Ketentuan ini berlaku tanpa memandang batasan yang ada berdasarkan perundang-undangan di dalam negeri

4.

Sepanjang telah menjadi kebiasaan di Negara Pihak pada Persetujuan untuk mer.entukan besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap berdasarkan suatu pembagian secara proporsional atas seluruh laba perusahaan terhadap berbagai bagiannya, maka ketentuan dalam Pasal ini tidak akan menghalangi Negara Pihak pada Persetujuan untuk menentukan besarnya laba yang akan dikenai pajak berdasarkan pembagian secara proporsionai tersebut seperti yang lazim digunakan; namun, cara pembagian secara proporsionai tersebut harus sedemikian rupa sehingga hasllnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pasal ini

5.

Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan, tidak akan dihitung sebagai laba bentuk usaha tetap.

6.

Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya dalam Pasal ini, besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk ditentukan dengan cara yang berbeda.

7.

Apabila di dalam jumlah laba terdapat penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-Pasal lainnya dalam Persetujuan ini, maka ketentuan dalam Pasal-Pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini. 

Pasal 8
PELAYARAN DAN PENERBANGAN

1.

Menyimpang dari ketentuan pada ayat 1 Pasal 7, laba yang diterima atau diperoleh perusahaan Negara Pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam lalu iintas internasional di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, hanya dapat. dikenai pajak di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.

2.

Untuk kepentingan Pasal ini, laba dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional termasuk:

a)

laba yang diperoleh secara tidak rutin dari persewaan kapal iaut atau pesawat udara yang dipergunakan dalam jalur lalu lintas internasional;

b)

laba yang berasal dari penggunaan atau persewaan kapal kontainer, apabila laba semacam itu merupakan pelengkap atau bersifat insidental terhadap laba dimana ketentuan pada ayat 1 berlaku;

c)

bunga atas dana yang langsung berhubungan dengan pengoperasian tersebut.

3.

Ketentuan pada ayat 1 dan 2 juga berlaku terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama, atau da!am suatu badan operasi internasional

Pasal 9
PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

1.

Apabila

(a)

suatu perusahaan suatu Negara Pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, penguasaan atau modal suatu perusahaan Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau

(b)

orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta  dalam manajemen. penguasaan atau modal suatu perusahaan Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang independen, maka setiap laba yang seharusnya diperoleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterima karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan ke dalam laba perusahaan itu dan dikenai pajak sebagaimana mestinya.

2.

Dalam hal salah satu Negara Pihak dalarn Persetujuan menambahkan laba perusahaan yang menjadi penduduknya, dan mengenakan pajak sebagaimana rnestinya, laba di mana perusahaan Negara Pihak lainnya pada Persetujuan telah dikenai pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut dan laba yang dikenai pajak tersebut adalah laba yang seharusnya diperoleh perusahaan Negara Pihak pada Persetujuan yang disebutkan pertama jika kondisi yang dibuat antara kedua perusahaan tersebut adalah kondisi yang seharusnya terjadi antara perusahaan-perusahaan yang independen, maka Negara Pihak lainnya pada Persetujuan harus melakukan penyesuaian yang semestinya atas jumlah pajak yang telah dikenakan di Negara Pihak pada Persetujuan atas laba tersebut. Dalam menentukan penyesuaian tersebut, perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan pihak yang bewenang dan kedua Negara Pihak pada Persetujuan dapat, jika diperlukan, saling berkonsultasi. 

3.

Negara Pihak pada Persetujuan tidak dapat melakukan penambahan laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, apabila batas waktu yang diberikan oleh perundang-undangan masing-masing Negara telah dilampaui.

4.
Ketentuan pada ayat 2 tidak berlaku dalam hal proses peradiian, administratif atau proses hukum lainnya telah menghasilkan putusan akhir bahwa berdasarkan tindakan yang menimbulkan penyesuaian atas laba berdasarkan ayat 1, salah satu perusahaan yang bersangkutan dikenai sanksi atas tindakan kecurangan, kelalaian, atau kesalahan yang disengaja. 

Pasal 10
DIVIDEN

1.

Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut.

2.

Narnun demikian, dividen itu dapat juga dikenai pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut merupakan penduduk dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adaiah pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner) dividen tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dividen.

3.
Ketentuan pada ayat 2 tidak mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perusahaan atas laba yang darinya dividen dibayarkan dengan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan penanamon modal asing di masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan. 

4.

Menyimpang dari ketentuan pada ayat 1, 2, dari 3, dividen yang bersumber dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada Pemerintah Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, termasuk bagian-bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, dan otoritas daerahnya, atau setiap lembaga yang dimiiiki secara langsung atau tidak langsung oieh Pemerintah tersebut, dibebaskan dari pajak di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebutkan pertama.

