Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE STATE OF KUWAIT

FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND
THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND ON CAPITAL

Article 1
PERSONAL SCOPE

This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

Article 2
TAXES COVERED

  1. This Agreement shall apply to taxes on income and on capital imposed on behalf of a Contracting State, or of its political subdivisions or local authorities thereof, irrespective of the manner in which they are levied. 

  2. There shall be regarded as taxes on income and on capital all taxes imposed on total income, on total capital, or on elements of income or of capital, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property, as well as taxes on capital appreciation. 

  3. The existing taxes to which this Agreement shall apply are in particular: 

    (a)

    in the case of Indonesia:
    the income tax imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Law No. 7 of 1983 as amended.)
    (hereinafter referred to as "Indonesian tax");

    (b)

    in the case of Kuwait:
    (1) the corporate income tax;
    (2) the 5% of the net profits of shareholding companies payable to the Kuwait Foundation for Advancement of Science (KFAS); and
    (3) the Zakat
    (hereinafter referred to as "Kuwait tax").

  4. This Agreement shall apply also to any identical or substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of this Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any substantial changes which have been made in their respective taxation laws.

Article 3
GENERAL DEFINITIONS

  1. For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires :

    (a)

    the term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws and the adjacent areas over which Indonesia has sovereign rights or jurisdiction in accordance with the provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982;

    (b)

    the term "Kuwait" means the State of Kuwait and includes any area beyond the territorial sea which in accordance with international law has been or may be designated under the laws of Kuwait as an area in which Kuwait may exercise sovereign rights or jurisdiction;

    (c)

    the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" mean Indonesia or Kuwait as the context requires; 

    (d)

    the term "person" includes an individual, a company and any other body of persons;

    (e)

    the term "national" means any individual possessing the nationality of a Contracting State as well as any legal person, partnership and association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting State; 

    (f)

    the term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes; 

    (g)

    the term "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State; 

    (h)

    the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State; 

    (i)

    the term "tax" means Indonesian tax or Kuwaiti tax, as the context requires;

    (j)

    the term competent authority means:
    (1) in Indonesia: the Minister of Finance or his authorized representative;
    (2) in Kuwait: the Minister of Finance or his authorized representative;

  2. As regards the application of this Agreement by a Contracting State any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the law of that Contracting State concerning the taxes to which this Agreement applies. 

Article 4
RESIDENT

  1. For purpose of this Agreement, the term resident of a Contracting State means:

    (a)

    in the case of Indonesia, any person who, under the tax laws of Indonesia is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management or any other criterion of similar nature;

    (b)

    in the case of Kuwait, an individual who has his domicile in Kuwait and is a Kuwaiti national, and a company which is incorporated in the State of Kuwait. 

  2. For the purposes of paragraph 1, a resident of a Contracting State shall include:

    (a)

    the Government of that Contracting State or any political subdivision or local authority thereof; and 

    (b)

    any government institution created in that Contracting State under public law such as a corporation, Central Bank, fund, authority, foundation, agency or other similar entity; and a

    (c)

    in the case of Kuwait, any inter-government entity established in Kuwait in whose capital Kuwait subscribes together with other States. 

  3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident, of both Contracting States, then his status shall be determined as follows:

    (a)

    he shall be deemed to be a resident of the State in which he has a permanent home available to him; 

    (b)

    if he has a permanent home available to him in both Contracting States, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests); 

    (c)

    if the Contracting State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has an habitual abode; 

    (d)

    if he has an habitual abode in both Contracting States or in neither of them, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State of which he is a national; 

    (e)

    if his status cannot be determined under the provisions of subparagraphs (a) to (d), the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.

  4. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, then it shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which its place of effective management is situated, or if that cannot be established, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement. 

Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on. 

  2. The term "permanent establishment" includes especially: 

    (a) a place of management;
    (b) a branch;
    (c) an office;
    (d) a factory;
    (e) a workshop;
    (f) a warehouse or premises used as safes outlet;
    (g) a farm or plantation;
    (h)

    a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources, drilling rig or working ship used for exploration or exploitation of natural resources.

  3. A building site or a construction, assembly or installation project or a supervisory activity in connection therewith constitutes a permanent establishment only if such site, project or activity continues for a period of more than three months. 

  4. The furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise of a Contracting State through employees or other engaged personnel in the other Contracting State constitutes a permanent establishment provided that such activities continue for the same project or a connected project for a period or periods aggregating more than three months within any twelve-month period. 

  5. An enterprise of a Contracting State shall be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if substantial equipment in that other Contracting State is being used or installed by, for or under contract with the enterprise. 

  6. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include:

    (a)

    the use of facilities solely for the purpose of storage, display of goods or merchandise belonging to the enterprise; 

    (b)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display; 

    (c)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;

    (d)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or for the purpose of advertising or the collection or supply of information, for the enterprise; 

    (e)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory or auxiliary character;

    (f)

    the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in subparagraphs (a) to (e), provided that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character. 

  7. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2 above, where a person -- other than an agent of an independent status to which paragraph 8 applies -- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned Contracting State, in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if:

    (a)

    he has and habitually exercises in the first-mentioned Contracting State a general authority to negotiate and conclude contracts in the name of such enterprise; or

    (b)

    he has no such authority, but habitually maintains in the first-mentioned Contracting State a stock of goods or merchandise belonging to such enterprise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of such enterprise; or 

    (c)

    he habitually secures orders in the first-mentioned Contracting State, exclusively or almost exclusively for the enterprise itself or for such enterprise and other enterprises which are controlled by it or have a controlling interest in it; or 

    (d)

    in so acting, he manufactures in that Contracting State for the enterprise goods or merchandise belonging to the enterprise.

