Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

AGREEMENT BETWEEN
THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT SLOVAK

FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

Article 1
PERSONAL SCOPE

This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

Article 2
TAXES COVERED

  1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of each Contracting State or of its political subdivisions or local authorities, irrespective of the manner in which they are levied.

  2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income, or on elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property. 

  3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are: 

    (a)

    in the case of Indonesia;
    the income tax imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Law Number 7 of 1983 as amended);
    (hereinafter referred to as "Indonesian tax");

    (b)

    in Slovakia;
    the tax on income ot individuals;
    the tax on income of legal persons;
    (hereinafter referred to as "Slovak tax");

  4. The Agreement shall apply also to any identical or substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any substantial changes which have been made in their respective taxation laws. 

Article 3
GENERAL DEFINITIONS

  1. For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires:

    (a)

    the term "Indonesia" means the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws, and the adjacent seas over which the Republic of Indonesia exercises its sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in accordance with international law; 

    (b)

    the term "Slovakia" means the Slovak Republic and when used in a geographical sense means the territory over which the Slovak Republic exercises its sovereign rights or jurisdiction in accordance with international law; 

    (c)

    the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" mean Slovakia or Indonesia as the context requires;

    (d)

    the term "person" includes an individual, a company and any other body of persons; 

    (e)

    the term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;

    (f)

    the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State; 

    (g)

    the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise which is a resident of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State; 

    (h)

    the term "competent authority" means;

    (i)

    in the case of Indonesia, the Minister of Finance or his authorized representative;

    (ii)

    in the case of Slovakia, the Minister of Finance or his authorized representative;

    (i)

    the term "national" means: 

    (i)

    any individual possessing the nationality of a Contracting State;

    (ii)

    any legal person, partnership and association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting State. 

  2. As regards the application of the Agreement at any time by a Contracting State any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has at that time under the law of that State for the purposes of the taxes to which the Agreement applies, any meaning under the applicable tax laws of that State prevailing over meaning given to the term under other laws of that State.

Article 4
RESIDENT

  1. For the purpose of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management or any other criterion of a similar nature. The term does not include any person who is liable to tax in that State in respect only of income from sources in that State. 

  2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows: 

    (a)

    he shall be deemed to be a resident of the State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of the State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests); 

    (b)

    if the State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which he has an habitual abode; 

    (c)

    if he has an habitual abode in both States or in neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.

  3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, the competent authorities of the States shall settle the question by mutual agreement. 

Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise of a Contracting State is wholly or partly carried on in the other Contracting State. 

  2. The term "permanent establishment" includes especially:

    (a) a place of management;
    (b) a branch;
    (c) an office;
    (d) a factory;
    (e) a workshop;
    (f) a warehouse or premises used as sales outlet;
    (g) a farm or plantation;
    (h)

    a mine, an oil or gas well, a quarry or other place of extraction or exploration of natural resources, drilling rig or working ship.

  3. The term "permanent establishment likewise encompasses:

    (a)

    a building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only where such site, project or activities continue for a period of more than six months; 

    (b)

    the furnishing of services, including consultancy and managerial services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise of a Contracting State for such purpose, but only where activities of that nature continue within the other State for a period or periods aggregating more than 91 days within any twelve-month period. 

  4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include: 

    (a)

    the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;

    (b)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;

    (c)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;

    (d)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of collecting information, for the enterprise;

    (e)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, or for the supply of information; 

    (f)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory or auxiliary character; 

    (g)

    the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in subparagraphs (a) to (f), provided that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character. 

  5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 6 applies -- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person:

    (a)

    has, and habitually exercises in that State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph; or

    (b)

    has no such authority, but habitually maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise; or 

    (c)

    manufactures or processes in that State for the enterprise goods or merchandise belonging to the enterprise. 

  6. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. 

  7. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other. 

Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

  1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the law of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources; ships and aircraft shall not be regarded as immovable property.

  3. The provisions of paragraph 1 shall apply also to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property. 

  4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services.

Article 7
BUSINESS PROFITS

  1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to: 

    (a)

    that permanent establishment;

    (b)

    sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment ;or

    (c)

    other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment.

  2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment. 

  3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. 

  4. For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary. 

  5. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article. 

  6. Insofar as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary. The method of apportionment adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article. 

  7. No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise. 

Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT

  1. Profits from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in the Contracting State of which the enterprise operating the ships or aircraft is a resident. 

  2. For the purposes of this Article, profits from the operation of ships and aircraft in international traffic include profits from the rental on a bareboat basis of ships and aircraft when used in international traffic, where profits from such rental are incidental to the profits referred to in paragraph 1. 

  3. The provision of paragraph 1 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency. 

Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES

  1. Where:

    (a)

    an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or 

    (b)

    the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State, 

    and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
  2. Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State -- and taxes accordingly -- profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of this Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall, if necessary consult each other. 

  3. The provisions of paragraph 2 shall not apply in the case of fraud.

  4. A Contracting State shall not change the profits of an enterprise in the circumstances referred to in paragraph 2 after the expiry of the time limits provided in its tax laws. 

Article 10
DIVIDENDS

  1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State. 

  2. However, if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax charged by the first-mentioned State may not exceed 10 per cent of the gross amount of the dividends actually distributed. 

  3. The term "dividends" as used in this Article means income from all kinds of shares, or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident. 

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  5. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed, 10 per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax imposed on income in that other State.

  6. The provision of paragraph 5 of this Article shall not affect the provisions contained in any production sharing contracts (or any other similar contracts) relating to oil and gas sector or other mining sector.

Article 11
INTEREST

  1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State. 

  2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest.

  3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and derived by the Government of the other Contracting State including local authorities thereof, a political subdivision, the Central Bank or any financial institution controlled by that Government, the capital of which is wholly owned by the Government of the other Contracting State, as may be agreed upon between the Governments of the Contracting States, shall be exempt from tax in the first-mentioned State. 

