Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

AGREEMENT BETWEEN
THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE FEDERAL REPUBLIC OF GERMANY

FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND CAPITAL

Article 1
PERSONAL SCOPE

This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

Article 2
TAXES COVERED

1.

This Agreement shall apply to taxes on income and on capital imposed on behalf of a Contracting State, of a Land or a political subdivision or local authority thereof, irrespective of the manner in which they are levied.

2.

There shall be regarded as taxes on income and on capital all taxes imposed on total income, on total capital, or on elements of income or of capital, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property, the payroll tax, and taxes on capital appreciation.

3.

The existing taxes to which this Agreement shall apply are, in particular:

(a) in the Federal Republic of Germany :
the Einkommensteuer (income tax);
the Körperschaftsteuer (corporation tax);
the Vermögensteuer (capital tax) and
the Gewerbesteuer (trade tax)
(hereinafter referred to as "German tax");
(b)

in Indonesia
the income tax imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Law No. 7 of 1983) and to the extent provided in such income tax law, the company tax imposed under the Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (State Gazette No. 319 of 1925 as lastly amended by Law No. 8 of 1970) and the tax imposed under the Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970 (Law No. 10 of 1970)

(hereinafter referred to as "Indonesian tax").
4.

The Agreement shall also apply to any identical or substantially similar taxes on income which are imposed after the date of signature of the Agreement in addition to, or in place of, those referred to in paragraph 3. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any substantial changes which have been made in their respective taxation laws.

Article 3
GENERAL DEFINITIONS

1.

For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires :

(a)

the term "Federal Republic of Germany", if used in a geographical sense, means the area in which the tax law of the Federal Republic of Germany is in force, as well as the areas of the sea, the sea-bed and its subsoil adjacent to the territorial sea of the Federal Republic of Germany, over which the Federal Republic of Germany exercises sovereign rights and jurisdiction in accordance with international law and with its national legislation;

(b)

the term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia as defined in its law and such parts of the continental shelf and the adjacent seas, over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or other rights in accordance with international law;

(c)

the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" mean Indonesia or the Federal Republic of Germany as the context requires;

(d)

the term "person" means an individual and a company;

(e)

the term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;

(f)

the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;

(g)

the term "national" means:

(aa)

in respect of the Federal Republic of Germany any German within the meaning of Article 116, paragraph (1), of the Basic Law for the Federal Republic of Germany and any legal person, partnership and association deriving its status as such from the law in force in the Federal Republic of Germany;

(bb)

in respect of the Republic of Indonesia any national of Indonesia and any legal person, partnership and association deriving its status as such from the law in force in the Republic of Indonesia;

(h)

the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;

(i)

the term "competent authority" means in the case of the Federal Republic of Germany the Federal Ministry of Finance, and in the case of the Republic of Indonesia the Minister of Finance or his authorized representative.

2.

As regards the application of the Agreement by a Contracting State any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of that State concerning the taxes to which the Agreement applies.

Article 4
RESIDENT

1.

For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management or any criterion of a similar nature. But this term does not include any person who is liable to tax in that State in respect only of income from sources in that State or capital situated therein.

2.

Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows:

(a)

he shall be deemed to be a resident of the State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of the State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests);

(b)

if the State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which he has an habitual abode;

(c)

if he has an habitual abode in both States or in neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.

3.

Where by reason of the provisions of paragraph 1 a company is a resident of both Contracting States, then it shall be deemed to be a resident of the State in which its place of effective management is situated.

Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT

1.

For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.

2.

The term "permanent establishment" includes especially:

(a)

a place of management;

(b)

a branch;

(c)

an office;

(d)

a factory;

(e)

a workshop, and

(f)

a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources.

3.

A building site or construction or installation project constitutes a permanent establishment only if it lasts more than six months.

4.

Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include:

(a)

the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;

(b)

the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;

(c)

the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;

(d)

the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or of collecting information, for the enterprise;

(e)

the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, for the supply of information, for scientific research or for similar activities which have a preparatory or auxiliary character, for the enterprise;

(f)

the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs (a) to (e), provided that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character. 

5.

Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies -- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person:

(a)

has and habitually exercises in that State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph; or

(b)

has no such authority, but habitually maintains in the first- mentioned State a stock of goods or merchandise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise.

6.

An insurance enterprise of a Contracting State shall, except with regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in that other State or insures risks situated therein through an employee or through a representative who is not an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7.

7.

An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.

8.

The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other.

Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

1.

Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

2.

The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the law of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable property.The term immovable property shall have the meaning which it has under the law of the Contracting State in which the property in question is situated. 

3.

The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other from of immovable property.

4.

The provisions of paragraph 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of a enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services.

Article 7
BUSINESS PROFITS

1.

The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.

2.

Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.

3.

In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere.

4.

In the absence of appropriate accounting or other data permitting the determination of the profits to be attributed to a permanent establishment, the tax may be assessed in the Contracting State in which the permanent establishment is situated in accordance with the laws of that State, in particular regard being had to the normal profits of similar enterprises engaged in the same or similar conditions, provided that, on the basis of the available information, the determination of the profits of the permanent establishment is consistent with the principles stated in this Article.

5.

No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise.

6.

For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.

7.

Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.

Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT

1.

Profits from the operation of ships or aircraft in international traffic derived by a resident of a Contracting State shall be taxable only in that State.

2.

The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency.

Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES

Where:

(a)

an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or

(b)

the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,

and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
 

Article 10
DIVIDENDS

1.

Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but the tax so charged shall not exceed:

(a)

10% of the gross amount of the dividends if the recipient is a company (excluding partnerships) which owns directly at least 25% of the capital of the company paying the dividends;

(b)

in all other cases, 15% of the gross amount of the dividends if the recipient is the beneficial owner of the dividends.

2.

The term "dividends" as used in this Article means:

(a)

dividends on shares including income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits; and

(b)

other income which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident, and, for the purpose of taxation in the Federal Republic of Germany, income derived by a sleeping partner ("stiller Gesellschafter") from his participation as such and distributions on certificates of an investment fund or investment trust.

3.

The provisions of paragraph 1 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

4.

Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other State.

5.

Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10% of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State.

Article 11
INTEREST

1.

Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount of the interest if the recipient is the beneficial owner of the interest.

2.

Notwithstanding the provisions of paragraph 1:

(a)

interest arising in the Federal Republic of Germany and paid to the Government or the Central Bank of Indonesia shall be exempt from German tax;

(b)

interest arising in the Republic of Indonesia and paid in consideration of a loan guaranteed by Hermes-Deckung or paid to the Government of the Federal Republic of Germany, the Deutsche Bundesbank, the Kreditanstalt für Wiederaufbau or the Deutsche Finanzierungsgesellschaft für Beteiligungen in Entwicklungsländern shall be exempt from Indonesian tax.

3.