  8. An insurance enterprise of a Contracting State shall, except with regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in that other Contracting State or insures risks situated therein through an employee or through a representative who is not an agent of an independent status within the meaning of paragraph 9. 

  9. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other Contracting State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph. 

  10. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other Contracting State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other. 

Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

  1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture of forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State, but the tax so charged shall be reduced by an amount equal to (50%) fifty per cent of such tax. 

  2. The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the law of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources; ships and aircraft shall not be regarded as immovable property. 

  3. The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property. 

  4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services. 

Article 7
BUSINESS PROFITS

  1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of an enterprise may be taxed in the other Contracting State but only so much of them as is attributable to: 

    (a) that permanent establishment;
    (b) sales in that other Contracting State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment; or
    (c) other business activities carried on in that other Contracting State of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment.
  2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment. 

  3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the Contracting State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission, for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or their similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the head office or any of its other offices. 

  4. No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise.

  5. Insofar as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article. I

  6. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article. 

  7. If the information available to the competent authority of a Contracting State is inadequate to determine the profits to be attributed to the permanent establishment of an enterprise, nothing in paragraph 2 shall affect the application of any law of that Contracting State relating to the determination of the tax liability of that permanent establishment by making of an estimate of the profits to be taxed of that permanent establishment by the competent authority of the Contracting State, provided that the law shall be applied, so far as the information available to the competent authority permits, in accordance with the principles of this Article. 

  8. For the purpose of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary. 

Article 8
INTERNATIONAL TRAFFIC

  1. Profits derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in that Contracting State. 

  2. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits derived from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency. 

Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES

  1. Where:

    (a)

    an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or

    (b)

    the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,

    and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
  2. Where one of the Contracting States includes in the profits of an enterprise of that Contracting State -- and taxes accordingly -- profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other Contracting State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned Contracting State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other Contracting State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of this Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall, if necessary, consult each other. However, in such circumstances, a Contracting State shall not adjust the profits of an enterprise after the expiry of the time limits provided under its statute of limitations. 

Article 10
DIVIDENDS

  1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State. 

  2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but the tax so charged shall not exceed 10% (ten per cent) of the gross amount of the dividends. 
    This paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.

  3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State shall not be taxable in that Contracting State if the beneficial owner of the dividends is the Government of the other Contracting State or any governmental institution or other entity thereof, as defined in paragraph 2 of Article 4. 

  4. The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights assimilated to income from shares by the taxation law of the Contracting State of which the company making the distribution is a resident. 

  5. The provisions of paragraphs 1, 2 and 3 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  6. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other Contracting State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other Contracting State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other Contracting State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other Contracting State. 

  7. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10% (ten per cent) of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State. However, this additional tax will be applicable only if such profits are transferred to the parent company of the permanent establishment within the 12 (twelve) months period after the profits are accrued. 

  8. The rate of tax in paragraphs 2 and 7 shall not affect the rate of tax applied in any production sharing contracts or any other similar contracts relating to oil and gas sector or other mining sector concluded by the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity thereof with a person who is a resident of the other Contracting State. 

Article 11
INTEREST

  1. Interest derived from sources within one of the Contracting States by a resident of the other Contracting State may be taxed by both Contracting States. 
    However, the rate of tax imposed by one of Contracting States on interest derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by resident of the other Contracting State shall not exceed 5% (five per cent) of the gross amount of such interest. Notwithstanding the preceding provisions, interest arising in a Contracting State shall not be taxable in that Contracting State if the beneficial owner of the interest is: 
    (a) the Government of the other Contracting State or any governmental institution or other entity thereof, as defined in paragraph 2 of Article 4; or
    (b) a company which is a resident of the other Contracting State and is controlled or at least 25% (twenty-five per cent) of its capital is owned directly or indirectly by the government or governmental institution of that other Contracting State or other entity thereof, as defined in paragraph 2 of Article 4.
  2. The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premium and prizes attaching to such securities, bonds or debentures, as well as income assimilated to income from money lent under the taxation law of the Contracting State in which the income arises, including interest on deferred payment sales. 

  3. The provisions of paragraph 1 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Contracting State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. ich the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment of fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

  4. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a resident of that Contracting State. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment or fixed base is situated. 

  5. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement. 

Article 12
ROYALTIES

  1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State. 

  2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the laws of that Contracting State, but if the resident is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not exceed 20% (twenty per cent) of the gross amount of such royalties. 

  3. The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind receives as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films, or films or tapes used for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process for the use of, or the right to use, industrial, commercial, or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience. 

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Contracting State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a resident of that Contracting State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment or fixed base is situated. 

  6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payment shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

Article 13
CAPITAL GAINS

  1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxed in the other Contracting State, but the tax so charged shall be reduced by an amount equal to 50% (fifty per cent) of such tax. 

  2. Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in the other Contracting State, but the tax so charged shall be reduced by an amount equal to 50% (fifty per cent) of such tax. 

  3. Gains derived by an enterprise of a Contracting State from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in that Contracting State. 

  4. Gains from the alienation of any property other than that referred to in paragraphs 1 and 2, shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident. 

Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State. However, such income may be taxed in the other Contracting State in the following circumstances:

    (a)

    if he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities (in which case only so much of the income as is attributable to that fixed base may be taxed in that other Contracting State); or 

    (b)

    if his stay in the other Contracting State is for a period or periods amounting to or exceeding in the aggregate 183 days within any twelve month period. 

