Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF SAUDI ARABIA

FOR
RECIPROCAL EXEMPTION OF TAXES AND CUSTOMS DUTIES ON THE ACTIVITIES OF AIR TRANSPORT ENTERPRISES OF THE TWO COUNTRIES

Article 1
TAXES AND DUTIES COVERED

  1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of each Contracting State irrespective of the manner in which they are levied. 

  2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income, or on elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable property and taxes on the total amounts of wages or salaries paid by enterprises. 

  3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are in particular: 

    (a) in the case of the Republic of Indonesia
    (i) Corporate income tax;
    (ii) Individual income tax and other taxes on income imposed under the Law No. 7 of 1983;
    (hereinafter referred to as "Indonesian tax");
    (b) in the case of the Kingdom of Saudi Arabia 
    (i) Corporate income tax;
    (ii) Individual income tax and other taxes on income
    (hereinafter referred to as "Saudi Tax");

  4. This Agreement shall also apply to any identical or substantially similar taxes as are subsequently imposed in addition to, or in place of the existing taxes covered by this Agreement.

  5. The two Contracting States undertake to extend exemption on all equipments mentioned in the schedule A and B annexed hereto imported in or exported from a Contracting State for the own use of the air transport enterprises of the other Contracting State from customs duties and charges. This list may be modified in writing by mutual consent. 

Article 2
DEFINITIONS

In this Agreement, unless the context otherwise requires:

(a)

the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" mean the Republic of Indonesia or the Kingdom of Saudi Arabia, as the context requires;

(b)

the terms "air transport enterprise of a Contracting State" and the "air transport enterprise of the other Contracting State" mean:

(i)

in the case of Saudi Arabia, the Saudi Arabian Airlines Corporation or its successors;

(ii)

in the case of the Republic of Indonesia, Garuda Indonesia or its successors;

(c)

the term "exercise of air transport" means the operational activity of transportation by air of persons, animals, goods and mail conducted by an enterprise of a Contracting State including sale of tickets and similar documents used for the purpose of transport;

(d)

the term "international traffic" means any transport by aircraft, owned, leased or chartered, operated by an enterprise of a Contracting State, except when such transport is made solely between places in the other Contracting State;

(e)

the term "competent authority" means:

(i)

in the case of the Republic of Indonesia, the Minister of Finance or his authorized representative;

(ii)

in the case of the Kingdom of Saudi Arabia, the Ministry of Finance and National Economy; or its authorized representative;

(f)

the term "resident of a Contracting State" means any person, who under the law of that State, is liable to taxation therein by reason of his domicile, residence, or any other criterion of a similar nature;

(g)

the term "person" includes an individual, a corporation, a company or any other body or persons; 

(h)

the term "other payments" means social security insurance, old age annuity or pension, sickness or medical insurance, unemployment insurance or any other payments measured by income levied on the salaries and allowances of the employees by the law of the Contracting State.

Article 3
AIR TRANSPORT

  1. Income and profits derived by the air transport enterprise of a Contracting State from the exercise of air transport in international traffic shall be exempted from taxes in the other Contracting State.

  2. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income and profits derived by the air transport enterprise of a Contracting State from its participation in a pool or a joint business with the designated airline of the other State as referred to in Article 2 paragraph (b).

  3. For the purposes of this Article, income and profits derived by air transport enterprise of a Contracting State, from the exercise of air transport in international traffic also include income and profits derived from:

    (a)

    the rental, lease or maintenance of aircraft; 

    (b)

    training schemes, management and other services rendered by an air transport enterprise of one Contracting State to the air transport enterprise of the other Contracting State. 

Article 4
REMUNERATION FOR PERSONAL SERVICES

  1. Remuneration derived in respect of an employment exercised on board of an aircraft operated in international traffic by the air transport enterprise of a Contracting State, shall be taxable only in that State.