5.

lstilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham, saham "jouissance" atau hak "jouissance", saham pertambangan, saham pendiri atau hak lainnya yang bukan merupakan surat piutang, hak atas pernbagian laba, termasuk juga penghasilan dari hak perseroan lainnya, yang diberlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham oleh perundang-undangan Negara di mana perusahaan yang membagikan dividen merupakan penduduk. 

6.

Ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila beneficial owner dividen, yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut merupakan penduduk, melalui suatu bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara lainnya tersebut, dan kepemilikan saham yang atasnya dibayarkan dividen mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada permasalahannya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

7.

Apabila suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, Negara lainnya tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan tersebut, kecuali jika dividen dibayarkan kepada penduduk negara lain tersebut atau sepanjang kepemilikan saham yang atasnya dibayarkan dividen mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara lain tersebut, atau mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan sekalipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan tersebut terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang bersumber dari Negara lainnya tersebut.

8.

Menyimpang dari ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka laba bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenai pajak tambahan di negara lainnya berdasarkan perundang-undangannya, tetapi pajak tambahan yang dikenakan tersebut tidak melebihi 5% (lima persen) dari jumlah laba setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lainnya tersebut.

Pasal 11
BUNGA

1.

Bunga yang bersumber dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara lainnya pada Persetujuan tersebut.

2.

Namun demikian, bunga tersebut juga dapat dikenai pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana bunga tersebut bersumber, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima bunga adalah beneficial owner bunga tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto bunga.

3.

Menyimpang dari ketentuan pada ayat 2, bunga yang bersumber dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada Persetujuan termasuk otoritas daerahnya, bagian ketatanegaraannya, Bank Sentral atau lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah tersebut, atau bunga yang diperoleh dari pinjaman yang dijamin oleh Pemerintah tersebut, dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama. 

4.

lstilah "bunga" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari perjanjian utang dalam bentuk apapun, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang berhak atas bagian laba debitur maupun tidak, dan khususnya penghasilan dari surat berharga negara dan penghasilan dari obligasi atau surat utang, termasuk premium dan hadiah yang menjadi bagian surat berharga, obligasi atau surat utang tersebut. Denda akibat keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai bunga untuk kepentingan Pasal ini.

5.

Ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku apabila beneficial owner bunga yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana bunga bersumber melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya tersebut melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan perjanjian hutang yang atasnya dibayarkan bunga mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada permasalahannya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14. 

6.

Bunga dianggap bersumber dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, di suatu Negara Pihak pada Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berhubungan dengan timbulnya kewajiban untuk membayar hutang yang atasnya dibayarkan bunga, dan bunga dibebankan kepada bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap bersumber dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha atau tempat tetap tersebut berada.

7.

Apabila karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan beneficial owner bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah bunga, berdasarkan perjanjian hutang yang atasnya dibayarkan bunga tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar bunga dengan beneficial owner bunga jika tidak terdapat hubungan istimewa, ketentuan Pasal ini berlaku hanya atas jumlah yang disebutkan belakangan. Dalam hal demikian. jumlah keiebihan pembayaran tersebut tetap dikenai pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

1.

Royalti yang bersumber dari Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara lainnya tersebut.

2.

Namun demikian, royalti juga dapat dikenai pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana royalti tersebut bersumber dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah beneficial owner royalti, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi 5% (lima persen) dari jumlah bruto royalti tersebut. 

3.

Istilah ''royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dal.am bentuk apapun yang diterima sebagai imbalan untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film bioskop, setiap hak paten, merk dagang, desain atau model. rencana, formula atau proses rahasia, atau penggunaan, atau hak untuk menggunakan peralatan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, tetapi istilah royalti tersebut tidak termasuk pembayaran untuk penambangan atau penggalian sumber daya alam atau kegiatan terkait. 

4.

Ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila beneficial owner royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti bersumber, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau harta yang atasnya dibayarkan royalti mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada permasalahannya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14. 

5.

Royalti dianggap bersumber dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan royalti adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, otoritas daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti tersebut, tanpa memandang apakah ia merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, di suatu Negara Pihak pada Persetujuan memiliki suatu bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berhubungan dengan timbulnya kewajiban untuk membayar royalti, dan roya!ti dibebankan kepada bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu dianggap bersumber dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut berada.

6.