  4. The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures, as well as income assimilated to income from money lent under the taxation law of the States in which the income arises. Penalty charges for late payment shall not be regarded as interest for the purpose of this Article. 

  5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with :

    (a)

    such permanent establishment or fixed base, or with,

    (b)

    business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. 

    In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

  6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated. 

  7. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

Article 12
ROYALTIES

  1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State. 

  2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not exceed 15 per cent of the gross amount of royalties described in paragraph 3(a), 3(b), 3(c) and 3(d) and 10 per cent of the gross amount of royalties described in paragraph 3(e) and 3(f). 

  3. The term "royalties" as used in this Article means payments, whether periodical or not, and in whatever form or name or nomenclature to the extent to which they are made as consideration for: 

    (a)

    the use of, or the right to use, any copyright, patent, software, design or model, plan, secret formula or process, trademark or other like property or right; or 

    (b)

    the use of, or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment; or 

    (c)

    the supply of scientific, technical, industrial or commercial knowledge or information; or 

    (d)

    the supply of any assistance that is ancillary and subsidiary to any such property or right as is mentioned in subparagraph (a), any such equipment as is mentioned in subparagraph (b) or any such knowledge or information as is mentioned in subparagraph (c); or 

    (e)

    the use of, or the right to use any copyright of: 

    (i)

    motion picture films; or

    (ii)

    films or video for use in connection with television; or

    (iii) tapes for use in connection with radio broadcasting; or
    (f)

    total or partial forbearance in respect of the use or supply or any property or right referred to in this paragraph.

  4. The provisions of paragraph 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with: 

    (a)

    such permanent establishment or fixed base, or with

    (b) business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. 
    In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
  5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated. 

  6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

Article 13
CAPITAL GAINS

  1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other State. 

  3. Gains derived by an enterprise of a Contracting State from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft, shall be taxable only in that State. 

  4. Gains from the alienation of any property other than that referred to in paragraphs 1, 2 and 3, shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident. 

Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State unless he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities or he is present in that other State for a period or periods exceeding in the aggregate 91 days in a fiscal year.  
    If he has such a fixed base or remains in that other State for the aforesaid period or periods, the income may be taxed in that other State but only so much of it as is attributable to that fixed base or is derived in that other State during the aforesaid period or periods.
  2. The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, engineers, lawyers, dentists, architects, and accountants. 

Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19 and 20, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State. 

  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if: 

    (a)

    the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days within any twelve-month period, and

    (b)

    the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other State, and

    (c)

    the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State. 

  3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State. 

Article 16
DIRECTORS' FEES

  1. Directors' fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors or any other similar organ of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State. 

  2. The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies derived from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions of Article 15.

Article 17
ARTISTES AND ATHLETES

  1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as a sportsman, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State. 

  2. Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or a sportsman in his capacity as such accrues not to the entertainer or sportsman himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or sportsman are exercised. 

  3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income derived from activities referred to in paragraph 1 performed under a cultural agreement or arrangement between the Contracting States shall be exempt from tax in the Contracting State in which the activities are exercised if the visit to that State is wholly or substantially supported by funds of one or both of the Contracting States, a local authority or public institution thereof.

Article 18
PENSIONS AND ANNUITIES

  1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, any pensions and other similar remuneration paid to a resident of one of the Contracting States from a source in the other Contracting State in consideration of past employment or services in that other Contracting State and any annuity paid to such a resident from such a source may be taxed in that other State. 

  2. The term "annuity" means a stated sum payable periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable period of time under an obligation to make the payments in return for adequate and full consideration in money or money's worth. 

Article 19
GOVERNMENT SERVICES

1. (a)

Remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State. 

(b)

However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that other State and the individual is a resident of that State who: 

(i)

is a national of that State; or 

(ii)

did not become a resident of that State solely for the purpose of rendering the services. 

2. (a)

Any pension paid by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State. 

(b)

However, such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a national of, that other State. 

3.

The provisions of Articles 15, 16, 17 and 18 shall apply to remunerations and pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof.

Article 20
TEACHERS AND RESEARCHERS

  1. An individual who is immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who, at the invitation of the Government of the first-mentioned Contracting State or of a University, college, school, museum or other cultural institution in that first-mentioned Contracting State or under an official programme of cultural exchange, is present in that Contracting State for a period not exceeding two consecutive years solely for the purpose of teaching, giving lectures or carrying out research at such institution shall be exempt from tax in that Contracting State on his remuneration for such activity, provided that payment of such remuneration is derived by him from outside that Contracting State. 

  2. The provision of paragraph 1 shall not apply to income from research if such research is undertaken not in the public interest but primarily for the private benefit of a specific person or persons.

Article 21
STUDENTS AND TRAINEES

  1. Payments which a student or business trainee who is or was immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present in the first-mentioned Contracting State solely for the purpose of his education or training received for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in that Contracting State, provided that such payments arise from sources outside that Contracting State. 

  2. In respect of grants, scholarships and remuneration from employment not covered by paragraph 1, a student or business trainee described in paragraph 1 shall, in addition, be entitled during such education or training to the same exemption, reliefs or reductions in respect of taxes available to residents of the Contracting State which he is visiting.

Article 22
OTHER INCOME

  1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with on the foregoing Articles of this Agreement, except income in the form of winning of lotteries, prizes and insurance or reinsurance premiums, shall be taxable in the first-mentioned State. 