  2. Remuneration derived by an employee of an air transport enterprise of a Contracting State in respect of employment exercised in the other Contracting State shall, in accordance with the laws and regulations in force of each Contracting State, be exempted from the taxes and the other payments in that other State unless he is a national of that other Contracting State.

Article 5
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

Consultation may be requested at any time by either Contracting State for the purpose of amendment to the present Agreement or for its application or its interpretation. Such consultation shall begin within 60 days from the date of receipt of any such request and decisions shall be made by mutual consent.

Article 6
ENTRY INTO FORCE

  1. This Agreement shall be ratified and the instruments of ratification shall be exchanged in due course of time.

  2. The Agreement shall enter into force upon the exchange of instruments of ratification and its provisions shall have effect, in a Contracting State, on any income arising on or after the first day of January 1989.

  3. The Protocol shall form an integral part of this Agreement. 

Article 7
TERMINATION

This Agreement shall remain in force indefinitely but can be terminated by either Contracting State by giving notice of termination at least six months before the end of any calendar year, in which case, this Agreement shall cease to have effect from the end of the calendar year in which the notice of termination is given.

In witness whereof the undersigned duly authorized thereto by their respective Governments, have signed this Agreement in the Arabic, Bahasa Indonesia and English languages. In case of dispute, the English text will prevail.
 
Done in Riyadh, on Saturday, the 9th of March 1991 corresponding to the 23 Shaban 1411H.


FOR THE GOVERNMENT OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA,
AMBASSADOR OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
sgd
E. SOEKASAH SOMAWIDJAJA

FOR THE GOVERNMENT OF
KINGDOM OF SAUDI ARABIA,
MINISTER OF FINANCE AND NATIONAL ECONOMY
sgd
MOHAMMED ABALKHAIL


PROTOCOL


It is understood that prior to the initialling of the Agreement for the Reciprocal Exemption of Taxes and Custom Duties on the Activities of Air Transport Enterprises between the Government of the Kingdom of Saudi Arabia and the Government of the Republic of Indonesia, tax authorities of both countries have either issued tax assessment or enforced collection of tax on income derived by airlines of both countries.
 
The Saudi Delegation raised the problem of taxes imposed on GARUDA since 1977 and at the same time the Indonesian Delegation also raised the amount of taxes imposed on Saudia in indonesia since 1985.
 
It is understood that the effective date of the Agreement is the 1st of January 1989. However, it will also be applicable to any taxable years beginning from 1st January 1985.
 
Both air transport enterprises (GARUDA and SAUDIA) will solve their tax problems that arose before 1985 with tax authorities of both countries.

FOR THE GOVERNMENT OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA ,
AMBASSADOR OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
sgd
E. SOEKASAH SOMAWIDJAJA

FOR THE GOVERNMENT OF
KINGDOM OF SAUDI ARABIA,
MINISTER OF FINANCE AND NATIONAL ECONOMY
sgd
MOHAMMED ABALKHAIL


SCHEDULE

Ground Equipment and Material to be exempted from Customs Duties:

A.

CARS AND EQUIPMENT

  1. Carts -- for transport of luggage and consignments (in/out Airport)
  2. Loading/unloading Equipment -- small cranes
  3. Pull cars-inside airport.
    (Items No. 1, 2 and 3 subject to the approval of the Minister of Trade).
  4. Spare parts - for equipment listed herein.
  5. House furniture and equipments for employees.
  6. Office furniture and equipment.
  7. Luggage Tags - different.
  8. Catering utensils Butages, Dishes, Trays and Cups etc.
  9. Tickets and Consignments notes (valuable documents).
  10. Maintenance and repairing equipment.
  11. Air-conditioning units (only used inside airport).
  12. Communication Apparatuses (subject to approval of Minister of Tourism, Post and Telecommunication).
B.