  2. The term "professional services" includes especially but not exclusively independent scientific, literary, artistic, education or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists and accountants. 

Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19, 20 and 21, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that Contracting State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other Contracting State. 

  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned Contracting State if:

    (a)

    the resident is present in the other Contracting State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the calendar year concerned; and 

    (b)

    the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other Contracting State; and 

    (c)

    the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other Contracting State. 

  3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State. 

  4. Ground staff appointed from head office of national air carrier of a Contracting State to the other Contracting State and who are nationals of that Contracting State shall be exempted from taxes levied on their remunerations in the other Contracting States. 

Article 16
DIRECTORS' FEES

  1. Directors' fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors or other similar organ of a company which is a resident of the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned Contracting State. 

  2. The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies derives from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions of Article 15. 

Article 17
ARTISTES AND ATHLETES

  1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an athlete, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other Contracting State. 

  2. Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the entertainer or athlete himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are exercised.

  3. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply to remuneration or profits, salaries, wages and similar income derived by entertainers or athletes who are residents of a Contracting State from activities in the other Contracting State if their visit to that Contracting State is substantially supported from the public funds of the other Contracting State, including those of any political subdivision, a local authority or statutory body thereof, nor to income derived by a non-profit making organization in respect of such activities provided no part of its income is payable to, or is otherwise available for the personal benefit of its proprietors, founders or members. 

Article 18
PENSIONS AND ANNUITIES

  1. Subject to the provisions of paragraphs 2 of Article 19, any pension or other similar remuneration paid to a resident of one of the Contracting States from a source in the other Contracting State in consideration of past employment or services in that other Contracting State and any annuity paid to such a resident from such a source may be taxed in that other Contracting State. 

  2. As used in this Article:

    (a)

    the terms "pensions and other similar remuneration" mean periodic payments made after retirement in consideration of past employment or by way of compensations for injuries received in connection with past employment. 

    (b)

    the term "annuities" means a stated sum payable periodically at stated times during life, or during a specified or ascertainable period of time, under an obligation to make the payments in return for adequate and full consideration in money or money's worth. 

Article 19
GOVERNMENT SERVICE

1. (a)

Remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that Contracting State or subdivision or authority shall be taxable only in that Contracting State.

(b)

However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that Contracting State and the individual is a resident of that Contracting State who: 

(1)

is a national of that Contracting State; or

(2)

did not become a resident of that Contracting State solely for the purpose of rendering the services.

2. (a)

Any pension paid by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that Contracting State or subdivision or authority shall be taxable only in that Contracting State.

(b)

However, such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a national of, that Contracting State.

3.

The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof.

Article 20
TEACHERS AND RESEARCHERS

An individual who is or was immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who, at the invitation of the Government of the first-mentioned Contracting State or of a university, college, school, museum or other cultural institution in that first-mentioned State or under an official programme of cultural exchange, is present in that Contracting State for a period not exceeding two consecutive years solely for the purpose of teaching, giving lectures or carrying out research at such institution shall be exempt from tax in that Contracting State on his remuneration for such activity, provided that the payment of such remuneration is derived by him from outside that Contracting State.

Article 21
STUDENTS AND TRAINEES

  1. Payments which a student or business trainee who is or was immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present in the first-mentioned Contracting State solely for the purpose of his education or training receives for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in that Contracting State, provided that such payments arise from sources outside that Contracting State.

  2. In respect of grants, scholarships and remuneration from employment not covered by paragraph 1, a student or business trainee described in paragraph 1 shall, in addition, be entitled during such education or training to the same exemptions, reliefs or reductions in respect of taxes available to residents of the Contracting State which he is visiting. 

Article 22
OTHER INCOME

Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that Contracting State.

Article 23
CAPITAL

If in the future a Contracting State will introduce a general tax on capital, the competent authorities shall by mutual agreement decide how this Agreement shall apply to such a tax.

Article 24
ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION

  1. The laws in force in either of the Contracting States shall continue to govern the taxation in the respective Contracting State except where provisions to the contrary are made in this Agreement. 

  2. It is agreed that double taxation shall be avoided in accordance with the following paragraphs of this Article:

    (a)

    in the case of Indonesia;

    (1)

    where a resident of Indonesia derives income from Kuwait and such income may be taxed in Kuwait in accordance with the provisions of this Agreement, the amount of Kuwaiti tax payable in respect of such income shall be allowed as a credit against the Indonesian tax imposed on that resident. The amount of credit, however, shall not exceed that part of the Indonesian tax which is appropriate to such income; 

    (2)

    for the purpose of item (1) of this subparagraph the Kuwaiti Zakat tax mentioned in paragraph 3 of Article 2 shall be considered an income tax; 

    (b)

    in the case of Kuwait:
    If a resident of Kuwait owns items of income and capital which are taxable in Indonesia, Kuwait may tax these items of income and capital and may give relief for the Indonesian taxes imposed in accordance with the provisions of its domestic law. In such a case, Kuwait shall deduct from the taxes so calculated the tax paid in Indonesia but in an amount not exceeding that proportion of the aforesaid Kuwaiti tax which such items of income bear to the entire income.

  3. Where in accordance with the laws of a Contracting State, taxes covered by this Agreement are exempted or reduced in accordance with the special investment incentive measures for a limited period of time, such taxes which have been payable in accordance with this Agreement but have been exempted or reduced shall be deemed to have been paid for the purposes of the preceding paragraphs of this Article. 

Article 25
NON-DISCRIMINATION

  1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith, which is other or more burdensome than the taxation or connected requirements to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be subjected. This provision shall, notwithstanding the provisions of Article 1, also apply to persons who are not residents of one or both of the Contracting States. 