  2. The provisions of paragraph 1 of this Article shall not apply to income, other than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6 of this Agreement, if the recipient of such income, being the resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

Article 23
ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION

  1. Double taxation shall be eliminated as follows:

    (a)

    in case Indonesia :
    Where a resident of Indonesia derives income which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed in Slovakia, Indonesia shall, subject to the provisions of its domestic tax laws, allow as a deduction from the tax on the income of that resident, an amount equal to the income tax paid in Slovakia. Such deduction shall not, however, exceed that part of the income tax, as computed before the deduction is given, which is attributable, as the case may be, to the income which may be taxed in Indonesia;

    (b)

    in case of Slovakia :
    Slovakia, when imposing taxes on its residents, may include in the tax base upon which such taxes are imposed the items of income which, according to the provisions of this Agreement, may also be taxed in Indonesia, but shall allow as a deduction from the amount of tax computed on such a base an amount equal to the tax paid in Indonesia. Such deduction shall not, however, exceed that part of the Slovak tax, as computed before the deduction is given, which is appropriate to the income which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed in Indonesia.

  2. Where in accordance with any provision of the Agreement income derived by a resident of a Contracting State is exempt from tax in that State, such State may nevertheless, in calculating the amount of tax on the remaining income of such person, take into account the exempted income.

Article 24
NON-DISCRIMINATION

  1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith, which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other State in the same circumstances, in particular with respect to residence, are or may be subjected. 

  2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises of that other State carrying on the same activities. This provision shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants to its own residents. 

  3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be subjected. 

  4. Except where the provisions of paragraph 1 of Article 9, paragraph 7 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12, apply, interest, royalties and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned State. 

  5. In this Article the term "taxation" means taxes which are subject of this Agreement.

Article 25
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

  1. Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting State of which he is a national. The case must be presented within three years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement. 

  2. The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement. Any agreement reached shall be implemented within the time limits in the domestic law of the Contracting States. 

  3. The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement. 

  4. The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through consultation, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions, methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure provided for in this Article. 

Article 26
EXCHANGE OF INFORMATION

  1. The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning taxes covered by the Agreement, insofar as the taxation thereunder is not contrary to this Agreement, in particular for the prevention of fraud or evasion of such taxes. The exchange of information is not restricted by Article 1. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State and shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) concerned with the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes covered by the Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes. They may disclose the information in public court proceedings or in judicial decisions.

  2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on a Contracting State the obligation:

    (a)

    to carry out administrative measures at variance with the laws and administrative practice of that or of the other Contracting State;

    (b)

    to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State;

    (c)

    to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy (ordre public). 

Article 27
MEMBER OF DIPLOMATIC MISSIONS AND CONSULAR POSTS

Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of members of diplomatic missions and consular posts under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.

Article 28
ENTRY INTO FORCE

  1. This Agreement shall enter into force on the later of the dates on which the respective Governments may notify each other in writing that the formalities constitutionally required in their respective States have been complied with. 

  2. This Agreement shall have effect:

    (a)

    in respect of tax withheld at source, to income derived on or after 1 January in the year next following that in which the Agreement enters into force; and 

    (b)

    in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after the 1 January in the year next following that in which the Agreement enters into force. 

Article 29
TERMINATION

This Agreement shall remain in force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice of termination on or before the thirtieth day of June of any calendar year following after the period of five years from the year in which the Agreement enters into force. In such case, the Agreement shall cease to have effect:
 
(a) in respect of the tax withheld at source, to income derived on or after 1 January in year next following that in which the notice of termination is given;
(b) in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1 January in year next following that in which the notice of termination is given.
In witness whereof the undersigned, duly authorized thereto, have signed this Agreement.
 
Done in duplicate at Jakarta this 12th day of October, 2000, in the Slovak, Indonesian and English languages, the three texts being equally authentic. In case there is any divergence of interpretation between the Slovak and Indonesian texts, the English text shall prevail.

FOR THE GOVERNMENT
OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
sgd

FOR THE GOVERNMENT
Of THE SLOVAK REPUBLIC
sgd


PROTOCOL

 
The Government of the Slovak Republic and the Government of the Republic of Indonesia at the moment of signing the Agreement between the Government of the Slovak Republic and the Government of the Republic of Indonesia for the avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income, the undersigned have agreed that the following provisions shall form an integral part of the Agreement:
 
 
 Ad paragraph 2(f) of Article 5:
 
It is understood that the term "permanent establishment" does not include a stock in consignment.
 
In witness whereof the undersigned, duly authorized thereto, have signed this Protocol.
 
Done in duplicate at Jakarta this 12th day of October, 2000, in the Slovak, Indonesian and English languages, the three texts being equally authentic. In case there is any divergence of interpretation between the Slovak and Indonesian texts, the English text shall prevail.

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA

MENGENAI
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

  1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, atau ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutannya.

  2. Yang dianggap sebagai pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas keseluruhan penghasilan, atau bagian penghasilan, termasuk pajak atas keuntungan dari pemindahtanganan barang bergerak atau barang tidak bergerak.

  3. Pajak-pajak yang berlaku menurut Persetujuan ini adalah :

    (a) di Indonesia :
    Pajak penghasilan menurut Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah);
    (selanjutnya disebut sebagai Pajak Indonesia );
    (b) di Slovakia :
      (i) pajak penghasilan orang pribadi;
    (ii) pajak penghasilan badan;
    (selanjutnya disebut sebagai pajak Slovakia )

     

  4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan persetujuan ini sebagai tambahan terhadap atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Para Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan pajak masing-masing.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Untuk keperluan persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain :

    (a)

    istilah "Indonesia" berarti wilayah Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam perundang-undangannya, dan lautan sekitarnya yang berbatasan, dimana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau jurisdiksi sesuai dengan hukun internasional;

    (b)

    istilah "Slovakia" berarti Republik Slovakia dan jika digunakan dalam pengertian geografis berarti wilayah dimana Republik Slovakia mempunyai hak-hak kedaulatan atau jurisdiksi sesuai dengan hukum internasional;

    (c)

    istilah "suatu Negara pada pihak persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti Indonesia atau Slovakia sesuai dengan hubungan kalimatnya;

    (d)

    istilah "orang dan badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang dan atau badan;

    (e)

    istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan yang diperlukan sebagai badan untuk keperluan perpajakan;

    (f)

    istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan" dan "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti masing-masing suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (g)

    istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali apabila kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di negara pihak pada Persetujuan;

    (h)

    istilah "pejabat yang berwenang" berarti :
    - di Indonesia berarti Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
    - di Slovakia berarti Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;

    (i)

    istilah "warganegara" berarti :

    (i)

    setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan;

    (ii)

    setiap badan hukum, persekutuan dan asosiasi yang memperoleh statusnya dari perundang-undangan yang berlaku disuatu Negara pihak pada Persetujuan.