ADVERTISING AND SALES PROMOTION MATERIALS

  1. Wall Calendar
  2. Desk and Pocket Diaries
  3. Desk Sets
  4. Hand Bags
  5. Watches
  6. Lighters
  7. Pens - different
  8. Ash-Trays
  9. Key Chains
  10. Schedules/Pen Holders
  11. Purses
  12. Flags - different kinds of sizes
  13. Aircraft models
  14. Posters
  15. Leaflets
  16. Passport Covers
  17. Stationary items

ALL SHOULD BEAR AIRLINE'S MOTTO/SYMBOL

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
KERAJAAN SAUDI ARABIA

UNTUK
PEMBEBASAN TIMBAL BALIK PAJAK-PAJAK DAN BEA MASUK ATAS KEGIATAN-KEGIATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA DARI KEDUA NEGARA

Pasal 1
PAJAK-PAJAK DAN BEA-BEA YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

  1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan atas nama masing-masing Negara pihak pada Persetujuan tanpa memperhatikan cara pemungutannya.

  2. Akan dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan semua pajak-pajak yang dikenakan atas keseluruhan jumlah penghasilan, atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan pemindahtanganan harta gerak dan pajak-pajak atas jumlah keseluruhan upah atau gaji yang dibayar oleh perusahaan-perusahaan.

  3. Pajak-pajak yang sekarang berlaku menurut Persetujuan adalah :
    (a)

    dalam hal Republik Indonesia

    1)

    Pajak Penghasilan Badan

    2)

    Pajak Penghasilan Perseorangan dan pajak-pajak atas penghasilan lainnya yang dikenakan berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1983; 

    (selanjutnya disebut sebagai "Pajak Indonesia").

    (b)

    dalam hal Kerajaan Saudi Arabia

    1)

    Pajak Penghasilan Badan;
    2) Pajak Penghasilan Perseorangan dan pajak-pajak atas penghasilan lainnya;
    (selanjutnya disebut sebagai "Pajak Saudi").
  4. Persetujuan ini juga berlaku terhadap pajak-pajak yang sama atau sejenis seperti pajak-pajak yang dikenakan dikemudian hari sebagai tambahan atau sebagai pengganti dari pajak yang berlaku yang dicakup oleh Persetujuan ini.

  5. Kedua Negara pihak pada Persetujuan bertanggung jawab untuk memberikan pembebasan atas semua perlengkapan sebagaimana disebutkan pada Daftar A dan B yang merupakan bagian dari Persetujuan ini, yang di impor kedalam atau di ekspor dari suatu negara pihak pada Persetujuan untuk pemakaian sendiri oleh perusahaan-perusahaan angkutan udara dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dari pungutan-pungutan dan beban-beban pabean,. Daftar tersebut dapat dirubah secara tertulis melalui persetujuan bersama.

Pasal 2
DEFINISI

Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :

(a)

istilah "suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti Republik Indonesia atau kerajaan Saudi Arabia, tergantung pada hubungan kalimatnya.

(b)

istilah "perusahaan angkutan udara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan angkutan udara dari negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti :

(i)

dalam hal Saudi Arabia, Saudi Arabian Airlines Corporation atau pengganti-penggantinya;

(ii)

dalam hal Republik Indonesia, Garuda Indonesia atau pengganti-penggantinya;

(c)

istilah "menjalankan angkutan udara" berarti melaksanakan kegiatan pengangkutan melalui udara orang-orang, hewan-hewan, barang-barang dan kiriman pos yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan termasuk penjualan karcis dan dokumen-dokumen serupa lainnya yang dipergunakan untuk tujuan angkutan.