  2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises of that other State, carrying on the same activities. This provision shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants to its own residents. 

  3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, nothing in this Article shall affect the right of either Contracting State to grant an exemption or reduction of taxation in accordance with its domestic laws, regulations or administrative practices to its own nationals who are residents of that Contracting State. Such exemption or reduction, however, shall not apply in respect of such proportion of the capital of companies owned by persons who are nationals of the other Contracting State. 

  4. Nothing in this Article shall be construed as imposing a legal obligation on a Contracting State to extend to the residents of the other Contracting State, the benefit of any treatment, preference or privilege which may be accorded to any other State or its residents by virtue of the formation of a customs union, economic union, special agreements, a free trade area or by virtue of any regional or sub-regional arrangement relating wholly or mainly to movement of capital and/or taxation to which the first-mentioned Contracting State may be a party. 

  5. In this Article, the term "taxation" means taxes which are the subject of this Agreement. 

Article 26
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

  1. Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic law of those Contracting States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 25, to that of the Contracting State of which he is a national. The case must be presented within three years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement.

  2. The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement. Any agreement reached shall be implemented within five years from the date of such an agreement. 

  3. The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of this Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in this Agreement. 

  4. The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs. 

Article 27
EXCHANGE OF INFORMATION

  1. The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning taxes covered by this Agreement insofar as the taxation thereunder is not contrary to the Agreement. The exchange of information is not restricted by Article 1. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that Contracting State and shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes covered by this Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes. They may disclose the information in public court proceedings or in judicial decisions. 

  2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on a Contracting State the obligation.

    (a)

    to carry out administrative measures at variance with the laws and administrative practices of that or of the other Contracting State; 

    (b)

    to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State; 

    (c)

    to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy (ordre public). 

Article 28
MISCELLANEOUS RULES

  1. The provisions of this Agreement shall not be construed or restrict in any matter any exclusion, exemption, deduction, credit or other allowance now or hereafter accorded: 

    (a)

    by the laws of a Contracting State in the determination of the tax imposed by that Contracting State; or 

    (b)

    by any other special arrangement on taxation in connection with the economic or technical cooperation between the Contracting States. 

  2. Competent authorities of each Contracting State may prescribe regulations in order to carry out the provisions of this Agreement.

Article 29
DIPLOMATIC AND CONSULAR PRIVILEGES

Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of members of a diplomatic mission, a consular post or an international organization under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.

Article 30
ENTRY INTO FORCE

  1. The Contracting States shall notify each other that the constitutional requirements for entry into force of this Agreement have been complied with. 

  2. This Agreement shall enter into force thirty days after the later of the dates of the notifications referred to in paragraph 1 and its provisions shall have effect in both Contracting States: 

    (a)

    in respect of taxes withheld at source, to amounts paid or credited on or after the first day of January of the year next following that in which this Agreement enters into force; 

    (b)

    in respect of other taxes for taxable periods beginning on or after the first day of January of the year next following that in which this Agreement enters into force. 

Article 31
TERMINATION

This Agreement shall remain in force for a period of five years and shall continue in force thereafter for similar period or periods unless either Contracting State notifies the other in writing, six months before the expiry of the initial or any subsequent period, of its intention to terminate this Agreement. In such event, this Agreement shall cease to have effect in both Contracting States:
(a)

in respect of taxes withheld at source on amounts payable on or after the first day of January in the year following that in which the notice of termination is given; and 

(b)

in respect of other taxes for the taxable year beginning on or after the first day of January in the year following that in which the notice of termination is given. 

 

In witness whereof the undersigned, duly authorised thereto, have signed this Agreement.
 
Done at Kuwait this 23rd day of April 1997, corresponding to the 16th day of Thulhijja 1417 H in duplicate, in the Indonesian, Arabic and English languages, all texts being equally authentic. In case of divergency, the English text shall prevail.
 

For the Government of
the Republic of Indonesia
sgd
Ali Alatas
Minister for Foreign Affairs
The Republic of Indonesia

For the Government of
State of Kuwait
sgd
Nasser A. Al-Roudan
Deputy Prime Minister,
And Minister of Finance

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH NEGARA KUWAIT

TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

  1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan dan atas modal yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.

  2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan dan atas modal adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, seluruh modal atau bagian-bagian penghasilan atau modal, termasuk pajak- pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, demikian juga pajak-pajak atas bertambahnya nilai modal.

  3. Persetujuan ini akan diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, adalah :

    (a) sepanjang mengenai Indonesia :
    pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah);
    (selanjutnya disebut sebagai "pajak Indonesia").
    (b) sepanjang mengenai Kuwait :
    (1) pajak penghasilan badan;
    (2) 5 % dari keuntungan bersih dari penjualan saham perusahaan yang dibayarkan kepada yayasan Kuwait untuk kemajuan ilmu pengetahuan (KFAS); dan
    (3) Zakat.
    (selanjutnya disebut sebagai "pajak Kuwait");

     

  4. Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang berlaku sekarang. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :

    (a)

    istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya di mana Indonesia memiliki hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai ketentuan-ketentuan di dalam konvesi Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Hukum Laut tahun 1982;

    (b)

    istilah "Kuwait" berarti Negara Kuwait dan termasuk setiap wilayah diluar laut teritorial yang menurut hukum internasional berada atau diakui menurut peraturan perundang-undangan Kuwait sebagai wilayah dimana Kuwait mempunyai hak-hak kedaulatan atau yuridiksi;

    (c)

    istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti Kuwait dan Indonesia sesuai hubungan kalimatnya;

    (d)

    istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;

    (e)

    istilah "warga negara" berarti setiap orang pribadi yang menjadi warga negara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan demikian juga setiap badan hukum, persekutuan dan asosiasi yang mendapatkan statusnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan;

    (f)

    istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang diperlakukan sebagai suatu badan hukum untuk melakukan pemungutan pajak;

    (g)

    istilah "perusahaan dari suatu Negara pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (h)

    istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (i)

    istilah "pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak Kuwait, tergantung pada hubungan kalimatnya;

    (j)

    istilah "pejabat yang berwenang" berarti

    (1)

    di Indonesia - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;

    (2)

    di Kuwait - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah.