     

  2. Untuk penerapan persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara pihak pada persetujuan itu untuk keperluan pajak dimana persetujuan tersebut berlaku, pengertian yang mana menurut perundang-undangan pajak yang berlaku di Negara itu atas pengertian yang diberikan untuk istilah menurut undang-undang lain Negara itu.

Pasal 4
PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan persetujuan ini, istilahpenduduk suatu Negara pihak pada persetujuan berarti setiap orang atau badan, yang menurut undang-undang Negara tersebut terhutang pajak karena domilisinya, kewarganegaraan, tempat kedudukan managemen atau kriteria-kriteria lain yang memiliki sifat yang sama. Istilah tersebut tidak mencakup orang atau badan yang terhutang pajak di Negara tersebut hanya karena sehubungan dengan penghasilan dari sumber-sumber di Negara tersebut.

  2. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan pada ayat 1 seorang pribadi menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :

    (a)

    ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai hubungan pribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat ( pusat kepentingan-kepentingan pokok);

    (b)

    jika Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai pusat-pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya dikedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menurut kebiasanya berdiam;

    (c)

    jika ia mempunyai tempat dimana ia biasanya berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau tidak mempunyainya dikedua Negara itu, maka pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui persetujuan bersama.

    (d)

    jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, orang atau badan, selain dari orang pribadi, merupakan penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka pejabat berwenang dari Negara pihak pada persetujuan akan menyelesaikan masalahnya dengan persetujuan bersama.

     

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat kedudukan tetap seluruh atau sebagian usaha perusahaan dijalankan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya.

  2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :

    (a) suatu tempat kedudukan managemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu bengkel;
    (f) suatu gudang atau gedung yang dipakai sebagai outlet penjualan;
    (g) suatu pertanian atau perkebunan;
    (h)

    suatu lokasi pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat pengambilan sumber kekayaan alam lainnya, rig untuk pemboran atau kapal yang digunakan untuk eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam;

     

  3. Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi :

    (a)

    suatu bangunan, suatu kontruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut dan eksplorasi sumber daya alam, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan dan eksplorasi sumber daya alam tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 bulan;

    (b)

    pemberian jasa, termasuk jasa konsultan dan manajerial, oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan untuk proyek yang sama atau ada kaitannyatersebut berlangsung di Negara pihak pada persetujuan lainnya dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 91 hari dalam jangka waktu dua belas bulan.

     

  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" tidak dianggap meliputi :

    (a)

    penggunaan fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

    (b)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

    (c)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud diolah oleh perusahaan lainnya;

    (d)

    pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk maksud membeli barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan keterangan, untuk kepentingan perusahaan;

    (e)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, atau untuk memberikan keterangan bagi keperluan perusahaan;

    (f)

    pengurusan usaha tempat tetap semata-mata untuk tujuan menjalankan kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;

    (g)

    pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk penggabungan kegiatan-kegiatan yang telah disebutkan dalam sub paragraf a) sampai f ), sepanjang keseluruhan kagiatan tempat tetap hasil penggabungan ini bersifat persiapan atau penunjang.

     

  5. Menyimpan dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan selain agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 6 bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perseroan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka perseroan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan orang atau badan tersebut bagi perseroan, jika orang atau badan tersebut :

    (a)

    mempunyai dan bisa mengadakan kontrak-kontrak atas nama perseroan di Negara tersebut, kecuali apabila kegiatan-kegiatan orang atau badan tersebut hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut;atau

    (b)

    tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang tersebut pertama di mana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perseroan tersebut; atau

    (c)

    membuat atau memproses di Negara tersebut barang-barang perusahaan atau barang dagang milik perseroan untuk perseroan.

     

  6. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri sepanjang orang dan badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.

  7. Jika suatu perseroan yang merupakan wajib pajak dalam Negara pihak pada Persetujuan, yang menguasai atau dikuasai oleh suatu perseroan yang meupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan cara lainnya) maka hal itu tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari perseroan lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. Istilah harta tak bergerakakan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Namun demikian istilah tersebut meliputi benda-benda yang menyertai harta tak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak dimana di mana ketentuan-ketentuan hukum perdata mengenai tanah berlaku, hak memetik hasil atas harta tak gerak serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap ataupun tidak tetap sebagai balas jasa untuk pekerjaan atau hak untuk mengerjakan penggalian-penggalian tambang, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya;kapal-kapal, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

  3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 3 akan berlaku juga terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berkedudukan di negara lainnya itu. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan barang atau barang dagangan yang sejenis seperti yang dijual melalui benbtuk usaha tetap di Negara lainnya; atau (c) transaksi usaha lainnya yang sejenis yang dilakukan di Negara lainnya yang sejenis seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap.

  2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu, itu masing-masing Negara pihak pada persetujuan ialah laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap tersebut, seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dari perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap itu.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara pihak pada persetujuan dimana bentuk usaha tetap tersebut berkedudukan maupun tempat lainnya.

  4. Untuk kepentingan ayat-ayat terdahulu, laba yang diperoleh oleh suatu bentuk usaha tetap akan ditentukan dengan cara perhitungan yang sama dari tahun ke tahun kecuali apabila ada alasan yang cukup kuat untuk melakukan penyimpangan.

  5. Jika laba termasuk unsur-unsur penghasilan yang diatur secara tersendiri dalam pasal-pasal lain dari persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan dari pasal-pasal itu tidak akan dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan dari pasal ini.