Apabila karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan beneficial owner royalti atau antara keduanya dengan orang atau badan lain. jumlah royalti, berdasarkan penggunaan, hak atau informasi yang atasnya royalti dibayarkan, melebihi jumlah yang harusnya disepakati oleh pernbayar royalti dan beneficial owner royalti jika tidak terdapat hubungan istimewa, ketentuan Pasal ini berlaku untuk jumlah yang disebutkan belakangan. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut tetap dikenai pajak sesuai dengan perundang-undangan rnasing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12A
IMBALAN ATAS JASA TEKNIK

 

1.

lmbalan atas jasa teknik yang bersumber dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

2. Narnun demikian, menyimpang dari Pasal 14 dan tunduk pada ketentuan Pasal 8, 16, dan 17, imbalan atas jasa teknik yang bersumber dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan juga dapat dikenai pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana imbalan atas jasa teknik tersebut bersumber, dan sesuai dengan Negara tersebut, tetapi jika beneficial owner imbalan merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi 5% (lima persen) dari jumlah bruto imbalan atas jasa teknik tersebut. 

3.

lstilah "imbalan atas jasa teknik" sebagaimana d1gunakan dalam Pasal ini berarti setiap pembayaran untuk setiap jasa yang sifatnya manajerial, teknik atau konsultasi, kecuali jika pembayaran dilakukan: 

a)

untuk pegawai dari orang atau badan yang melakukan pembayaran;

b)

untuk pengajaran di lembaga pendidikan atau pengajaran oleh suatu lembaga pendidikan; atau 

c)

oleh orang pribadi untuk jasa yang digunakan sendiri oli:lh suatu orang pribadi.

4. Ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila beneficial owner imbalan atas jasa teknik, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana imbalan atas jasa teknik tersebut bersumber melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di Negara tersebut. atau melakukan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dari suatu tempat tetap yang berada di Negara lainnya tersebut, dan irnbalan atas jasa teknik tersebut mempunyai hubungan efektif dengan: 
  a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, atau
  b) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c Pasal 7. 
  Dalam hal demikian, tergantung pada permasalahannya, berlaku ketentuan Pasa! 7 atau Pasal 14.

5.

Untuk kepentingan Pasal ini, tunduk pada ayat 6, imbalan atas jasa teknik dianggap bersumber dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan jika yang rnembayarkan imbalan atas jasa teknik tersebut merupakan penduduk  Negara tersebut atau apabila orang atau badan yang membayar imbalan atas jasa teknik tersebut, tanpa memandang apakah ia merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai di suatu Negara Pihak pada Persetujuan suatu bentuk usaha tetap atau suatu tempat tetap yang berhubungan dengan timbulnya kewajiban untuk membayar imbalan, dan imbalan tersebut dibebankan kepada bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut.

6. Untuk kepentingan Pasal ini, imbalan atas jasa teknik dianggap tidak bersumber dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan imbalan atas jasa teknik merupakan penduduk Negara tersebut dan menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di Negara lainnya tersebut atau menjalankan pekerjaan bebas melalui suatu tempat tetap yang berada di Negara lainnya tersebut dan imbalan atas jasa teknik tersebut dibebankan kepada bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut.
7. Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar imbalan atas jasa dengan beneficial owner imbalan atas jasa teknik atau antara keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah imbalan berdasarkan jasa yang atasnya imbalan dibayarkan, melebihi jumlah yang harusnya disepakati oleh pembayar imbalan atas jasa teknik dan beneficial owner imbalan atas jasa teknik jika tidak terdapat hubungan istimewa, maka ketentuan dalam Pasal berlaku untuk jumlah yang disebutkan belakangan. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut tetap dikenai pajak sesuai dengan perundang-undangan di masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

 

 

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA

1.

Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengalihan harta tak gerak, sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenai pajak di  Negara Pihak pada Persetujuan di mana harta tersebut terletak.

2.

Keuntungan dari pengalihan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh perusahaan suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pengalihan bentuk usaha tetap (terpisah atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap tersebut, dapat dikenai pajak di Negara lainnya tersebut.

3.

Keuntungan yang diperoleh dari pengalihan kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan di dalam jalur lalu lintas internasional atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari pengoperasian dari kapal laut atau pesawat udara tersebut hanya dapat dikenai pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana perusahaan tersebut merupakan penduduk.

4.
Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengalihan saham perseroan atau hak kepemilikan yang sebanding, dapat dikenai pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan apabila dalam waktu 365 hari sebelum pengalihan, nilai saham atau hak kepemilikan yang sebanding tersebut lebih dari 50 persennya secara langsung atau tidak langsung berasal dari harta tak gerak, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 6, yang terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, kecual! jika pengalihan saham dilakukan meialui pasar saham yang diakui.