The competent authorities of the Contracting States may agree from time to time to grant exemption as provided for in paragraph 2 to other financial institutions, the capital of which is wholly owned by the Government of the other Contracting State.

4.

The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by a mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures, as well as income assimilated to income from money lent by the taxation laws of the State in which the income arises, including interest on deferred payment sales.

5.

The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

6.

Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a Land, a political subdivision, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated.

7.

Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

Article 12
ROYALTIES AND FEES FOR TECHNICAL SERVICES

1.

Royalties and fees for technical services arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties or of the fees for technical services the tax so charged shall not exceed:

(a)

in the case of royalties as defined in paragraph 2 sub- paragraph (a) 15% of the gross amount of such royalties;

(b)

in the case of royalties as defined in paragraph 2 sub- paragraph (b) 10% of the gross amount of such royalties; and

(c)

in the case of fees for technical services 7.5% of the gross amount of such fees.

2.

The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration:

(a)

for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work (including cinematographic films and films or tapes for radio or television broadcasting), any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process; or

(b)

for the use of, or the right to use, industrial, commercial, or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience.

3.

The term "fees for technical services" as used in this Article means payments of any kind to any person, other than payments to an employee of the person making the payments, in consideration for any services of a managerial, technical or consultancy nature rendered in the Contracting State of which the payer is a resident.

4.

The provisions of paragraph 1 of this Article shall not apply if the beneficial owner of the royalties or fees for technical services, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties or fees for technical services arise through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right, property or contract in respect of which the royalties or fees for technical services are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

5.

Royalties and fees for technical services shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a Land, a political subdivision, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties or fees for technical services, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or fixed base in connection with which the obligation to make the payments was incurred, and the payments are borne by that permanent establishment or fixed base, then the royalties or fees for technical services shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment or fixed base is situated.

6.

Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties or fees for technical services paid exceeds, for whatever reason, the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

Article 13
CAPITAL GAINS

1.

Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

2.

Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other State.

3.

Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to the operation of such aircraft shall be taxable only in that State.

4.

Gains from the alienation of any property other than that referred to in paragraphs 1 to 3 shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident.

Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES

1.

Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State unless he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities or he is present in that other State for a period or periods exceeding in the aggregate 120 days in the fiscal year concerned. If he has such a fixed base or remains in that other State for the aforesaid period or periods, the income may be taxed in that other State but only so much of it as is attributable to that fixed base or is derived in that other State during the aforesaid period or periods.

2.

The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists and accountants.

Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES

1.

Subject to the provisions of Articles 16, 18 and 19, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.

2.

Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State, if:

(a)

the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the fiscal year concerned, and

(b)

the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other State, and

(c)

the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State.

3.

Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State.

Article 16
DIRECTORS' FEES

Directors' fees and similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

Article 17
ARTISTES AND ATHLETES

1.

Notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an athlete, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State.

2.

Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the entertainer or athlete himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are exercised.

3.

Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income derived by an artiste or athlete from his personal activities as such shall be exempt from tax in the Contracting State in which these activities are exercised if the activities are exercised within the framework of a visit which is substantially supported by the other State, a Land, a political subdivision, a local authority or public institution thereof.

Article 18
PENSIONS

Subject to the provisions of Article 19, pensions and other similar remuneration arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State in consideration of past employment may be taxed in the first-mentioned State.

Article 19
GOVERNMENT SERVICE

1.

Remuneration, including pensions paid by a Contracting State, a Land, a political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State, Land, subdivision or authority shall be taxable only in that State. However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if services are rendered in that State, if the individual is a resident of that State and not a national of the first-mentioned State.

2.

The provisions of Articles 15, 16, 17 and 18 shall apply to remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State, a Land, a political subdivision or a local authority thereof.

3.

The provisions of paragraph 1 shall likewise apply in respect of remuneration paid, under a development assistance programme of a Contracting State, a Land, a political subdivision or a local authority thereof, out of funds exclusively supplied by that State, Land, political subdivision or local authority, to a specialist or volunteer seconded to the other Contracting State with the consent of that other State.

Article 20
TEACHERS, RESEARCHERS AND STUDENTS

1.

An individual who visits a Contracting State at the invitation of that State or of a university, college, school, museum or other cultural institution of that State or under an official programme of cultural exchange for a period not exceeding two years solely for the purpose of teaching, giving lectures or carrying out research at such institution and who is, or was immediately before that visit, a resident of the other Contracting State shall be exempt from tax in the first-mentioned State on his remuneration for such activity, provided that such remuneration is derived by him from outside that State.

2.

Payments which a student, apprentice or business trainee who is or was immediately before visiting a Contracting State, a resident of the other Contracting State and who is present in the first- mentioned State solely for the purpose of his education or training, receives for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in that first-mentioned State, provided that such payments are made to him from sources outside that State.

Article 21
OTHER INCOME

1.

Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that State.

2.

Notwithstanding the provisions of paragraph 1, if a resident of a Contracting State derives income from sources within the other Contracting State in the form of lottery prizes, awards and income from the lease of movable property, such income may be taxed in the other Contracting State.

Article 22
CAPITAL

1.

Capital represented by immovable property, owned by a resident of a Contracting State and situated in the other Contracting State, may be taxed in that other State.

2.

Capital represented by movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or by movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, may be taxed in that other State.

3.

Ships and aircraft operated in international traffic by a resident of a Contracting State and movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft, shall be taxable only in that State.

4.

All other elements of capital of a resident of a Contracting State shall be taxable only in that State.

Article 23
RELIEF FROM DOUBLE TAXATION

1.

Tax shall be determined in the case of a resident of the Federal Republic of Germany as follows:

(a)

Unless foreign tax credit is to be allowed under sub-paragraph (b), there shall be exempted from German tax any item of income arising in the Republic of Indonesia and any item of capital situated within Indonesia, which, according to this Agreement, may be taxed in the Republic of Indonesia. The Federal Republic of Germany, however, will take into account in the determination of its rate of tax the items of income and capital so exempted. 

In the case of dividends exemption shall apply only to such dividends as are paid to a company (not including partnerships) being a resident of the Federal Republic of Germany by a company being a resident of the Republic of Indonesia at least 25% of the capital of which is owned directly by the German company.
There shall be exempted from taxes on capital any shareholding the dividends of which are exempted or, if paid, would be exempted according to the immediately foregoing sentence.
(b)

Subject to the provisions of German tax law regarding credit for foreign tax, there shall be allowed as a credit against German income, corporation and capital tax payable in respect of the following items of income arising in the Republic of Indonesia and the items of capital situated there the Indonesian tax paid under the laws of Indonesia and in accordance with this Agreement on: 

  (aa)

dividends not dealt with in sub-paragraph (a);

(bb)

interest;

(cc)

royalties and fees for technical services;

(dd)

directors' fees;

(ee)

income in the meaning of Article 21 paragraph 2.