  6. Selama menjadi kebiasaan di suatu Negara pihak pada persetujuan untuk menetapkan laba yang diperkirakan diperoleh oleh suatu bentuk usaha tetap berdasarkan suatu pembagian laba dari keseluruhan laba perusahaan terhadap pelbagai bagiannya, ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 tidak akan menutup kemungkinan bagi perseroan di Negara tersebut untuk menetapkan laba dikenakan pajak atas suatu pembagian laba seperti itu yang mungkin merupakan kebiasaan, bagaimanapun cara perhitungan pembagian yang dianut, akan menjadikan hasilnya sesuai dengan azas-azas yang terkandung dalam pasal ini.

  7. Tidak ada laba yang diperoleh suatu bentuk usaha tetap hanya karena pembelian barang-barang atau barang dagangan oleh bentuk usaha tetap bagi perseroannya.

Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

  1. Laba yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara dimana tempat managemen yang efektif dari perusahaan berkedudukan.

  2. Dalam hubungan dengan ini, laba dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional akan termasuk laba yang berasal dari persewaan kapal laut atau pesawat udara yang dipergunakan dalam jalur lalu lintas internasional dimana laba dari persewaan yang dimaksud merupakan laba sebagaimana dimaksud ayat 1.

  3. Ketentuan ayat 1 akan berlaku pula bagi laba yang diperoleh dari keikutsertaannya dalam gabungan perusahaan, suatu usaha kerjasama, atau keagenan usaha internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

  1. Apabila :

    (a)

    suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam managemen,pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak pada persetujuan, atau

    (b)

    orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam managemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan dan suatu perusahaan dari negara pihak pada persetujuan lainnya

    dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazim berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain,maka laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada,namun tidak diterima karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

     

  2. Apabila suatu Negara pihak pada persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perseroan di Negara pihak pada persetujuan itu dan dikenakan pajak sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan lainnya dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara pihak pada persetujuan yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perseroan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak pada persetujuan lainnya akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak pada persetujuan lainnya tersebut.Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian tersebut diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasi.

  3. Ketentuan pada ayat 2 tidak berlaku dalam hal tindak pidana fiskal.

  4. Suatu Negara pihak pada persetujuan tidak dapat mengubah laba perseroan dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 setelah batas waktu yang diberikan dalam perundang-undangan pajak ini.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. Namun demikian, apabila penerima dividen yang merupakan pemilik yang menikmati merupakan penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya, maka pajak yang dikenakan oleh Negara yang disebutkan pertama tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor dividen yang lazim dibagi.

  3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, hak atas pembagian laba, termasuk penghasilan dari hak-hak dari perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Negara pihak pada persetujuan dimana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila saham yang menikmati dividen yang berkedudukan di suatu negara pihak pada persetujuan menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada persetujuan lainnya dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha yang berkedudukan disana, atau memberikan jasa bebas orang pribadi dari suatu tempat yang berkedudukan disana, dan pemilikan saham-saham atas nama dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu.Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 7.

  5. Menyimpang dari ketentuan pada persetujuan ini dimana ketentuan suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada persetujuan memiliki bentuk usaha tetap di Negara pihak pada persetujuan lainnya, laba bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara pihak pada persetujuan lainnya sesuai dengan undang-undang Negara tersebut, namun demikian pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah laba tersebut tersebut setelah dikurangi pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya.

  6. Ketentuan-ketentuan pada ayat 5 dari pasal ini tidak berpengaruh terhadap ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam kontrak-kontrak bagi hasil (atau kontrak-kontrak lain sejenis) dalam bidang minyak dan gas ataupun sektor pertambangan lainnya.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, bunga itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana bunga itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut akan tetapi apabila penerima bunga adalah penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% dari jumlah kotor bunga.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang berasal di suatu Negara pihak pada persetujuan dan diterima oleh pemerintah dari Negara pihak lainnya pada persetujuan termasuk pemerintah daerahnya, bagian ketatanegaraan, Bank Sentral atau lembaga keuangan yang dikuasai oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah Negara pihak lain pada persetujuan, sebagaimana yang telah disetujui antara pemerintah-pemerintah Negara-negara pihak pada persetujuan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.

  4. Istilah "bunga" seperti yang digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan atau piutang, baik yang dijamin dengan hipotik ataupun tidak, dan baik yang berhak maupun tidak atas bagian laba debitur dan pada khususnya penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan penghailan dari obligasi atau surat-surat hutang tersebut sedemikian pula semua penghasilan yang dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan berdasarkan undang-undang perpajakan dari Negara-negara pihak pada persetujuan dimana penghasilan itu berasal. Biaya denda atas keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai bunga untuk keperluan pasal ini.

  5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sampai 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di suatu Negara pihak persetujuan, melakukan usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya dimana bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan jasa perorangan njalankan bebas dari suatu tempat tetap yang berkedudukan di sana, dan tuntutan hutang sehubungan dengan bunga yang dibayar memiliki hu936bungan efektif dengan

    (a)

    bentuk usaha tetap atau tempat tersebut, atau dengan.

    (b)

    kegiatan usaha yang dimaksud dalam c) pasal 7 ayat 1.

    Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 7.

     

  6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada persetujuan apabila yang membayar bunga adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah, atau penduduk Negara pihak pada persetujuan. Namun demikian apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk Negara pihak pada persetujuan atau bukan, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di tempat tetap di Negara pihak pada persetujuan dalam hubungan mana hutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu terlah dibuat, dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pada pihak persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut berada.

  7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan penerima yang menikmati bunga atau antara kedu-duanya dengan orang atau badan lain, dengan memperhatikan besarnya tagihan piutang, bunga yang dibayarkan melebihi jumlah antara pembayar dengan penerima yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang telah disebut kemudian.Dalam hal demikian, jumlah kelebihan yang dibayarkan akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing- masing Negara pihak pada persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana royalti itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari junmlah kotor royalti sebagaimana yang terdapat pada ayat 3 (a), 3 (b), 3 (c), dan 3 (d) dan 10% jumlah kotor royalti sebagaimana yang terdapat pada ayat 3 (e) dan 3 (f).