5.

Keuntungan yang diperoleh dari pengalihan setiap harta selain yang telah disebutkan pada ayat 1, 2, 3, dan 4 hanya dapat dikenai pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana yang mengalihkan harta merupakan penduduk. 

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

1.

Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya yang sifatnya sejenis dapat dikenai pajak di Negara tersebut kecuali apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang secara teratur tersedia baginya di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan untuk menjaiankan kegiatan; jika ia mempunyai tempat tetap tersebut, maka penghasilan tersebut dapat dikenai pajak di Negara Pihak lainnya tersebut tetapi hanya sepanjang penghasilan tersebut dianggap berkaitan dengan tempat tetap tersebut.

2.

lstilah "jasa profesional" terutama meliputi kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara bebas, maupun pekerjaan bebas yang dilakukan oleh dokter, pengacara, ahli teknik, arsitek, akuntan dan dokter gigi

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

1.

Tunduk pada ketentuan Pasal 19, 20, 21 , gaji, upah dan imbalan sejenis lainnya yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan terkait dengan suatu hubungan pekerjaan, hanya dapat dikenai pajak di Negara tersebut, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diperoleh dari pekerjaan dimaksud dapat dikenai pajak di Negara lainnya tersebut.

2.

Menyimpang dari ketentuan pada ayat 1, imbalan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan  di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, hanya dapat dikenai pajak di Negara yang disebut pertama apabila: 

 

a)

penerima imbalan berada di Negara Pihak lainnya pada Persetuiuan tersebut dalam suatu jangka waktu atau beberapa jangka waktu yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun pajak yang bersangkutan; 

  b) imbalan tersebut dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara Pihak iainnya dalam Persetujuan tersebut; dan

 

c)

imbalan tersebut tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut.

3.

Menyimpang dari ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan diperoleh sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya dapat dikenai pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut

Pasal 16
GURU DAN PENELITI

Orang pribadi yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sesaat sebelum melakukan kunjungan ke Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan yang, atas undangan dari setiap universitas, akademi. sekolah, atau lembaga pendidikan sejenis lairmya atau lembaga penelitian ilmiah mengunjungi Negara lainnya tersebut selama suatu jangka waktu yang tidak lebih dari tiga tahun semata-mata untuk tujuan mengajar atau melakukan penelitian atau keduanya di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian ilmiah dimaksud dibebaskan dari pengenaan pajak selama jangka waktu yang tidak lebih dari tiga tahun di Negara lainnya tersebut atas imbalan untuk pengajaran atau penelitian yang dikenai pajak di Negara yang disebutkan pertama. 

Pasal 17
PELAJAR DAN PESERTA LATIHAN

1.

Pelajar atau peserta magang yang, sesaat sebelum mengunjungi suatu Negara Pihak dalam Persetujuan, merupakan atau pernah merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, dan berada di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebutkan pertama untuk maksud pendidikannya atau pelatihannya, dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atas:

 

(a)

pembayaran yang diberikan kepadanya oleh orang atau badan yang berternpat tinggal di luar Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, untuk biaya hidupnya, pendidikannya atau pelatihannya; dan

 

(b)

imbalan atas pekerjaan di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama sepanjang pekerjaan yang merupakan pekerjaan penuh waktu tersebut berlangsung tidak lebih dari 183 hari dalam tahun yang dilakukan penetapan.

2.

Orang pribadi yang, sesaat sebelum mengunjungi suatu Negara Pihak pada Persetujuan merupakan atau pemah merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan yang sementara berada di Negara yang disebutkan pertama terutama untuk tujuan pendidikan, penelitian, atau pelatihan sebagai penerima suatu hibah, tunjangan, atau penghargaan dari suatu organisasi ilmu pengetahuan, pendidikan, keagamaan, atau di bawah program bantuan teknik yang diikuti oleh Pemerintah suatu Negara Pihak pada Persetujuan, sejak tanggal kedatangannya di Negara yang disebutkan pertama sehubungan dengan kunjungan tersebut, dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara tersebut, untuk suatu jangka waktu yang tidak melebihi jangka waktu hibah tersebut. 

 

Pasal 18
SENIMAN DAN OLAHRAGAWAN

1.

Menyimpang dari ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sebagai seniman publik seperti seniman teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan perseorangan mereka yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara lainnya tersebut di mana kegiatan tersebut dilakukan.

2.

Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan perseorangan yang dilakukan oleh seorang seniman atau olahragawan dalam kapasitasnya sebagai seniman atau olahragawan diperoleh bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, penghasilan tersebut, menyimpang dari ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, dapat dikenai pajak di Negara Pihak pada Persetujtan di mana kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.

3.

Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan yang dilakukan dalam kerangka perjanjian kebudayaan yang disepakati antara Negara Pihak pada Persetujuan secara timbal balik dibebaskan dari pengenaan pajak hanya jika kegiatan tersebut disponsori oleh Pemerintah suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau kegiatan tersebut dibiayai oleh dana publik yang bersifat nirlaba atau acara dan kegiatan tersebut tidak dilakukan untuk tujuan memperoleh laba.

Pasal 19
IMBALAN PARA DIREKTUR

 

1.

Imbalan direktur dan pembayaran sejenis lainnya yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota Dewan Direksi atau setiap organ lainnya yang sejenis di suatu perseroan yang merupakan penduduk di suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara lainnya tersebut

2.

Gaji, upah dan imbalan sejenis lainnya yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai pegawai yang berada pada posisi manajemen puncak suatu perseroan yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara lainnya tersebut

 

Pasal 20
PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA

1.

Tunduk pada ketentuan pada ayat 2 Pasal 21, persiun, pembayaran berkala, dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan di masa lampau hanya dapat dikenai pajak di Negara tersebut.

2.

Istilah persiun, pembayaran berkala, dan pembayaran sejenis lainnya yang digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran berkala yang dibayarkan setelah pensiun sehubungan dengan pekerjaan di masa lampau atau sebagai kompensasi untuk kecelakaan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan di masa lampau 

Pasal 21
PEJABAT PEMERINTAH

1.

a)

Imbalan, selain pensiun, yang dibayarkan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau suatu bagian ketatanegaraan atau otoritas daerahnya, kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraan atau otoritas daerah, hanya dapat dikenai pajak di Negara tersebut

 

b)

Namun demikian, imbalan tersebut hanya dapat dikenai pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa tersebut dibenkan di Negara lainnya tersebut dan orang pribadi dimaksud merupakan penduduk Negara tersebut yang:

 

 

(i)

merupakan warga negara Negara tersebut; atau

 

 

(ii)

tidak menjadi penduduk Negara tersebut semata-mata hanya untuk tujuan memberikan jasa tersebut

2.

a)

Setiap pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau suatu bagian ketatanegaraan atau otonitas daerahnya kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa yang diberikannya kepada Negara tersebut atau bagian etatanegaraannya atau otoritas daerahnya hanya dapat dikenai pajak di Negara tersebut.

 

b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya dapat dikenai pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika orang pribadi tersebut merupakan penduduk dan warga negara dari Negara tersebut.

3.

Ketentuan dalam Pasal 15, 19 dan 20 berlaku terhadap imbalan dan pensiun sehubungan dengan jasa yang diberikan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau suatu bagian ketatanegaraannya atau otoritas daerahnya

Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA

1.

Jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, dari manapun sumbernya, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini, hanya dapat dikenai pajak di Negara tersebut. 

2.

Ketentuan pada ayat 1 tidak akan berlaku terhadap penghasilan, yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, jika penduduk tersebut menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan di Negara lainnya tersebut pekerjaan bebas dari suatu tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau harte yang atasnya penghasilan tersebut dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada permasalahannya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau 14.

3. Menyimpang dari ketentuan pada ayat 1 dan 2, jenis penghasiian penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini dan berasal dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, juga dapat dikenai pajak di Negara lainnya tersebut .

Pasal 23
ELIMINASI PAJAK BERGANDA

1.

Perundang-undangan yang berlaku di kedua Negara Pihak pada Persetujuan tetap mengatur pengenaan pajak atas penghasilan di masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan.

1.

Apabila penduduk Negara Pihak pada Persetujuan mernperoleh penghasilan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, jumlah pajak atas penghasilan tersebut yang terutang di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan sesuai dengan ketentuan pada Persetujuan ini, dapat dikreditkan dengan pajak yang dikenakan di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, kepada penduduk tersebut. Akan tetapi jumlah kredit tersebut tidak melebihi jumlah pajak di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atas penghasilan yang dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara tersebut.

Pasal 24
NON DISKRIMINASI

1.

Warga negara suatu Negara ihak pada Persetujuen tidak dapat dikenai pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pajak atau kewajiban yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warga negara Negara pihak lainnya dalam keadaan yang sama.

2.

Pengenaan pajak atau keringanan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak dapat dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan Negara lainnya tersebut yang menjalankan kegiatan yang sama dalam keadaan yang sama dan dengan cara yang sama.