(c)

For the purpose of credit referred to in letter (bb) of sub- paragraph (b) the Indonesian tax shall be deemed to be 10% of the gross amount of the interest, if the Indonesian tax is reduced to a lower rate according to domestic law, irrespective of the amount of tax actually paid.

(d)

The provisions of sub-paragraph (a) shall not apply to the profits of, and to the capital represented by movable and immovable property forming part of the business property of a permanent establishment and to the gains from the alienation of such property; to dividends paid by, and to the shareholding in, a company; provided that the resident of the Federal Republic of Germany concerned does not prove that the receipts of the permanent establishment or company are derived exclusively or almost exclusively:

(aa)

from producing or selling goods or merchandise, giving technical advice or rendering engineering services, or doing banking or insurance business, within Indonesia orf

(bb)

from dividends paid by one or more companies, being residents of Indonesia, more than 25% of the capital of which is owned by the first-mentioned company, which themselves derive their receipts exclusively or almost exclusively from producing or selling goods or merchandise, giving technical advice or rendering engineering services, or doing banking or insurance business, within Indonesia.

In such a case Indonesian tax payable under the laws of Indonesia and in accordance with this Agreement on the above- mentioned items of income and capital shall, subject to the provisions of German tax law regarding credit for foreign tax, be allowed as a credit against German income or corporation tax payable on such items of income or against German capital tax payable on such items of capital.
2.

Tax shall be determined in the case of resident of the Republic of Indonesia as follows :

(a)

the Republic of Indonesia, when imposing tax on residents of the Republic of Indonesia, may include in the basis upon which such tax is imposed the items of income which may be taxed in the Federal Republic of Germany in accordance with the provisions of this Agreement;

(b)

where a resident of Indonesia derives income from the Federal Republic of Germany and such income may be taxed in the Federal Republic of Germany in accordance with the provisions of this Agreement, the amount of the German tax payable in respect of the income shall be allowed as a credit against the Indonesian tax imposed on that resident. The amount of credit, however, shall not exceed that part of the Indonesian tax which is appropriate to the income.

Article 24
NON-DISCRIMINATION

1.

Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be subjected. This provision shall, notwithstanding the provisions of Article 1, also apply to persons who are not residents of one or both of the Contracting States, provided they are nationals of one or both of the Contracting States.

2.

The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises of that other State carrying on the same activities. This provision shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes which it grants to its own residents.

3.

Except where the provisions of Article 9, paragraph 7 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12, apply, interest, royalties, fees for technical services and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned State. Similarly, any debts of an enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable capital of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they had been contracted to a resident of the first-mentioned State.

4.

Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be subjected.

5.

In this Article the term 'taxation" means taxes which are the subject of this Agreement.

Article 25
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

1.

Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic laws of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting State of which he is a national. The case must be presented within two years from the issuance of the assessment not in accordance with the provisions of this Agreement.

2.

The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with the Agreement. Any agreement reached shall be implemented notwithstanding any time limits in the domestic law of the Contracting States, concerning their internal statute of limitation.

3.

The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement.

4.

The provisions of this Agreement regarding the reduction or exemption from taxes on income in the Contracting States where it arises shall be applied in accordance with the laws of that State and the procedures to be agreed by the competent authorities of both Contracting States.

5.

The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs.

Article 26
EXCHANGE OF INFORMATION

1.

The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State and shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies with regard to their proceedings or judicial decisions) involved in the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes covered by the Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes.

2.

In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on a Contracting State the obligation:

(a)

to carry out administrative measures at variance with the laws and administrative practice of that or of the other Contracting State;

(b)

to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State;

(c)

to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy (ordre public).

Article 27
DIPLOMATIC AND CONSULAR PRIVILEGES

Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of members of a diplomatic mission, a consular post or an international organization under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.

Article 28
ENTRY INTO FORCE

1.

This Agreements shall be ratified and the instruments of ratification shall be exchanged at Jakarta as soon as possible.

2.

This Agreement shall enter into force one month after the date of exchange of the instruments of ratification and shall have effect :

(a)

in the case of taxes withheld at source on dividends, interest, royalties, and fees for technical services in respect of amounts paid on or after the first day of January of the calendar year next following that in which the Agreement enters into force;

(b)

in the case of other taxes, in respect of taxes levied for periods beginning on or after the first day of January of the calendar year next following that in which the Agreement enters into force.

3.

Upon the entry into force of this Agreement the Agreement between the Federal Republic of Germany and the Republic of Indonesia for the avoidance of double taxation with respect to taxes on income and capital of September 2, 1977, shall expire and shall cease to have effect as from the dates on which the provisions of this Agreements commence to have effect.

Article 29
TERMINATION

This Agreement shall continue in effect indefinitely but either of the Contracting States may, on or before the thirtieth day of June in any calendar year beginning after the expiration of a period of five years from the date of its entry into force, give the other Contracting State, through diplomatic channels, written notice of termination and, in such event, this Agreement shall cease to be effective:
(a)

in the case of taxes withheld at source on dividends, interest, royalties, and fees for technical services in respect of amounts paid on or after the first day of January of the calendar year next following that in which the notice of termination is given;

(b)

in the case of other taxes, in respect of taxes levied for periods beginning on or after the first day of January of the calendar year next following that in which the notice of termination is given.

IN WITNESS WHEREOF the undersigned, being duly authorized thereto, have signed this Agreement.

DONE at Bonn on 30th October 1990 in duplicate in the Indonesian, German and English languages, all three texts being authentic. In case of divergent interpretation of the Indonesia and German texts the English text shall prevail.

For the
Republic of Indonesia

For the
Federal Republic of Germany

PROTOCOL

The Federal Republic of Germany and the Republic of Indonesia have agreed at the signing at Bonn on October 30th, 1990 of the Agreement between the two States for the avoidance of double taxation with respect to taxes on income and capital upon the following provisions which shall form an integral part of the said Agreement.
  1. With reference to Article 5 paragraph 5
    An agent of a German enterprise acting as a "representative of a foreign trading company" in the Republic of Indonesia in accordance with the respective provisions of the Indonesian Laws and Regulations shall not constitute a permanent establishment as far as his activities are confined to the limits provided for in aforementioned provisions of the Indonesian Laws and Regulations.

  2. With reference to Article 7
    (a)

    In the determination of the profits of a building site or construction, assembly or installation project there shall be attributed to that permanent establishment in the Contracting State in which the permanent establishment is situated only the profits resulting from the activities of the permanent establishment as such. If machinery or equipment is delivered from the head office or another permanent establishment of the enterprise or a third person in connection with those activities or independently therefrom there shall not be attributed to the profits of the building site or construction, assembly or installation project the value of such deliveries.