     

  2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.

Pasal 4
PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti :

    (a)

    dalam hal Indonesia, setiap orang atau badan yang menurut perundang-undangan perpajakan Indonesia dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan tempat tinggalnya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa.

    (b)

    dalam hal Kuwait, seseorang yang bertempat tinggal di Kuwait dan adalah warga negara Kuwait dan suatu perusahaan yang didirikan di negara Kuwait;

     

  2. Untuk kepentingan ayat 1, seorang penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan meliputi pula:

    (a)

    Pemerintah dari Negara Pihak pada Persetujuan itu atau setiap bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya; dan

    (b)

    setiap institusi pemerintah yang didirikan di Negara pihak pada Persetujuan menurut hukum publik seperti suatu badan hukum, Bank Sentral, lembaga pembiayaan, pemerintah, yayasan, agen atau bentuk lainnya yang serupa; dan

    (c)

    dalam hal Kuwait, setiap kerjasama antar pemerintah yang didirikan di Kuwait dimana modal Kuwait tergabung bersama dengan negara-negara lainnya.

     

  3. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :

    (a)

    ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya;

    (b)

    apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);

    (c)

    jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana ia biasanya berdiam;

    (d)

    jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara atau sama sekali tidak mempunyainya di kedua Negara tersebut, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia menjadi warganegara;

    (e)

    apabila statusnya tidak dapat ditentukan menurut ketentuan-ketentuan sub ayat a) sampai d), maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan persetujuan bersama.

     

  4. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka ia akan dianggap sebagai penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan dimana tempat kedudukan manajemennya yang efektif berada, atau jika hal itu tidak dapat ditentukan, maka pejabat berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan di jalankan.

  2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :

    (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu bengkel;
    (f)

    suatu gedung atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;

    (g) suatu pertanian atau perkebunan;
    (h)

    suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat pengambilan sumber daya alam lainnya, anjungan untuk pemboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya alam.

     

  3. Suatu bangunan atau suatu konstruksi, perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut dianggap sebagai suatu bentuk usaha tetap hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berjalan untuk masa lebih dari tiga bulan.

  4. Pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dianggap sebagai suatu bentuk usaha tetap apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung untuk proyek yang sama atau ada kaitannya dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari tiga bulan dalam jangka waktu dua belas bulan.

  5. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila menggunakan atau memasang peralatan penting oleh, untuk atau berdasarkan kontrak dengan perusahaan itu.

  6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" tidak meliputi :

    (a)

    penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

    (b)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

    (c)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

    (d)

    pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang- barang atau barang dagangan atau untuk tujuan periklanan atau mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;

    (e)

    pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan menjalankan, untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang untuk kepentingan perusahaan;

    (f)

    pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata ditujukan untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub ayat a) sampai dengan sub ayat e), asalkan hasil penggabungan kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.

     

  7. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 di atas, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 8, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika :

    (a)

    ia mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk berunding dan menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama; atau

    (b)

    ia tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan tersebut di Negara yang disebut pertama di mana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut; atau

    (c)

    ia biasa memenuhi permintaan di Negara yang disebut pertama, sepenuhnya atau hampir sepenuhnya untuk kepentingan perusahaan atau untuk perusahaan-perusahaan lain dibawah penguasaan perusahaan yang disebut pertama atau bagi perusahaan-perusahaan dimana tadi mempunyai kepentingan didalamnya.

    (d)

    ia membuat atau mengolah di Negara pihak pada Persetujuan tersebut barang-barang perusahaan atau barang dagangan milik perusahaan.

     

  8. Suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu atau menanggung resiko yang terjadi di sana melalui seorang pegawai atau melalui suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas seperti dimaksud pada ayat 9.

  9. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Walaupun demikian, apabila kegiatan dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.

  10. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya ataupun menjalankan usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian dan perhutanan) yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut, tetapi pajak yang dikenakan akan dikurangi sejumlah (50 %) lima puluh persen dari pajak tersebut.

  2. Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga benda-benda ikutan dari harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan perhutanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran- pembayaran tetap atau variabel sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber daya alam lainnya; kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

  3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan dengan cara lain atas harta tak gerak.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau jenisnya sama dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu yang sama atau jenisnya sama dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.

  2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya- biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap itu berada di tempat lain. Namun demikian tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalty, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah- jumlah yang dibebankan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik Kantor Pusatnya (selain penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalty, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusatnya atau kantor lain milik kantor pusatnya.

  4. Tidak akan dianggap sebagai laba dari suatu bentuk usaha tetap semata-mata jika bentuk usaha tetap melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan.

  5. Sepanjang merupakan kelaziman di salah satu Negara pihak pada Persetujuan untuk menetapkan besarnya laba yang dapat dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian laba berbagai bagian perusahaan tersebut atas keseluruhan laba perusahaan itu, maka ketentuan-ketentuan pada ayat 2 tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara pihak pada Persetujuan dimaksud untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan pembagian itu yang lazim dipakai, namun cara pembagiannya harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pasal ini.