  3. Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti pembayaran, baik berkala maupun tidak, dalam bentuk apapun atau nama atau nomenklatur yang diterima sebagai balas jasa karena :

    (a)

    penggunaan, atau hak untuk menggunakan hak cipta, paten, perangkat lunak, pola atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, merek dagang atau hak atau milik lainnya; atau setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah, patent, pola atau model, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan , merek dagang atau hak atau mili lainnya; atau

    (b)

    penggunaan, atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan;atau

    (c)

    pengadaan ilmu pengetahuan niaga atau keterangan; atau

    (d)

    pengadaan bantuan yang bersifat atau penunjang bagi milik atau hak sebagaimana disebutkan dalam sub paragraf (a), bagi peralatan sebagimana disebutkan dalam sub paragraf (b) atau pengetahuan atau keterangan sebagaimana disebutkan dalam sub paragraf (c);atau

    (e)

    penggunaan atau hak untuk menggunakan hak cipta :

      (i)

    film-film sinematografi;atau

    (ii)

    film atau video yang digunakan untuk siaran televisi ;atau

    (iii)

    pita-pita yang digunakan untuk siaran radio;

    pengalihan sebagian atau seluruhnya atas hak menggunakan atau penyediaan harta lainnya atau hak lain sebagaimana diatur oleh ayat ini.

     

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila penerima royalti yang berhak menikmatinya, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada persetujuan dimana royalti berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melaksanakan pekerjaan bebas di Negara pihak pada persetujuan lainnya melalui suatu tetap yang berada di sana, dan hak atau milik sehubungan mana royalti itu dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap, atau dengan b) kegiatan usaha seperti dimaksud menurut c) ayat 1 pasal 7.
    Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku peraturan-peraturan pada pasal 7 atau pasal 14. ketentuan pasal 7 atau 14 akan berlaku.

  5. Royalti akan dianggap berasal dari Negara pihak pada persetujuan apabila pembayar royalti adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara pihak pada persetujuan atau bukan, mempunyai suatu bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada.

  6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati royalti itu atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan penggunaan, hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran royalti itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak yang menikmati royalti seandainya hubungan istimewa tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku bagi jumlah yang disebut kemudian.Dalam hal ini demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam persetujuan ini.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHAN HARTA

  1. Keuntungan yang diperoleh oleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak bergerak seperti yang dimaksud Pasal 6 dan berada terletak di Negara pihak pada peretujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara dimana harta tersebut terletak.

  2. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan di Negara pihak pada persetujuan lainnya atau harta bergerak sehubungan dengan suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan di Negara pihak lainnya pada persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau seluruh perusahaan) atau pemindahtanganan tempat tetap, dapat di kenakan pajak di Negara lain tersebut.

  3. Keuntungan yang oleh perseroan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional, atau harta bergerak sehubungan dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

  4. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain yang disebutkan pada ayat 1, 2, dan 3, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana yang memindahtangankan berkedudukan.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa propesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali apabila ia memiliki suatu tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur baginya di Negara pihak lainnya pada persetujuan guna melaksanakan kegiatan-kegiatannya atau ia berada di Negara pihak lainnya pada persetujuan untuk suatu masa atau masa-masa yang melebihi jumlah 91 hari dalm suatu tahun fiskal.
    Apabila dia memiliki suatu tempat tetap atau tinggal di Negara pihak lainnya pada persetujuan untuk suatu masa atau masa-masa yang disebutkan sebelumnya, maka penghasilannya akan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada persetujuan tersebut, tapi hanya atas sebesar yang dianggap penghasilan atau diperoleh di Negara pihak lainnya pada persetujuan selama suatu masa atau masa-masa yang disebutkan sebelumnya.

  2. Istilah pekerjaan bebas meliputi khususnya pekerjaan di bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, kesenian, kegiatan pendidikan atau pengajaran, demikian pula pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, dokter gigi, arsitek dan para akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal-pasal 16,18,19 dan 20 gaji,upah dan balas jasa lain yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak pada persetujuan. Dalam hal demikian, maka balas jasa yang diperoleh dari pekerjaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan dalam suatu hubungan kerja yang dilakukan di Negara pihak pada persetujuan dalam suatu hubungan kerja yang dilakukan di Negara pihak pada persetujuan lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :

    (a)

    penerimaan balas jasa berada di Negara lain itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim ; dan

    (b)

    balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara lain tersebut; dan

    (c)

    balas jasa itu tidak akan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja itu di Negara lain tersebut.

     

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam pasal ini, balas jasa yang berkenaan dengan suatu hubungan kerja yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 16
IMBALAN PARA DIREKTUR

  1. Penghasilan-penghasilan para direktur dan pembayaran-pembayarn serupa yang diperoleh penduduk Negara pihak pada persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota Dewan Direksi yang berkedudukan di Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. Balas jasa yang diperoleh seseorang dari suatu perusahaan yang dikenakan pajak berdasarkan ayat 1 dan sehari-hari bekerja menjalankan fungsi managerial dan masalh teknis dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pasal 15.

Pasal 17
PARA ARTIS DAN ATLIT

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada persetujuan sebagai seniman, seperti artis teater, film, radio, atau televisi, atau pemain musik, atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan lainnya dimana kegitan tersebut dilakukan.

  2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh seniman atau olahragawan tersebut di terima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, maka menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 7,14 dan 15, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang disebut dalam ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujaan kebudayaan antara kedua Negara pihak pada pihak persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak pada persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke negara tersebut sepenuhnya atau sebagian dibiayai oleh salah satu Negara pihak pada persetujuan atau kedua-duanya, pemerintah daerah atau lembaga-lembaga kemasyarakatan.