    (b)

    Income derived by a resident of a Contracting State from planning, project, construction or research activities as well as income from technical services exercised in that State in connection with a permanent establishment situated in the other Contracting State, shall not be attributed to that permanent establishment.

    (c)

    In respect of paragraph 1 of Article 7, profits derived from the sale of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold, or from other business activities of the same or similar kind as those effected, through that permanent establishment, may be considered attributable to that permanent establishment if it is proved, including by photocopy or taperecorder that: 

    (aa)

    this transaction has been resorted to in order to avoid taxation in the Contracting State where the permanent establishment is situated; and

    (bb)

    the permanent establishment in any way was involved in this transaction.

    it is understood that a permanent establishment of an enterprise is considered to be involved in a transaction of such permanent establishment has signed a contract irrespective of the fact that the delivery is partly undertaken by its enterprise.

  3. With reference to Article 10 and 11
    Notwithstanding the provisions of these Article, dividends and interest may be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the law of that State, if they

    (a)

    are derived from rights or debt-claims carrying a right to participate in profits (including income derived from "jouissance" shares or "jouissance" rights, by a sleeping partner from his participation as such from a "partiarisches Darlehen" and from "Gewinnobligationen" within the meaning of the tax law of the Federal Republic of Germany); and

    (b)

    under the condition that they are deductible in the determination of profits of the debtor of such income.

  4. With reference to Article 19 :
    It is understood that the provisions of paragraph 1 of Article 19 shall likewise apply in respect of remuneration paid from sources within the Federal Republic of Germany to the staff members of the Goethe-Institut sent to Indonesia.

  5. With reference to Article 23 :
    Where a company being a resident of the Federal Republic of Germany distributes income derived from sources within Indonesia, paragraph 1 shall not preclude the compensatory imposition of corporation tax on such distributions in accordance with the provisions of German tax law.

For the
Republic of Indonesia

For the
Federal Republic of Germany

 

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL
JERMAN

UNTUK
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA MENGENAI PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN KEKAYAAN

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang merupakan penduduk dalam negeri salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

 

1.

Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan dan kekayaan yang dikenakan atas nama masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, oleh Lander atau oleh bagian ketatanegaraan ataupun pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak pajak tersebut.

2.

Sebagai pajak-pajak atas penghasilan dan kekayaan dianggap semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, atas seluruh kekayaan, atau atas unsur-unsur penghasilan atau kekayaan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindah tanganan harta gerak atau harta tidak bergerak, pajak atas pembayaran gaji, dan pajak-pajak atas bertambahnya nilai kekayaan.

3.

Pajak-pajak yang berlaku menurut persetujuan ini, pada khususnya adalah :

(a)

di Republik Federal Jerman :
pajak penghasilan,
pajak perseroan,
pajak modal dan
pajak perdagangan
(selanjutnya disebut "Pajak Jerman")

(b)

di Republik Indonesia
pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983)dan sejauh dinyatakan dalam undang-undang pajak penghasilan tersebut, pajak perseorangan yang dikenakan berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Lembaran Negara No. 319 Tahun 1925 terakhir diperbaharui dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1970) dan pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 (Undang-undang No. 10 Tahun 1970)
(selanjutnya disebut "Pajak Indonesia")

4.

Persetujuan ini berlaku pula bagi setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatangan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap ataupun sebagai pengganti dari pajak-pajak yang dimaksud dalam ayat 3. Pejabat-pejabat yang berwenang Negara pihak pada Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan pajak masing-masing.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN

1.

Kecuali jika hubungan kalimat harus diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :

(a)

istilah "Republik Federal Jerman" jika digunakan dalam pengertian geografis, berarti wilayah dimana undang-undang pajak dari Republik Federal Jerman berlaku, seperti wilayah laut, termasuk dasar laut dan lapisan tanah sebelah bawah, dimana Republik Federal Jerman mempunyai hak kedaulatan dan hak hukum sesuai dengan hukum internasional dan dimana perundang-undangan pajak berlaku;

(b)

istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia seperti dirumuskan di dalam undang-undangnya dan bagian-bagian dengan landas kontinen dan lautan sekitarnya yang berbatasan, dimana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional;

(c)

istilah-istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan Lainnya" berarti Republik Indonesia dan Republik Federal Jerman sesuai dengan hubungan kalimatnya;

(d)

istilah "orang" dan "badan" adalah orang pribadi dan perseroan;

(e)

istilah "perseroan" adalah setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlukan sebagai suatu badan hukum;

(f)

istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dalam negeri dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dari suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dalam negeri Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

(g)

istilah "warganegara" adalah :

(aa)

mengenai Republik Federal Jerman setiap orang Jerman sesuai dengan Pasal 116, ayat (1), dari Undang-undang Dasar Republik Federal Jerman dan badan-badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang memperoleh statusnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Republik Federal Jerman;

(bb)

mengenai Republik Indonesia setiap orang Indonesia dan badan-badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang memperoleh statusnya berdasarkan perundang undangan yang berlaku di Republik Indonesia;

(h)

istilah "lalu lintas internasional" adalah setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan Negara pihak pada Persetujuan, kecuali apabila kapal laut atau pesawat udara itu dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

(i)

istilah "pejabat yang berwenang" dalam hal Republik Federal Jerman adalah Menteri Keuangan, dan dalam hal Republik Indonesia adalah Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah.

2.

Untuk penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti menurut undang-undang Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang ditentukan dalam Persetujuan ini.

Pasal 4
PENDUDUK DALAM NEGERI

1.

Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah Penduduk Dalam Negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan adalah setiap orang dan badan yang berdasarkan undang-undang Negara tersebut dapat dikenakan pajak berdasarkan domisili, tempat kediaman, tempat kedudukan manajemen ataupun kriteria lain yang sifatnya serupa. Namun istilah ini tidak mencakup orang dan badan yang dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu, hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber-sumber yang berada ataupun dari kekayaan yang terletak di Negara tersebut.

2.

Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 orang pribadi menjadi Penduduk dalam negeri di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :

(a)

akan dianggap sebagai Penduduk dalam negeri suatu Negara dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya;
apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai Penduduk dalam negeri dari Negara dimana ia mempunyai hubungan pribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);

(b)

jika Negara dimana ia mempunyai pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk dalam negeri dari Negara dimana iaa menurut kebiasaannya berdiam.

(c)

jika ia tidak mempunyai tempat dimana ia biasanya berdiam ke kedua Negara, pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menentukannya berdasarkan persetujuan bersama.

3.

Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 suatu perseroan adalah penduduk dari kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka ia akan dianggap sebagai penduduk dari Negara dimana tempat pimpinan yang sebenarnya berada.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

1.

Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" mempunyai arti suatu tempat kedudukan tetap dimana seluruh atau sebagian usaha perusahaan dijalankan.

2.

Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi

(a)

suatu tempat kedudukan manajemen;

(b)

suatu cabang;

(c)

suatu kantor;

(d)

suatu pabrik;

(e)

suatu bengkel, dan

(f)

suatu pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat penambangan sumber alam lainnya.

3.

Suatu lokasi bangunan atau proyek-proyek kontruksi atau instalasi dianggap sebagai suatu bentuk usaha tetap hanya apabila berlangsung untuk masa lebih dari enam bulan.

4.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan terdahulu dari Pasal ini, maka tidak dianggap sebagai bentuk usaha tetap adalah :

(a)

penggunaan fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

(b)

pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

(c)

pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya;

(d)

pengurusan suatu tempat semata-mata untuk maksud membeli barang-barang atau barang dagangan, ataupun untuk mengumpulkan keterangan untuk kepentingan perusahaan;

(e)

pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk tujuan periklanan, untuk memberikan keterangan, untuk melakukan riset, ilmiah, ataupun untuk kegiatan-kegiatan yang serupa yang bersifat persiapan atau penunjang bagi kepentingan perusahaan;

(f)

pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk tujuan adanya kombinasi dari kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam sub ayat (a) sampai (e), termasuk semua aktivitas dari suatu tempat tetap sebagai hasil dari adanya kombinasi ini adalah persiapan atau karakter penunjang.

5.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2, jika orang atau badan - selain dari agen yang berdiri sendiri di mana berlaku ayat 7 - bertindak di Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka perusahaan tersebut akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama berkenaan dengan setiap kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut untuk kepentingan perusahaan, jika orang atau badan itu :

(a)

memiliki kuasa dan biasa melaksanakannya untuk menutup kontrak di Negara tersebut atas nama perusahaan, kecuali jika kegiatan orang atau badan itu dibatasi pada hal-hal yang diatur dalam ayat 4, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat tetap tidak akan menjadikan tempat tetap itu suatu bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan dalam ayat tersebut; atau

(b)

tidak memiliki kuasa semacam itu, tetapi mempunyai kebiasaan untuk mengurus persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama dan secara teratur menyerahkan barang-barang atau barang dagangan itu atas nama perusahaan tersebut.

6.

Suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali dalam hal reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau menanggung risiko yang terjadi di Negara tersebut melalui seorang pegawai ataupun melalui wakilnya yang bukan merupakan agen yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat 7.

7.

Suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya hanya karena perusahaan itu menjalankan usahanya di Negara lainnya yaitu melalui makelar, komisioner umum ataupun agen lainnya yang berdiri sendiri, sepanjang mereka bertindak dalam rangka kegiatan usahanya. Namun demikian, apabila kegiatan-kegiatan mereka itu seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan tersebut, maka mereka tidak akan dianggap sebagai agen berdiri sendiri dalam pengertian ayat ini.

8.

Jika suatu Perseroan yang merupakan penduduk dalam negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasaaai oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk dalam negeri Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau yang menjalankan usaha di Negara lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan cara lainnya), maka hal itu tidak akan dengan sendirinya menyebabkan bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari perseroan lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK

1.

Penghasilan yang diperoleh penduduk dalam negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tidak bergerak (termasuk penghasilan dari lahan pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

2.

Istilah "harta tidak bergerak" mempunyai arti menurut undang-undang Negara pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada.Namun demikian istilah itu meliputi pula benda-benda yang meyertai harta tidak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak dimana ketentuan-ketentuan hukum perdata mengenai tanah berlaku, hak pakai hasil atas harta tidak bergerak serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap namun tidak tetap sebagai balas jasa untuk pekerjaan atau hak untuk mengerjakan, bahan-bahan tambang, sumber alam lainnya; kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tidak bergerak.

3.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau penggunaan harta tidak bergerak dalam bentuk apapun.

4.

Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak yang dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

1.

Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut diatas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap.

2.

Tunduk pada ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang dapat diharapkan diperoleh, seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dari berdiri sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dan yang mengadakan hubungan bebas sepenuhnya dari perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap.

3.

Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain.

4.

Dalam hal tidak adanya pembukuan atau tersedianya data-data yang dapat dipakai untuk menentukan laba yang dari bentuk usaha tetap, pajak itu akan ditentukan oleh Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap itu berada sesuai dengan undang-undang dari Negara itu, dengan mempertimbangkan besarnya laba yang biasa diperoleh perusahaan yang sama, asalkan dengan dasar informasi yang ada, penentuan besarnya laba dari bentuk usaha tetap tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pasal ini.

5.

Tidak akan dianggap sebagai laba dari suatu bentuk usaha tetap karena bentuk usaha tetap tersebut semata-mata melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan.

6.

Untuk penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali tidak terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk mengadakan penyimpangan.

7.

Jika di dalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.

Pasal 8
PENGANGKUTAN LAUT DAN UDARA

1.

Laba yang berasal dari pengoperasian kapal laut atau pesawat-pesawat udara dalam lalu lintas internasional yang diterima oleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

2.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 akan berlaku pula bagi laba yang diperoleh dari keikutsertaannya dalam gabungan perusahaan, usaha kerjasama dalam perwakilan usaha internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

Apabila :

(a)

suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam kepemimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau

(b)

orang atau badan yang sama baik secara langsung ataupun tidak langsung turut serta dalam kepemimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dan dalam suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau
dan dalam kedua hal itu, syarat-syarat yang dibuat atau diterapkan dalam hubungan dagang atau keuangan antara kedua perusahaan tersebut berbeda dengan syarat-syarat yang dibuat antara perusahaan-perusahaan yang berdiri sendiri, maka laba yang seharusnya diperoleh oleh salah satu perusahaan itu, namun tidak diperolehnya karena ada syarat-syarat yang berbeda, maka laba tersebut dapat ditambahkan ke dalam laba dari perusahaan tersebut dan dikenakan pajak.

Pasal 10
DIVIDEN

1.

Dividen yang dibayarkan oleh suatu badan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya, tetapi pajak yang dikenakan tidak lebih dari :

  (a)

10% dari jumlah kotor dari dividen jika penerimanya adalah perseroan (tidak termasuk persekutuan) yang memiliki secara langsung sekurang-kurangnya 25% dari modal perseroan yang membayarkan dividen itu;

(b)

dalam hal lainnya, 15% dari jumlah kotor dividen; jika penerimanya adalah pemilik yang berhak atas dividen tersebut.

2.

Istilah "dividen" yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti :

(a)

Dividen-dividen yang berasal dari saham-saham termasuk penghasilan dari saham-saham, saham-saham jouissance atau hak jouissance, saham-saham pertambangan, saham saham pemilikan atau hak-hak lain, yang bukan merupakan surat tagihan piutang, namun berhak atas pembagian laba, dan

(b)

penghasilan lain yang untuk kepentingan pajak, diperlukan sama dengan penghasilan dari saham-saham berdasarkan undang-undang Negara dimana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan dan, untuk kepentingan perpajakan di Republik Federal Jerman, penghasilan yang diterima oleh persero diam (stiller Gesellschafter) dari pernyataannya sebagai persero dan pembagian sertifikat-sertifikat dalam suatu investment atau investment trust.