(d)

istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap angkutan oleh pesawat udara, dimiliki, disewa atau dicharter, di operasikan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika angkutan demikian dilaksanakan semata-mata antara tempat-tempat di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

(e)

istilah "pejabat yang berwenang" berarti :

(i)

dalam hal Republik Indonesia, Menteri Keuangan atau wakil yang ditunjuk;

(ii)

dalam hal Kerajaan Saudi Arabia, Menteri Keuangan dan Ekonomi Nasional atau wakil yang ditunjuk;

(f)

istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang atau badan, yang berdasarkan undang-undang dari Negara itu, dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan tempat tinggal tetapnya, tempat kediaman atau pertimbangan lainnya yang sifatnya sama;

(g)

istilah "orang atau badan" termasuk seseorang, sekumpulan orang, suatu badan atau setiap badan perkumpulan orang-orang lainnya;

(h)

istilah "pembayaran-pembayaran lainnya" berarti pembayaran asuransi jaminan sosial, pembayaran tahunan hari tua, pensiun, asuransi kesehatan atau asuransi pengobatan, asuransi pengangguran atau setiap pembayaran-pembayaran lainnya yang diukur oleh penghasilan yang dipungut atas gaji-gaji dan tunjangan-tunjangan dari para pegawai oleh undang-undang dari Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 3
ANGKUTAN UDARA

  1. Penghasilan dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan angkutan udara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari menjalankan angkutan udara di lalu lintas internasional dibebaskan dari pajak-pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya.

  2. Ketentuan-ketentuan dari ayat (1) berlaku pula terhadap penghasilan dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan angkutan udara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari penyertaannya dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha patungan dengan perusahaan penerbangan yang ditunjuk dari Negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (b).

  3. Untuk kepentingan pasal ini, penghasilan dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan angkutan udara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, dari menjalankan angkutanudara di lalu lintas internasional juga termasuk penghasilan dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari :

    (a)

    sewa yang diterima atas pemakaian, persewaan berdasarkan waktu penggunaan, atau pemeliharaan pesawat udara.

    (b)

    sistim latihan, jasa-jasa manajemendan jasa-jasa lainnya yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan angkutan udara Negara pihak pada Persetujuan lainnya.

Pasal 4
PEMBAYARAN UNTUK JASA-JASA PERSEORANGAN

  1. Pembayaran yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan dalam ruangan suatu pesawat udara yang dijalankan di lalu lintas internasional oleh perusahaan angkutan udara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, hanya dikenakan pajak di Negara itu.

  2. Pembayaran yang diperoleh oleh seorang pegawai dari suatu perusahaan angkutan udara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan berkenaan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dibebaskan dari pajak-pajak dan pembayaran-pembayaran lainnya di Negara lainnya kecuali jika ia seorang warga negara dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu.

Pasal 5
PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA

Konsultasi dapat dimintakan setiap saat dalam hal salah satu Negara pihak pada Persetujuan bermaksud mengadakan perubahan terhadap Persetujuan yang ada atau dalam rangka pelaksanaannya atau penafsirannya. Konsultasi demikian dimulai dalam waktu 60 hari mulai tanggal penerimaan permintaan demikian dan keputusan-keputusan diambil berdasarkan persetujuan bersama.

Pasal 6
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini akan diratifikasi dan instrumen-instrumen ratifikasi akan dipertukarkan dalam waktu sebagaimana mestinya.

  2. Persetujuan akan berlaku pada saat pertukaran instrumen-instrumen ratifikasi dan ketentuan -ketentuannya berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan, atas setiap penghasilan timbul pada atau sesudah hari pertama bulan Januari 1989.

  3. Protokol merupakan bagian yang terpisahkan dari Persetujuan ini.

Pasal 7
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini tetap berlaku dalam waktu tidak terbatas, akan tetapi dapat diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan dengan menyampaikan pemberitahuan mengenai berakhirnya persetujuan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum akhir setiap tahun takwim, yang dalam hal demikian, Persetujuan ini tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mulai akhir tahun takwim dimana pemberitahuan berakhirnya Persetujuan disampaikan.

Sebagai bukti para penanda tangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini dalam bahasa Arab, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perselisihan, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggris.