3.

a)

Pasal ini tidak dapat ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk memberikan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan suatu pengurangan perseorangan. keringanan, dan pengurangan untuk tujuan perpajakan dengan alasan status sipil atau tanggungan keluarga seperti yang diberikan Negara tersebut kepada penduduknya sendiri

 

b)

Pasal ini tidak dapat ditafsirkan untuk mengenakan kewajiban hukum atas suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk memberikan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, keuntungan dari perlakuan, preferensi, atau hak istimewa apapun yang dapat diberikan kepada Negara lain atau penduduknya karena alasan pembentukan kesatuan cukai, kesatuan ekonomi, kawasan perdagangan pebas atau karena alasan pengaturan wlayah atau subwilayah yang seluruhnya atau terutama berkaitan dengan perpajakan, di mana Negara yang disebutkan pertama menjadi pihak sesuai dengan praktik di kedua Negara Pihak pada Persetujuan.

4.

Perusahaan suatu Negara Pihak pada Persetujuan, yang modalnya seluruhnya atau sebagian dimiliki atau dikuasai, baik langsung atau tidak langsung, oleh satu atau lebih penduduk Negara Pihak larya panda Persetujuan, tidak dapat dikenai pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pajak yang dikenakan terhadap perusahaan lainnya yang sejenis di Negara yang disebut pertama.

5.

Dalam Pasal ini, istilah "pajak" berarti pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini

Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

1.

Apabila penduduk suatu Negara Pihak dalam Persetujuan menganggap bahwa tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai  dengan ketentuan dalam Persetujuan ini, ia dapat, terlepas dari cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan domestik masing-masing Negara, mengajukan kepada pejabat yang berwenang di Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi penduduk permahonan tertulis yang menyatakan alasan untuk mengklaim perubahan atas pengenaan pajak tersebut. Agar dapat diterima, permonanan dimaksud harus diserahkan dalam waktu dua tahun sejak pemberitahuan pertama tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

2.

Pejabat yang berwenang harus berusaha keras, jika kasus keberatan yang diajukan kepadanya beralasan dan jika ia tidak dapat mencapai suatu penyelesaian yang memuaskan, untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindari pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

3.

Pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan harus berusaha keras untuk menyelesaikan melalui suatu persetujuan bersama setap kesulitan atau keraguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka juga dapat berkonsultasi satu sama lain untuk mengeliminasi pengenaan pajak berganda untu hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.

4.

Pejabat yang perwenang dani kedua Negara Pihak pada Persetujuan, jika diperlukan dapat berkomunikasi secara langsung sata sama lain untuk kepentingan penerapan Persetujuan ini dan mencapai suatu persetujuan sesuai dengan ayat-ayat sebelumnya.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

1.

Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan harus melakukan pertukaran informasi yang dipandang relevan untuk melaksanakan ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan administrasi atau penegakan hukum dalam perundang-undangan domestik terkait segala jenis pajak dan deskripsi yang dikenakan atas nama Negara Pihak pada Persetujuan, atau bagian ketatanegaraannya atau otoritas daerahnya, sepanjang pengenaan pajak tersebut tidak bertentangan dengan Persetujuan ini. Secara khusus, informasi yang dipertukarkan akan berguna bagi Negara Pihak pada Persetujuan untuk mencegah penghindaran atau pengelakan pejak tersebut. Pertukaran informasi tersebut tidak dibatasi oleh Pasal 1 dan 2.
2.
Setiap informasi yang diterima sebagaimana imaksud pada ayat 1 oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan harus dijags kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundangundangan domestik Negara terseout dan hanya boleh diungkapkan kepada orang atau pihak berwenang (ternesuk pengadilan dan badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan, penegakan hukum atau penuntutan, atau penetapan putusan banding yang terkait dengan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, atau pengawasan hal tersebut di atas. Orang-orang atau pihak berwenang tersebut hanya boleh menggunakan informasi terseout untuk tujuan tersebut di atas. Mereka dapat mengungkapkan informasi tersebut dalam proses peradilan umum atau dalam pembuatan putusan pengadilan. Menyimpang dari hal sebelumnya, informasi yang diterima oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan dapat digunakan untuk tajuan lain ketika informasi tersebut dapat digunakan untuk tujuan lain berdasarkan perundang-undangan kedua Negara dan pejabat yang berwenang Negara yang memberikan informasi menyetujui penggunaan tersebut.

3.

Ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebani suatu Negara Pihak pada Persetujuan dengan kewajiban:

 

(a)

untuk melaksanakan tindakan administratif yang menyimpang dari perundang-undangan dan praktik administratif yang berlaku di Negara tersebut atau Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

 

(b)

untuk memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkanperundang-undangan atau dalam praktik administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

 

(c)

untuk memberikan informasi yang mengungkapkan sahasia apapun di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan, atau rahasia keahlian profesi atau tata cara perdagangan atau informasi yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijakan publik (ketertiban umum).

4.
Apabila informasi yang diminta oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal ini, Negara Pihak lainnya pada Persetujuan harus menggunakan tindakan pengumpulan  informasi untuk memperoleh informasi yang diminta tersebut, meskipun Negara lainnya tersebut tidak memerlukan informasi dimaksud untuk keperluan perpajakannya sendiri. Kewajiban yang terkandung dalam kalimat sebelumnya harus memperhatikan pembatasan pada ayat 33, namun sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa untuk memperbolehkan suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk menolak memberikan informasi semata-mata karena Negara tersebut tidak memiliki kepentingan domestik atas informasi yang tersebut.
5.
Ketentuan pada ayat 3 sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa untuk memperbolehkan suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk menolak remberikan informasi semata-mata arena informasi yang diminta tersebut dimiliki oleh bank, lembaga keuangan lainnya, nominee atau orang atau badan yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai agen atau fidusier atau arena informasi yang diminta tersebut berkaitar dengan kepentingan kepemilikan pada orang atau badan.

Pasal 27
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak istimewa di bidang fiskal pejabat diplomatik atau konsuler berdasarkan peratran umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.

 

Pasal 28
PENGHASILAN DARI HIDROKARBON

Menyimpang dari ketentuan lain pada Persetujuan ini, tidak ada yang dapat mempengaruhi hak kedua Negara Pihak pada Persetujuan atau Pemerintah daerahnya atau otoritas daerabnya untuk melaksanakan hukum dan ketentuan domestik serta syarat dan ketentuan pada kontrak apapun, termasuk kontrak bagi hasil, sehubungan dengan perpajakan atas penghasilan dan laba yang diperoleh dari hidrokarbon, miryak dan gas, atau sektor-sektor pertambangan lainnya.

 

Pasal 29
UJ TUJUAN UTAMA

Menyimpang dari ketentuan lain dalam Persetujuan ini suatu manfaat berdasarkan Persetujuan ini tidak dapat diberikan atas suatu penghasilan atau modal jika secara beralasan dapat disimpulkan, dengan mempertimbangkan
seiurun fakta dan keadaan yang relevan, bahwa memperolen manfaat Persetujan adalah salah satu tujuan utama dari setiap pengaturan atau transaksi yang menghasikan baik secara langsung maupun tidak langsung
mantaat tersebut, kecuali jika dapat dibuktikan bahwe pemberian manfaat Persetujuan dalam keadaan tersebut sesuai dengan maksud dan tujuran ketentuan yang relevan dalam Persetujuan ini.
 

 

Pasal 30
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

1.

Persetujuan ini harus diratifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku di masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dan piagam ratifikasi akan dipertukarkan sesegera mungkin. 

2.

Persetujuan ini mulai berlaku pada saat pertukaran piagam ratifikasi dan ketentuannya berlaku:

 

(a)

berkenaan dengan pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini;

 

(b)

berkenaan dengan pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.

3.
Pada tanggal berlakunya Persetujuan ini, Persetujuan antara Pemerintah Republik indonesia dan Pemerintan Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasian. bersama dengan Protokolnya, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 30 November 1995. akan berhenti berlaku sehubungan dengan pajak terhadap mana ketentuan dalam Persetujuan ini berlaku sesuai dengan ketentuan pada ayat 2 Pasal ini

Pasal 31
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini tetap berlaku sampai diakhiri oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum tanggal tiga puluh bulan Juni setiap tahun takwim pada tahun setelah berlakunya Persetujuan ini. Dalam hal demikian, Persetujuan ini tidak berlaku lagi:

(a)

berkenaan dengan pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan;

(b)

berkenaan dengan pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.

 
SEBAGAI BUKTI yang bertanda-tangan di bawah ini, telah memperoleh kuasa menandatangani Persetujuan ini.
 
DIBUAT dalam rangkap dua di Bogor, Indonesia pada tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Arab, ketiga naskah tersebut berkekuatan sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran ketentuan dalam Persetujuan ini, yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.
 
 
 
 

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI
MENTERI KEUANGAN

 

UNTUK PEMERINTAH
PERSATUAN EMIRAT ARAB


ttd


SULTAN BIN AHMED ALJABER
MENTERI NEGARA 


PROTOKOL

Pada saat penandatanganan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, yang bertanda tangan telah menyepakati bahwa ketentuan berikut ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Persetujuan tersebut.