3.

Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima dividen yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap atau melakukan pekerjaan bebas melalui suatu tempat tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, dan pemilikan saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

4.

Apabila suatu badan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka Negara lainnya itu tidak boleh mengenakan pajak apapun atas dividen yang dibayarkan oleh badan tersebut, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya atau apabila penguasaan saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara lainnya itu, demikian pula tidak boleh mengenakan pajak atau laba badan yang tidak dibagikan, bahkan jika dividen tersebut dibayarkan atas laba yang tidak dibagi tersebut yang berasal dari Negara lainnya itu.

5.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu badan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka laba bentuk usaha tetap ini dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu, tetapi tarip pajak tambahan yang dikenakan tersebut tidak akan melebihi 10% dari jumlah laba setelah dikurangkan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.

Pasal 11
BUNGA

1.

Bunga yang timbul di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu dimana bunga itu timbul dan sesuai dengan undang-undang Negara itu, tetapi pajak yang dikenakan tidak boleh lebih dari 10% dari jumlah kotor dari bunga itu jika penduduk itu adalah pemilik dari bunga itu.

2.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1

(a)

bunga yang timbul di Republik Federal Jerman dan dibayarkan kepada Pemerintah atau Bank Sentral Indonesia akan dibebaskan dari Pajak Jerman;

(b)

bunga yang timbul dari Republik Indonesia dan dibayarkan dalam kaitannya sebagai pinjaman dengan jaminan dari Hermes-Deckung atau dibayarkan kepada Pemerintah Republik Federal Jerman, the Deutsche Bundesbank, the Kredit-anstalt fuer Wiederaufbau atau the Deuthsche Finanzierungsgesellschaft fuer Beteiligungen in Entwicklungslaendern akan dibebaskan dari pajak Indonesia

3.

Pihak yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyetujui dari waktu ke waktu pemberian pengecualian sebagai disebut pada ayat 2 kepada badan-badan keuangan lain, yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah atau Negara pihak pada Persetujuan lainnya.

4.

Istilah "bunga" sebagaimana disebut dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan atau piutang, baik yang dijamin dengan hipotik atau tidak, baik yang mempunyai hak atas pembagian laba atau tidak dan pada khususnya, penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat piutang termasuk premi dan hadiah yang terikat pada obligasi dan surat-surat piutang tersebut, demikian pula penghasilan yang oleh undang-undang pajak dari Negara dimana penghasilan itu timbul dipersamakan dengan penghasilan dari peminjaman uang, termasuk bunga atas penjualan yang pembayarannya dilakukan kemudian.

5.

Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima bunga, yang menjadi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas dari suatu tempat tetap yang berada disana, dan tagihan piutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14.

6.

Bunga dianggap timbul di suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayarkan bunga, apakah ia penduduk Negara pihak pada Persetujuan ataupun tidak, memiliki suatu bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dalam hubungan mana piutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu telah dibuat, dan bunga yang dibayarkan itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu dianggap timbul di Negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

7.

Apabila karena adanya suatu hubungan istimewa antara pembayar dan penerima atau antara kedua-duanya dengan orang dan badan lainnya, jumlah bunga yang dibayarkan dengan memperhatikan tagihan atas piutang yang menjadi dasar pembayaran bunga itu, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan penerima seandainya tidak ada hubungan istimewa semacam itu, maka bunga menurut ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku bagi jumlah yang disebut terakhir.
Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran itu akan tetap dikenakan pajak berdasarkan perundang-undangan di masing-masing Negara dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI DAN IMBALAN JASA TEKNIK

1.

Royalti dan imbalan jasa teknik di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara dimana royalti itu timbul sesuai dengan undang-undang Negara itu, tetapi jika penerimanya adalah pemilik dari royalti atau imbalan untuk jasa teknik maka pajaknya tidak akan melebihi :

(a)

dalam hal royalti seperti disebut pada ayat 2 sub-ayat a adalah 15% dari pengenaan kotor dari royalti.

(b)

dalam hal royalti seperti yang disebut pada ayat 2 sub-nya b adalah 10% dari pengenaan kotor dari royalti dan

(c)

dalam hal imbalan untuk jasa teknik adalah 7,5% dari jumlah kotor imbalan tersebut.

2.

Istilah "royalti" dalam Pasal ini berarti semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai imbalan :

(a)

atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film, sinematografi, paten, merek dagang, pola atau model, perencanaan, resep, atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau

(b)

penggunaan ataupun hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.

3.

Istilah "imbalan untuk jasa teknik" seperti yang digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran sesuatu kepada orang, yang lain dari pembayaran kepada karyawan oleh orang yang melakukan pembayaran tadi, sebagai imbalan untuk setiap jasa manajemen, teknis dan nasihat yang diberikan kepada Negara pihak pada Persetujuan dimana pembayarannya adalah penduduk.

4.

Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 berlaku apabila penerima royalti yang berhak menerimanya, yang menjadi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dari suatu tempat tetap yang berada disana, dan hak atau milik yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu.
Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

5.

Royalti dan imbalan untuk jasa teknik dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan jika pembayar royalti adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraan, pemerintah daerahnya atau penduduk dalam negeri Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti atau jasa teknik baik ia adalah penduduk Negara itu atau bukan, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Negara pihak pada Persetujuan dimana kewajiban membayar royalti itu timbul, dan royalti tersebut dibebankan kepada bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, maka royalti tersebut dianggap timbul di Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada.

6.

Apabila karena adanya hubungan istimewa antar pembayaran dan penerima royalti atau antar keduanya dengan pihak ketiga lainnya pembayaran royalti itu, jumlahnya melebihi jumlah yang seharusnya akan disepakati oleh pembayar dan penerima seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku bagi jumlah royalti yang disebut terakhir. Dalam hal demikian jumlah kelebihan pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam persetujuan ini, akan tetap dikenakan pajak menurut undang-undang di masing-masing Negara.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

1.

Keuntungan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtangan harta tidak bergerak, seperti disebutkan dalam Pasal 6, dan terletak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

2.

Keuntungan dari pemindahtanganan harta bergerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau dari harta bergerak suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan di Negara lain tersebut.

3.

Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtangan pesawat udara yang beroperasi di dalam jalur lalu-lintas internasional atau dari harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian pesawat udara semacam itu hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

4.

Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat-ayat yang terdahulu hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana yang memindahtangankannya adalah penduduk.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

1.

Penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dilakukan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang berupa, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau ia berada di Negara lainnya tersebut untuk suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 120 hari dalam masa tahun pajak. Jika ia mempunyai suatu tempat tetap atau berada di Negara lain itu untuk masa atau masa-masa seperti tersebut di muka, penghasilan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya bagian penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tetap tersebut atau yang diperoleh dari negara lain tersebut selama masa atau masa-masa tersebut.

2.

Istilah "pekerjaan bebas" meliputi khususnya pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan pendidikan atau pengajaran, demikian juga pekerjaan pekerjaan bebas oleh para dokter ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi dan akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

1.

Tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18 dan 19, upah dan balas jasa lain yang serupa yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya. Dalam hal demikian, maka balas jasa yang diperoleh dari pekerjaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain.

2.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, apabila :

(a)

penerimaan balas jasa berada di Negara lain itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya 183 hari dalam satu tahun takwim, dan

(b)

balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk dari Negara lainnya tersebut, dan

(c)

balas jasa itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh majikan itu di Negara lain.

3.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, balas jasa yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 16
PENGHASILAN DIREKTUR

Penghasilan direktur dan pembayaran yang sejenis yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris.Perusahaan yang merupakan penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

Pasal 17
SENIMAN DAN OLAHRAGAWAN

1.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dari Pasal 7, 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan yaitu para penjamu seperti para artis teater, film, radio atau televisi, dan pemain musik, atau olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

2.

Apabila penghasilan yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan pribadi para penjamu atau olahragawan dibayarkan tidak kepada penjamu atau olahragawan tersebut melainkan kepada orang atau badan lainnya, maka menyimpang dari ketentuan dalam Pasal-pasal 7, 14 dan 15 penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana dilakukan kegiatan-kegiatan dari para penjamu ataupun olahragawan tersebut.

3.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 2 penghasilan yang diterima oleh seorang artis ataupun olahragawan dari kegiatan pribadinya akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka suatu kunjungan yang dibiayai oleh Negara pihak pada Persetujuan lainnya, bagian ketatanegaraannya, pemerintahnya ataupun lembaga-lembaga umum.

Pasal 18
PENSIUN

Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 19, pensiun dan balas jasa lainnya yang sejenis yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya sebagai imbalan atas pekerjaan masa lampau, dapat dikenakan pajak Negara yang disebut pertama.

Pasal 19
JABATAN PEMERINTAH

1.

Balas jasa termasuk pensiun yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan, Negara Bagian, bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan negara, sebidang Tanah, bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. Namun demikian, balas jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila jasa jasa tersebut diberikan di Negara lain itu, dan orang tersebut adalah penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lain tersebut serta bukan penduduk dari Negara yang disebut pertama.

2.

Ketentuan-ketentuan dari Pasal 15, 16, 17 dan 18 akan berlaku terhadap balas jasa dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Negara pihak pada Persetujuan, Negara Bagian, bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya.

3.

Ketentuan-ketentuan dari ayat 1 akan berlaku juga dalam hubungannya dengan pembayaran yang dibayarkan, dalam rangka bantuan pembangunan yang diberikan oleh Negara pihak pada Persetujuan, Negara Bagian, bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, atas pembiayaan dari Negara tersebut, Negara Bagian, bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, kepada seseorang profesional atau sukarelawan yang ditugaskan oleh Negara pihak pada Persetujuan lainnya di Negara itu.

Pasal 20
GURU, PENELITI DAN MAHASISWA

1.

Seseorang yang berkunjung ke suatu Negara pihak pada Persetujuan atas undangan dari Negara tadi atau dari Universitas, akademi, sekolah, musium atau lembaga-lembaga pendidikan dari Negara atau dibawah program dinas dari lembaga-lembaga pendidikan untuk suatu jangka waktu tidak lebih dari dua tahun untuk tujuan pendidikan, pemberian kuliah atau melaksanakan penelitian pada lembaga semacam itu, yang sebelum kunjungan itu, adalah penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pertama atas setiap balas jasa yang diterimanya dari mengajar atau dari penelitiannya, asalkan imbalan yang diterimanya berasal dari luar Negara tersebut.

2.

Pembayaran yang diterima oleh siswa atau karya siswa yang pada saat atau sebelumnya mengadakan kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan adalah penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dan kehadirannya di Negara yang disebut pertama semata mata untuk tujuan pendidikan atau latihannya, untuk membiayai keperluan hidupnya, pendidikan atau latihannya, tidak akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama tersebut sepanjang pembayaran yang diberikan kepada mereka berasal dari sumber-sumber di luar negara tersebut.

Pasal 21
PENGHASILAN LAINNYA

1.

Jenis-jenis penghasilan lain dari seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan, dari manapun asalnya, yang tidak disebut di pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut.

2.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak berlaku, jika seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan menerima penghasilan dari sumber-sumber dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya misalnya berupa lotere, hadiah dan penghasilan dari penyewaan harta bergerak, maka penghasilan semacam itu dapat dipajaki di Negara pihak pada Persetujuan lainnya.

Pasal 22
KEKAYAAN

1.

Kekayaan berupa harta tidak bergerak, yang dimiliki oleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan dan berada di Negara pihak pada Persetujuan lain, dapat dikenakan pajak di Negara lain.

2.

Kekayaan berupa harta bergerak yang merupakan bagian yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan dari suatu bentuk usaha tetap dari suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau harta bergerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap dari penduduk Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk tujuan pelaksanaan pekerjaan bebas, dapat dikenakan pajak di Negara lain.

3.

Kapal dan pesawat udara yang dioperasikan di jalur lalu lintas internasional oleh seorang penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan dan harta bergerak yang merupakan bagian dari pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara, hanya dikenakan pajak di Negara tersebut.

4.

Semua bagian kekayaan milik penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan akan dikenakan pajak di Negara itu.

Pasal 23
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

1.

Pajak dari penduduk Republik Federal Jerman akan ditentukan sebagai berikut :

(a)

Kecuali jika kredit pajak luar negeri diperkenankan berdasarkan ayat b), maka akan dibebaskan dari pajak Jerman setiap jenis penghasilan yang timbul dari Republik Indonesia dan setiap bagian dari kekayaan yang terletak di Indonesia, sesuai dengan Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Republik Indonesia. Namun demikian Republik Federal Jerman, akan memperhitungkan penghasilan dan kekayaan yang dibebaskannya dalam penentuan tarip pajaknya.
Dalam hal dividen, pembebasan hanya akan berlaku terhadap dividen yang dibayarkan kepada perusahaan (tidak termasuk persekutuan), penduduk Republik Federal Jerman oleh sebuah perusahaan yang penduduk dari Republik Indonesia, yang modalnya paling sedikit 25% dimiliki secara langsung oleh perusahaan Jerman.
Pajak kekayaan atas pemilikan saham akan dibebaskan kalau dividennya dibebaskan atau, bilamana dibayar maka akan dibebaskan sesuai dengan kalimat sebelumnya.