Dibuat di Riyadh, hari Sabtu tanggal 9 Maret 1991 (23 Shaban 1411 H).


UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA,
DUTA BESAR REPUBLIK INDONESIA UNTUK
KERAJAAN SAUDI ARABIA,
ttd
E. SOEKASAH SOMAWIDJAJA
UNTUK PEMERINTAH
KERAJAAN SAUDI ARABIA,
MENTERI KEUANGAN DAN EKONOMI NASIONAL,
ttd
MOHAMMED ABALKHAIL

PROTOKOL

Disepakati bahwa menjelang pemarafan Persetujuan untuk Pembebasan Timbal Balik Pajak pajak dan Bea Masuk atas Kegiatan-kegiatan Perusahaan-perusahaan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, para pejabat pajak maupun surat penagihan paksa dan pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan penerbangan kedua negara.

Delegasi Saudi Arabia mengemukakan masalah mengenai pajak-pajak yang dikenakan terhadap GARUDA sejak 1977 dan pada waktu yang sama delegasi indonesia juga mengemukakan masalah jumlah pajak-pajak yang dikenakan terhadap SAUDIA di indonesia sejak 1985.

Disepakati bahwa tanggal berlakunya Persetujuan ini adalah 1 Januari 1989 . Namun demikian, persetujuan juga akan diberlakukan terhadap setiap tahun pajak yang mulai 1 Januari 1985.

Kedua perusahaan angkutan udara (GARUDA dan SAUDIA) akan menyelesaikan masalh perpajakan mereka yang timbul sebelum 1985 dengan pejabat pajak dari kedua negara.

Dibuat di Riyadh hari Sabtu, pada tanggal 9 Maret 1991 (23 Shaban 1411).


UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA,
DUTA BESAR REPUBLIK INDONESIA UNTUK
KERAJAAN SAUDI ARABIA,
ttd
E. SOEKASAH SOMAWIDJAJA
UNTUK PEMERINTAH
KERAJAAN SAUDI ARABIA,
MENTERI KEUANGAN DAN EKONOMI NASIONAL,
ttd
MOHAMMED ABALKHAIL



DAFTAR


Perlengkapan darat dan Barang-barang yang dibebaskan dari Bea dan Cukai :

A.    KENDARAAN DAN PERLENGKAPAN

1.    Kereta-Kereta - untuk angkutan barang-barang dan Barang-Barang (masuk & keluar pelabuhan udara).
2.    Perlengkapan Bongkar muat - derek-derek kecil.
3.    Kendaraan-kendaraan penarik - di dalam pelabuhan udara. (Nomor 1,2 dan 3 harus dengan persetujuan Menteri Perdagangan).
4.    Suku Cadang - untuk perlengkapan-perlengkapan tercantum dalam daftar ini.
5.    Peralatan rumah tangga dan perlengkapan bagi pegawai.
6.    Peralatan kantor dan perlengkapannya.
7.    Label-label barang bagasi - yang sejenis.
8.    Perkakas catering, piring-piring, mangkok dan lain-lainnya.
9.    Karcis-karcis dan nota-nota pengiriman barang (dokumen-dokumen berharga).
10.  Peralatan untuk perawatan dan perbaikan.
11.  Unit-unit pendingin udara (yang hanya digunakan dalam pelabuhan udara).
12.  Perlengkapan komunikasi (harus dengan persetujuan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi).

B.    IKLAN DAN ALAT-ALAT PROMOSI

Almanak dinding
Agenda meja dan kantong
Hiasan meja
Tas tangan
Jam
Korek api
Pulpen dan sejenisnya
Asbak
Gantungan kunci
Jadwal dan tempat pulpen
Dompet
Bendera - berbagai ukuran
Model-model pesawat terbang
Poster
Selebaran Sampul-sampul paspor
Alat-alat tulis menulis kantor

SEMUA HARUS MEMAKAI TANDA/MOTTO PERUSAHAAN PENERBANGAN