Pasal 18
PENSIUNAN DAN TUNJANGAN HARI TUA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 dari pasal 19, setiap pensiun atau balas jasa lainnya yang dibayarkan kepada penduduk salah satu Negara pihak pada persetujuan dari sumber di Negara pihak pada persetujuan lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam pada masa lampau dan pembayaran di Negara pihak pada persetujuan lainnya dan setiap tunjangan hari tua yang dibayar kepada penduduk tersebut dari sumber yang sama dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan lainnya tersebut.

  2. Istilah tunjangan hari tua berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu tertentu selama hidup atau berdasarkan selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagai imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.

Pasal 19
PEJABAT PEMERINTAH

1. (a)

Imbalan selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, imbalan hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak pada persetujuan lainnya dan penerima jas adalah penduduk Negara pihak pada peretujuan lainnya itu yang :

(i)

merupakan warganegara dari Negara itu; atau

(ii)

tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata karena bermaksud memberikan jasa-jasanya.

2. (a)

Setiap pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana-dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara itu atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan itu.

(b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan lainnya jika penerima tersebut adalah penduduk atau warga negara dari pihak pada persetujuan lainnya itu.

3.

Ketentuan-ketentuan pasal 15,16, 17 dan 18 berlaku terhadap balas jasa dan pensiun berkenan dengan pemberi jasa dalam hubungan dengan suatu usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada persetujuan, bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.

Pasal 20
GURU DAN PENELITI

  1. Seseorang yang menjadi penduduk dari suatu Negara pihak pada persetujuan sesaat sebelum mengunjungi Negara pihak pada persetujuan lainnya, yang atas undangan universitas, perguruan tinggi, sekolah, musium atau lembaga kebudayaan sejenis atau karena program resmi pertukaran budaya, mengunjungi Negara lainnya Negara untuk masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut semata-mata untuk maksud mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian pada lembaga tersebut akan dibebaskan dari pajak pada persetujuan atas balas jasa yang diperolehnya dari sumber-sumber di luar Negara pihak pada persetujuan itu.

  2. Ketentuan ayat 1 tidak berlaku bagi penghasilan dari kegiatan penelitian jika penelitian tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan umum tetapi untuk kepentingan swasta atau seseorang atau orang-oarang tertentu.

Pasal 21
SISWA DAN PEMAGANG

  1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada persetujuan merupakan penduduk suatu Negara pihak lainnya pada persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, yang diterima semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari sumber di luar Negara pihak pada persetujuan tersebut.

  2. Sehubungan dengan hibah-hibah, bea-bea siswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang siswa atau pemegang yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan, berhak selama masa pendidikan atau pelatihan semacam itu. Diberikan pembebasan-pembebasan yang sama, keringanan-keringanan atau pengurangan-pengurangan menyangkut pajak-pajak yang dikenakan terhadap penduduk dari Negara pihak pada persetujuan yang ia kunjungi.

Pasal 22
PENGHASILAN LAIN-LAIN

  1. Bagian-bagian dari penghasilan seorang penduduk Negara pihak pada persetujuan, dari manapun asalnya, yang tidak diatur dalam pasal-pasal terdahulu dari persetujuan ini, kecuali penghasilan dalam bentuk memenangkan lotere, hadiah dan asuransi atau premium re-asuransi, akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan berlaku terhadap penghasilan selain dari penghasilan dari harta tak gerak seperti yang dijelaskan pada pasal 6 ayat 2 persetujuan ini, apabila penerima penghasilan tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berkedudukan disana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara pihak lainnya pada persetujuan dari suatu tempat tetap yang berkedudukan disana, dan hak atas harta atau kepemilikan sehubungan dengan pembayaran penghasilan secara efektif berhubungan dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 7 atau pasal 14.

Pasal 23
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

  1. Pajak berganda dapat dihindarkan sebagai berikut :

    (a)

    dalam hal Indonesia :
    Apabila penduduk indonesia memperoleh penghasilan, yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini dapat dikenakan pajak di slovakia, indonesia, menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang pajak domestiknya dapat memperkenankan suatu pengurangan dari pajak atas penduduk tersebut, yang besarnya sama dengan pajak penghasilan yang dibayar di slovakia. Walaupun demikian, jumlah pengurangan ini tidak akan melebihi jumlah bagian pajak penghasilan sebagaimana yang dihitung sebelum pengurangan diberikan, yang sesuai dengan besarnya penghasilan yang dikenakan pajak indonesia.

    (b)

    dalam hal slovakia :
    Slovakia, pada saat mengenakan pajak atas penduduknya, dalam pengenaan pajaknya, apat memasukan dalam dasar pengenaan pajaknya unsur-unsur penghasilan yang menurut ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini dapat pula dikenakan pajak di Indonesia, tapi pengurangan yang diberikan atas jumlah pajak yang dihitung dari dasar pengenaan pajak tersebut merupakan jumlah yang besarnya sama dengan pajak yang dibayar di Indonesia. Walaupun demikian, pengurangan tersebut tidak akan melebihi bagian pajak slovakia, sebagaimana yang dihitung sebelum pengurangan diberikan, yang sesuai dengan penghasilan, yang menurut ketentuan-ketentuan persetujuan ini dapt dipajaki di Indonesia.

     

  2. Apabila, menurut ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, penghasilan yang diperoleh oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada persetujuan dibebaskan dri pajak di Negara tersebut, bagaimanapun Negara tersebut akan menghitung jumlah pajaknya atas sisa penghasilnnya, dengan memperhatikan penghasilan yang dibebaskan pajak.

Pasal 24
NON DISKRIMINASI

  1. Warga negara dari suatu Negara pihak pada persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban yang berkaitan dengan pengenaan pajak tersebut di Negara pihak pada persetujuan lainnya berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak dan kewajiban- kewajiban yag berkaitan dengan itu, yang dikenakan atau yang mungkin akan dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak pada persetujuan lainnya dalam keadaan yang sama, khususnya sehubungan dengan kependudukan.