  6. Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada pasal- pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan pasal ini.

  7. Seandainya informasi yang tersedia pada pejabat yang berwenang dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak mencukupi untuk menentukan keuntungan-keuntungan yang diperoleh bentuk usaha tetap dari suatu perusahaan, ayat 2 tidak akan mempengaruhi berbagai ketentuan perundang- undangan dari Negara pihak pada Persetujuan tersebut sehubungan penentuan pajak yang terutang terhadap bentuk usaha tetap oleh pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan, sepanjang peraturan perundang-undangan memungkinkannya, dan informasi yang tersedia memungkinkannya asalkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut oleh Pasal ini.

  8. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terhadap alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.

Pasal 8
LALU LINTAS INTERNASIONAL

  1. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal -kapal atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula terhadap keuntungan dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

  1. Apabila

    (a)

    suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau

    (b)

    orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya,

    dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

     

  2. Apabila suatu Negara pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan itu - dan dikenakan pajak - sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak pada Persetujuan lainnya akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasi. Namun demikian, dalam keadaan tertentu, suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan melakukan pembetulan laba perusahaan setelah batas waktu yang diberikan oleh undang-undang masing-masing negara telah dilampaui.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut.

  2. Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, akan tetapi pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto dividen.
    Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perseroan darimana pembayaran dividen dibayarkan.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, dividen dibayarkan oleh suatu perusahaan yang erupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak di Negara pihak ada Persetujuan itu apabila pemilik saham yang menikmati dividen adalah Pemerintah dari Negara ihak pada Persetujuan lainnya atau setiap lembaga pemerintah atau bentuk lainnya, sebagaimana imaksud dalam Pasal 4 ayat 2.

  4. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, aham-saham "jouissance" atau hak "jouissance", saham-saham pertambangan, saham-saham pemilikan atau hak-hak lain yang bukan merupakan surat tagihan piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham- saham.

  5. Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 3 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, di mana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada di sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

  6. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk di Negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut, juga tidak boleh mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu.

  7. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu berdasarkan undang-undangnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 % (sepuluh persen) dari jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut. Namun demikian, pajak tambahan ini akan dikenakan hanya apabila keuntungan-keuntungan tersebut dikirim ke induk perusahaan dari bentuk usaha tetap dalam masa 12 bulan setelah diperolehnya keuntungan.

  8. Tarif-tarif pada ayat 2 dan ayat 7 Pasal ini tidak akan mempengaruhi tarif pajak yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil atau kontrak lainnya yang serupa mengenai sektor minyak dan gas bumi atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia, badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas milik negara, atau badan-badan lainnya yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang diperoleh dari sumber di salah satu Negara pihak pada Persetujuan oleh seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di kedua Negara pihak pada Persetujuan.
    Namun demikian tarif pajak yang dikenakan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atas bunga yang diperoleh dari sumber di dalam Negara pihak pada Persetujuan itu dan dimiliki oleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya tidak akan melebihi 5 % (lima persen) dari jumlah bruto bunga.
    Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya, bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga adalah :

    (a)

    Pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau setiap lembaga Pemerintah atau bentuk lainnya yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2; atau

    (b)

    suatu perseroan yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan yang dikuasai atau paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari modalnya dimiliki langsung atau tidak langsung oleh pemerintah atau lembaga pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau bentuk lainnya yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2.

     

  2. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut, demikian pula semua penghasilan yang dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan berdasarkan undang-undang perpajakan dari Negara pihak pada Persetujuan dimana penghasilan itu berasal, termasuk bunga atas pembayaran untuk penjualan dimuka.

  3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya di mana tempat bunga itu berasal melalui suatu usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

  4. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara pihak pada Persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.

  5. Jika karena adanya alasan hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan utang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan yang melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut.

  2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik yang berhak menikmati royalti pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 20 % (dua puluh persen) dari jumlah bruto royalti tersebut.

  3. Istilah "royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-sinematografi dan film atau pita-pita untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau pengolahan, atau penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan-perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau keterangan mengenai pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya di mana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berdasarkan disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap, dan hak atau milik yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

  5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

  6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut, tetapi pajak yang dikenakan akan dikurangi sejumlah (50 %) lima puluh persen dari pajak tersebut.

  2. Penghasilan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut, tetapi pajak yang dikenakan akan dikurangi sejumlah (50 %) lima puluh persen dari pajak tersebut.

  3. Keuntungan yang diperoleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal-kapal atau pesawat udara yang beroperasi di lalulintas internasional atau harta gerak yang ada hubungannya dengan pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.

  4. Keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat 1 dan 2, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana yang memindahkan harta itu berkedudukan.

Pasal 14
PENGHASILAN DARI PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya dikenakan pajak di Negara itu.
    Namun demikian, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya sesuai keadaan sebagai berikut:

    (a)

    apabila ia mempunyai suatu tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya (dalam kasus ini hanya sebanyak penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tetap itu yang dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya); atau

    (b)

    apabila ia tinggal di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk suatu masa atau masa- masa yang berjumlah atau melebihi 183 hari dalam masa 12 bulan.

     

  2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi tetapi tidak terbatas hanya pada kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi dan para akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 16, 18, 19, 20 dan 21 gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama apabila :

    (a)

    penerima imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim yang bersangkutan; dan

    (b)

    imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut; dan

    (c)

    imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut.

     

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalulintas internasional oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.