 

Sehubungan dengan Pasal 4:

Dalam hal Indonesia, termasuk dalam pengertian istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" yang digunakan dalam kalimat pertama pada ayat 1 termasuk Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraan, atau otoritas daerahnya dan juga lembaga keuangan yang dimiliki dan dikuasai oleh Negara tersebut, bagian ketatanegarannya atau otoritas daerahnya.
 
Sehubungan dengan Pasal 10 dan Pasal 11:
 
Sehubungan dengan ayat 4 Pasal 10 dan ayat 3 Pasal 11 dalam Persetujuan ini, dipahami bahwa Negara Pihak pada Persetujuan, berarti:
 
I. Dalam hal Republik Indonesia:
  1. Bank Indonesia (the Central Bank of Indonesia);
  2. PT Sarana Multi lnfrastruktur (Indonesia State Owned Infrastructure Financing Company);
  3. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (the Indonesia Eximbank);
  4. Lembaga Penjamin Simpanan (Indonesia Deposit Insurance); dan
entitas lainnya yang modal seluruhnya dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia, termasuk bagian ketatanegaraannya dan otodtas daerahnya yang disepakati dari waktu ke waktu antara pemerintah Negara Pihak pada Persetujuan melalui pemberitahuan oleh pihak yang berwenang.
 
II. Dalam hal Persatuan Emirat Arab:
  1. Central Bank of the United Arab Emirates;
  2. Abu Dhabi Investment Authority;
  3. Emirates Investment Authority;
  4. Mubadala Investment Company;
dan entitas lainnya yang modal seluruhnya dimiliki secara langsung atau tidak !angsung oleh Pemerintah federal atau daerah Persatuan Emirat Arab, termasuk bagian ketatanegaraannya dan otoritas daerahnya yang disepakati dari waktu ke waktu antara pemerintah Negara Pihak pads Persetujuan melalui pemberitahuan oleh pihak yang berwenang.
 
Sehubungan dengan Pasal 8:
 
lmbalan yang diperoleh seorang pegawai sebuah perusahaan yang mengoperasikan kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional sehubungan dengan pekerjaan yang secara langsung terkait dengan pengoperasian tersebut, hanya dapat dikenai pajak di Negara di mana perusahaan tersebut merupakan penduduk.
 
Sehubungan dengan Pasal 13:
  1. Sehubungan dengan Pasal 13 Persetujuan ini, dipahami bahwa ayat 4 dan 5 Pasal 13 Persetujuan ini tidak berlaku untuk pajak penghasilan yang dikenakan atas pengalihan saham yang dilakukan melalui pasar saham yang diakui.
  2. Merujuk pada ayat 4 Pasal 13 Persetujuan, dipahami bahwa istilah "bursa efek yang diakui" berarti:
    1. Dalam hal Republik Indonesia:
      • Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange)
    2. Dalam hal Persatuan Emirat Arab:
      1. Dubai Financial Market;
      2. Abu Dhabi Securities Exchange;
      3. NASDAQ Dubai;
      4. Abu Dhabi Global Market; dan 
      • bursa efek lain yang disepakati oleh pihak yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan untuk diakui untuk kepentingan Pasal tersebut.

Sehubungan dengan Pasal 26: 

Sehubungan dengan Pasal 26, dipahami bahwa pertukaran informasi untuk tujuan selain perpajakan dapat dilakukan hanya jika syarat berikut secara kumulatif terpenuhi:

  1. Pihak berwenang dari Negara yang meminta informasi harus memberi rincian kepada pihak berwenang dari Negara yang memberikan informasi mengenal tujuan lain penggunaan informasi tersebut;
  2. Mengidentifikasi dengan pihak mana Negara yang meminta informasi akan membagikan informasi tersebut untuk tujuan selain perpajakan;
  3. Jika perundang-undangan Negara yang memberikan informasi memperbolehkan pertukaran mformasi untuk tujuan selain perpajakan tersebut; dan
  4. Negara yang memberikan informasi mengizinkan penggunaan tersebut.
 
 
 
 
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing Pemerintah telah menandatangani Protokol ini.
 
DIBUAT dalam rangkap dua di Bogor, Indonesia pada tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa lnggris, ketiga naskah tersebut berkekuatan sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap ketentuan Protokol ini, maka yang berlaku adalah naskah Bahasa lnggris. 
 
 
 
 

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI
MENTERI KEUANGAN

 

UNTUK PEMERINTAH
PERSATUAN EMIRAT ARAB


ttd


SULTAN BIN AHMED ALJABER
MENTERI NEGARA