  2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan di Negara pihak pada persetujuan lainnya, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan di Negara pihak pada persetujuan lainnya yang menjalankan kegiatan yang sama. ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

  3. Perusahaan di suatu Negara pihak pada persetujuan, yang seluruh atau sebagian modalnya atau dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh salah satu atau lebih penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berhubungan dengan itu di Negara pihak pada persetujuan yang disebut pertama, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak ataupun kewajiban yang berkaitan dengan itu, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaaan yang sejenis dari negara pihak pada persetuyjuan yang disebut pertama.

  4. Kecuali dimana ketentuan pasal 9 ayat 1 ayat 7 pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga royalti dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada persetujuan dalam menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan semacam itu akan dapat dikurangkan dibawah kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama.

  5. Dalam pasal ini istilah pajak berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.

Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seseorang dari salah satu Negara pihak pada persetujuan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara yang diatur dalam perundang-undangan nasional dari masing-masing negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada persetujuan dimana ia menjadi pendudk dari Negara itu, atau jika masalahnya mengenai pasal 24 ayat 1 kepada Negara dimana ia menjadi warga negara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu 3 tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan persetujuan ini.

  2. Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang tepat, untuk menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat berwenang dari Negara pihak pada persetujuan lainnya, dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan persetujuan ini.

  3. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan setiap masalah atau keragu-raguan yang timbul dalm penafsiran atau penerapan persetujuan ini melalui suatu persetujuan bersama. Mereka juga dapat berkonsultasi satu sama lain untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.

  4. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat terdahulu. Para pejabat yang berwenang, melalui konsultasi, mengembangkan tata cara bilateral, kondisi, metode dan teknik yang cocok bagi pelaksanaan tata cara persetujuan bersama menurut Pasal ini.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Para yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini atau ketentuan-ketentuan dalam undang-undang nasional Negara pihak pada persetujuan sehubungan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan ini, sepanjang pajak-pajak tersebut tidak bertentangan dengan persetujuan ini, khususnya untuk mencegah tindak pidana fiskal atau penggelapan pajak. Pertukaran informasi ini tidak dibatasi oleh pasal 1, setiap informasi yang diperoleh suatu Negara pihak pada persetujuan akan diberlakukan secara rahasia sama halnya seperti apabila keterangan tersebut diperoleh menurut undang-undang naional di Negara tersebut dan hanya akan diungkapkan kepada orang atau badan atau yang berwenang (termasuk pengadilan atau badan administratif) dalam penetapan, penagihan, pelaksanaan atau penyidikan atau yang memberi putusan atas banding dalam kaitannya dengan pajak-pajak yang termasuk dalm ketentuan persetujuan ini. Seseorang atau badan atau pejabat yang berwenang hanya akan menggunakan keterangan tersebut hanya untuk keperluan yang disebut di atas. Mereka dapat saja mengungkapkan keterangan tersebut di dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat (1) sama sekali tidak dapt ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan :

    (a)

    untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administrasi di Negara tersebut atau di Negara pihak pada persetujuan lainnya;

    (b)

    untuk memberikan informasi yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (c)

    untuk memberikan informasi yang akan mengungkapkan setiap rahasia dibidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijakan umum.

     

Pasal 27
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

Persetujuan ini akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang perpajakan dari para pejabat diplomatik dan konsuler berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.

Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini akan berlaku pada tanggal dimana masing-masing pemerintah memberitahukan secara tertulis satu sama lain bahwa ketentuan-ketentuan yang konstitusional disyaratkan masing-masing Negara telah dipenuhi.

  2. Persetujuan ini akan berlaku :

    (a)

    sehubungan dengan pajak yang dipungut pada sumbernya atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah hari pertama bulan Januari pada tahun takwim berikutnya pada saat persetujuan ini diberlakukan; dan

    (b)

    sehubungan dengan pajak-pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun mulai pada atau setelah hari pertama bulan Januari pada tahun takwim berikutnya pada persetujuan ini diberlakukan.

     

Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak persetujuan Masing-masing Negara pihak pada persetujuan dapat mengakhiri berlakunya persetujuan tersebut melalui saluran diplomatik dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis berakhirnya persetujuan pada atau sebelum tanggal 13 juni setiap tahun takwim berikutnya setelah masa lima tahun berlakunya persetujuan ini. Dalam hal demikian, persetujuan ini tidak akan berlaku lagi.

(a)

terhadap pajak yang dipungut pada sumbernya atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari dalam tahun berikutnya dimana pemberitahuan pengakhiran persetujuan diberikan;

(b)

terhadap pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari dalam tahun berikutnya dimana pemberitahuan pengakhiran diberikan.

SEBAGAI BUKTI para penanda tangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing pemerintah, telah menandatangani persetujuan ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta tanggal 12 Oktober 2000 dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Slovakia, dan Bahasa Inggris, yang ketiganya adalah sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran dan pelaksanaan dari persetujuan ini teks Bahasa Inggris yang akan digunakan.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK SLOVAKIA


PROTOKOL


Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia.

Pada saat penandatanganan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan, parapenandatangan di bawah ini telah bermufakat bahwa ketentuan-ketentuan yang berikut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini.


Ad.1 Sehubungan dengan Pasal 5 ayat 2 (f)

Disetujui bahwa istilah "bentuk usaha tetap" tidak meliputi persediaan dalam pengiriman.

SEBAGAI BUKTI, para penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah, telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta tanggal 12 Oktober tahun 2000 dalam bahasa Indonesia, Slovakia, dan Inggris, dimana ketiga naskah tersebut merupakan naskah asli. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara bahasa Indonesia dan Slovakia, maka naskah bahasa Inggris yang berlaku.