  4. Karyawan darat yang ditempatkan dari kantor pusat perusahaan pengangkutan udara nasional dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan yang merupakan warga negara dari Negara pihak pada Persetujuan itu akan dibebaskan dari pajak-pajak yang dipungut atas imbalan mereka di Negara pihak para Persetujuan lainnya.

Pasal 16
IMBALAN PARA DIREKTUR

  1. Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan atau badan lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.

  2. Imbalan yang diterima atau diperoleh seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perusahaan dalam hubungan dengan melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15.

Pasal 17
PARA ARTIS DAN OLAHRAGAWAN

  1. Menyimpang dari ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai artis seperti artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan perseorangannya yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut.

  2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan oleh artis dan olahragawan tersebut diterima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat di kenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.

  3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku untuk imbalan atau laba, gaji, upah dan penghasilan yang serupa yang diterima oleh para artis atau para olahragawan yang merupakan penduduk-penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila kunjungan mereka ke Negara pihak pada Persetujuan tersebut dibiayai sebagian besar dengan dana pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya termasuk setiap bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya atau lembaga-lembaga negara lainnya, maupun dari penghasilan yang diterima dari suatu organisasi yang tidak mencari keuntungan dalam hubungan dengan kegiatan-kegiatan tersebut, asalkan tidak ada bagian dari penghasilan yang dibayarkan kepada, atau sebaliknya yang tersedia untuk keperluan pribadi dari pemilik-pemiliknya, pendiri-pendirinya atau anggota-anggotanya.

Pasal 18
PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 dari Pasal 19, pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak pada Persetujuan lainnya di masa lampau dan tunjangan hari tua yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber diatas hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya.

  2. Yang dimaksud dalam Pasal ini :

    (a)

    Istilah "pensiun dan imbalan lainnya yang sejenis" berarti pembayaran yang dilakukan secara berkala yang dibayarkan setelah berhenti bekerja sebagai akibat dari pekerjaan di masa lalu atau pembayaran yang diterima akibat kecelakaan yang didapat dalam hubungan dengan pekerjaan di masa lalu.

    (b)

    Istilah "tunjangan hari tua" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala pada waktu tertentu selama hidup atau selama masa atau jangka waktu tertentu, berdasarkan suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran sebagai penggantian balas jasa yang memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.

     

Pasal 19
PENGHASILAN PEJABAT PEMERINTAH

1. (a)

Imbalan, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara pihak pada Persetujuan tersebut atau bagiannya atau pemerintah, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.

(b)

Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak pada Persetujuan itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang :

(1)

merupakan warga negara dari Negara pihak pada Persetujuan itu; atau

(2)

tidak menjadi penduduk Negara pihak pada Persetujuan itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.

2. (a)

Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.

(b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara pihak pada Persetujuan itu

3.

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa- jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan, bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.

Pasal 20
GURU DAN PENELITI

Seseorang yang merupakan penduduk atau sebelum kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya atas undangan dari Pemerintah Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau universitas, akademi, sekolah, musium atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau melalui pertukaran kebudayaan resmi, yang berada di Negara pihak pada Persetujuan itu untuk masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan atas pembayaran untuk kegiatan tersebut, sepanjang pembayaran yang diperolehnya berasal dari luar Negara pihak pada Persetujuan itu.

Pasal 21
PELAJAR DAN PEMAGANG

  1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan berada di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan tidak akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang pembayaran tersebut adalah untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihannya dan pembayaran tersebut berasal dari sumber di luar Negara pihak pada Persetujuan itu.

  2. Sehubungan dengan hibah-hibah, bea-bea siswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang pelajar atau pemagang yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan, berhak selama masa pendidikan atau pelatihan semacam itu diberikan pengecualian-pengecualian yang sama, keringanan atau pengurangan yang menyangkut pajak-pajak yang dikenakan terhadap penduduk- penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan yang ia kunjungi.

Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA

Jenis-jenis penghasilan dari seorang penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, dari manapun asalnya, yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.

Pasal 23
MODAL

Apabila di kemudian hari suatu Negara pihak pada Persetujuan akan memberlakukan pajak atas modal, pejabat-pejabat yang berwenang dengan persetujuan bersama akan menentukan bagaimana persetujuan ini akan berlaku terhadap pajak tersebut.

Pasal 24
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

  1. Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di kedua Negara pihak pada Persetujuan akan terus berlaku terhadap pajak di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan kecuali ada ketentuan- ketentuan yang berlawanan dengan yang terdapat dalam Persetujuan ini.

  2. Disetujui bahwa pajak berganda akan dihindarkan sesuai dengan ayat-ayat dari Pasal ini :

    (a)

    dalam hal Indonesia :

    (1)

    Apabila seorang penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari Kuwait dan penghasilan semacam itu dapat dikenakan pajak di Kuwait sesuai dengan ketentuan- ketentuan dari Persetujuan ini, jumlah pajak yang dibayarkan di Kuwait dalam hubungan pajak semacam itu bisa dikreditkan dengan pajak di Indonesia yang dikenakan terhadap penduduk tersebut. Namun demikian, jumlah kredit tersebut tidak boleh melebihi jumlah pajak Indonesia yang sesuai terhadap penghasilan semacam itu.

    (2)

    Untuk maksud dalam butir (1) dari sub ayat ini Pajak Zakat Kuwait yang disebutkan dalam ayat 3 Pasal 2 dapat dianggap sebagai pajak penghasilan.

    (b)

    dalam hal Kuwait :
    Apabila penduduk Kuwait memiliki jenis penghasilan dan modal yang dapat dikenakan pajak di Indonesia, Kuwait dapat mengenakan pajak terhadap jenis-jenis penghasilan dan modal tersebut dan dapat memberikan keringanan terhadap pajak-pajak Indonesia yang dikenakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang nasionalnya.
    Dalam hal demikian, Kuwait akan mengurangkan dari pajak yang dibayar di Indonesia tetapi jumlah tersebut tidak melebihi bagian dari pajak Kuwait proporsional dengan perbandingan antara penghasilan tersebut dengan seluruh penghasilan.

     

  3. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan suatu Negara pihak pada Persetujuan, pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan ini dibebaskan atau dikurangkan sesuai dengan tingkat insentif penanaman modal yang khusus untuk masa yang terbatas, pajak-pajak semacam itu yang telah dibayar sesuai dengan Persetujuan ini tetapi telah dibebaskan atau dikurangkan harus dianggap telah dibayar sesuai dengan maksud dari ayat-ayat sebelumnya dari Pasal ini.

Pasal 25
NON DISKRIMINASI

  1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya dalam keadaan yang sama. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 1, ketentuan ini berlaku juga terhadap orang/ badan yang bukan merupakan penduduk di salah satu atau di kedua Negara pihak Persetujuan.

  2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya suatu potongan keluarga, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan apapun berdasarkan status sipil atau beban keluarga untuk tujuan pengenaan pajak seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, ketentuan dari Pasal ini tidak akan mempengaruhi hak dari kedua Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan pembebasan atau pengurangan atas pajak-pajak menurut undang-undang negara yang bersangkutan, peraturan- peraturan atau kebiasaan-kebiasaan administrasi terhadap warga negara yang merupakan penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan itu. Walaupun demikian, pembebasan atau pengurangan semacam itu tidak bisa diberlakukan terhadap bagian modal perusahaan yang dimiliki oleh orang yang merupakan warga negara dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya.

  4. Ketentuan dari Pasal ini tidak akan ditafsirkan sebagai memberikan kewajiban-kewajiban hukum terhadap Negara pihak pada Persetujuan untuk memberlakukan kepada penduduk-penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, manfaat dari setiap perlakuan, pilihan atau hak istimewa yang bisa diberlakukan terhadap Negara lainnya atau penduduknya berdasarkan pembentukan kesatuan kepabeanan, kesatuan ekonomi, perjanjian khusus, wilayah perdagangan bebas atau berdasarkan setiap wilayah atau persiapan sub wilayah yang berhubungan secara keseluruhan atau terutama terhadap perputaran modal dan atau perpajakan yang mana Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama ikut serta.

  5. Dalam Pasal ini, istilah "pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.

Pasal 26
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut ayat 1 Pasal 25 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.

  2. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan melalui suatu persetujuan bersama atas setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam persetujuan. Setiap perjanjian yang telah disetujui harus dilaksanakan dalam waktu lima tahun sejak tanggal perjanjian tersebut.

  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi akan menetapkan prosedur- prosedur, syarat-syarat, cara-cara dan teknik-teknik untuk merealisir prosedur persetujuan bersama yang tidak diatur dalam pasal ini.

  4. Pejabat-pejabat berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan dapat secara langsung berhubungan satu dengan yang lain dengan maksud untuk mencapai suatu persesuaian atas ayat-ayat sebelumnya.

Pasal 27
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar- menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing- masing mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1.
    Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara pihak pada Persetujuan itu dan hanya dapat diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
    Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut di atas. Namun demikian dapat juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.

  2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk :

    (a)

    melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang- undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (b)

    memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (c)

    memberikan informasi yang mengungkapkan setiap rahasia dibidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan Negara.

     

Pasal 28
KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini tidak akan ditafsirkan untuk membatasi dengan segala cara setiap pengecualian, pembebasan, pengurangan, kredit, ataupun kelonggaran lainnya sekarang atau selanjutnya sesuai :

    (a)

    dengan undang-undang Negara pihak pada Persetujuan dalam penentuan pengenaan pajak oleh Negara itu; atau

    (b)

    dengan ketentuan khusus lainnya di bidang perpajakan dalam hubungannya dengan kerjasama ekonomi dan teknik diantara Negara-negara pihak pada Persetujuan.

     

  2. Pejabat-pejabat berwenang dari masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat membuat peraturan-peraturan untuk melancarkan peraturan-peraturan pada Persetujuan ini.

Pasal 29
ANGGOTA-ANGGOTA MISI DIPLOMATIK DAN KONSULER

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang perpajakan dari anggota-anggota misi diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.

Pasal 30
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini akan berlaku pada hari berikutnya setelah tanggal dimana masing-masing Pemerintah saling memberitahu secara tertulis bahwa formalitas konstitusional yang diperlukan di masing-masing Negara telah dipenuhi.

  2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku :

    (a)

    mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini;

    (b)

    mengenai pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.

     

Pasal 31
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing- masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum tanggal tiga puluh bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Persetujuan.

Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :

(a)

mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan;

(b)

mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.

DENGAN KESAKSIAN para penandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT di Kuwait, pada tanggal 16 Dzulhijah 1417 H, sesuai dengan tanggal 23 April 1997, secara berganda dalam bahasa Indonesia, Arab, Inggris, ketiga naskah tersebut adalah berkekuatan sama. Dalam hal terjadi perbedaan, penafsiran akan diberikan menurut naskah dalam bahasa Inggris.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MR. ALI ALATAS
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

UNTUK PEMERINTAH
NEGARA KUWAIT
ttd
NASSER A. AL ROUDAN
WAKIL PERDANA MENTERI
DAN MENTERI KEUANGAN