(b)

Tunduk kepada ketentuan-ketentuan Pajak Jerman sehubungan dengan kredit pajak luar negeri, maka akan diberikan kredit pajak terhadap penghasilan di Jerman, pajak atas badan usaha dan atas kekayaan, kepada penghasilan yang diperoleh dari Republik Indonesia dan kepada kekayaan yang ada di Republik Indonesia, atas pajak Indonesia yang dibayar berdasarkan Undang-undang Indonesia, dan sesuai dengan perjanjian ini, berupa :

aa)

dividen di luar yang diatur oleh sub-ayat a);

bb)

bunga;

cc)

royalti dan balas jasa untuk jasa teknik;

dd)

pembayaran-pembayaran direktur;

ee)

penghasilan dari para artis dan atlet;

ff)

penghasilan berdasarkan Pasal 21 ayat 2.

(c)

Untuk kepentingan kredit pajak yang diatur dalam huruf bb) dari sub-ayat b) pajak Indonesia akan dianggap sebesar 10% dari jumlah kotor dari bunga, jika pajak Indonesia diturunkan ke tarip yang lebih rendah sesuai dengan undang-undang domestiknya, tanpa memperhatikan jumlah pajak yang sebenarnya dibayar.

(d)

Ketentuan-ketentuan pada sub-ayat a) tidak berlaku terhadap keuntungan-keuntungan dari, dan kekayaan berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak dari badan-badan usaha, suatu badan usaha tetap dan dari keuntungan karena pemindahtanganan harta; terhadap dividen yang dibayarkan kepada, dan pemilikan saham dari suatu perusahaan; asalkan bahwa penduduk Republik Federal Jerman yang bersangkutan tidak membuktikan bahwa penerimaan dari bentuk usaha tetap dari perusahaan tersebut diperoleh semata mata atau hampir seluruhnya :

aa)

dari produksi atau penjualan barang-barang atau perdagangan, memberikan nasihat teknis atau memberikan jasa teknik, atau melakukan usaha perbankan atau usaha asuransi, dengan Indonesia atau

bb)

dari dividen yang dibayarkan oleh sebuah atau lebih perusahaan yang merupakan penduduk Indonesia, yang lebih dari 25% dari modalnya dimiliki oleh badan usaha yang disebut pertama, yang penghasilannya seluruhnya atau hampir seluruhnya dari produksi atau penjualan barang atau perdagangan, memberikan nasihat teknik atau memberikan jasa teknik, atau berusaha di bidang perbankan atau asuransi dengan Indonesia.
Dalam hal demikian pajak Indonesia yang dibayar berdasarkan undang-undang Indonesia dan sesuai dengan Persetujuan ini yang menyangkut penghasilan dan kekayaan yang disebut diatas, tunduk kepada ketentuan pajak Jerman sehubungan dengan kredit pajak luar negeri, dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan di Jerman atau diberikan kredit pajak terhadap pajak kekayaan.

2.

Pajak dari penduduk Republik Indonesia akan ditentukan sebagai berikut :

(a)

Republik Indonesia, dalam memungut pajak terhadap penduduknya, dapat termasuk dalam dasar dimana pajak memasukkan penghasilan-penghasilan yang telah dikenakan pajak di Jerman, sesuai dengan Persetujuan ini, sebagai dasar pengenaan;

(b)

Dalam hal penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari Republik Federal Jerman dan penghasilan tersebut dikenakan pajak di Republik Federal Jerman sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini, maka jumlah pajak yang dibayar di Jerman sehubungan dengan penghasilan tersebut dapat dikreditkan sesuai ketentuan pengenaan pajak terhadap penduduk Indonesia. Namun demikian jumlah kredit, tidak boleh lebih dari bagian dari pajak Indonesia yang diterapkan atas penghasilan tersebut.

Pasal 24
NON-DISKRIMINASI

1.

Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pemungutan pajak tersebut di Negara pihak pada Persetujuan lain atau yang lebih memberatkan atau kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dengan yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara lain tersebut dalam keadaan yang sama. Menyimpang dari ketentuan pada Pasal 1, ketentuan ini akan diterapkan juga terhadap orang-orang yang bukan penduduk dari salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan, asalkan mereka adalah warganegara dari satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

2.

Pengenaan pajak suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan di Negara lainnya itu jika dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan di Negara lainnya yang menjalankan kegiatan kegiatan yang sama. Ketentuan ini tidak akan diartikan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya potongan keluarga, keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk keperluan pemajakan sebagaimana yang diberikan kepada penduduk sendiri.

3.

Kecuali dalam hal ketentuan-ketentuan dari Pasal 9, ayat 7 dari Pasal 11, dan ayat 6 dari Pasal 12, berlaku bunga, royalti, imbalan untuk jasa teknik dan imbalan lain yang dibayar oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lain, dapat dikurangkan sebagai biaya dalam rangka penentuan besarnya laba kena pajak sama seperti seandainya dibayar kepada penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama. Demikian juga dengan hutang dari suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikurangkan sebagai biaya, untuk menentukan besarnya kekayaan kena pajak dari perusahaan tersebut, seperti seandainya hutang tersebut diberikan kepada penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.

4.

Perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki atau dikuasai baik secara langsung maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berhubungan dengan itu yang lebih memberatkan di Negara yang disebut pertama daripada pengenaan pajak ataupun kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan itu yang telah atau dapat dikenakan terhadap perusahaan yang sejenis dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.

5.

Dalam Pasal ini, istilah "pajak" berati pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.

Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

1.

Apabila seorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh Undang-undang nasional dari masing-masing negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi penduduk negara itu.
Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

2.

Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang tepat, menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini. Setiap persetujuan yang telah disepakati akan diterapkan, terlepas dari batas waktu yang ada dalam perundang-undangan nasional di kedua Negara pihak pada Persetujuan.

3.

Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran penerapan Persetujuan ini melalui suatu persetujuan bersama. Mereka dapat juga berkonsultasi satu sama lain untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.

4.

Ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini yang menyangkut pengurangan atau pembebasan terhadap pajak-pajak atas penghasilan di Negara pihak pada Persetujuan dimana penghasilan itu timbul, akan diterapkan sesuai dengan undang-undang di Negara tersebut dan prosedurnya akan disetujui bersama oleh pejabat-pejabat berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan.

5.

Pejabat-pejabat yang berwenang dari Kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan mengadakan pertukaran informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini. Setiap informasi yang diterima oleh Negara pihak pada Persetujuan akan dijaga kerahasiaannya seperti halnya informasi yang diperoleh berdasarkan undang-undang nasional Negara tersebut dan akan hanya diungkapkan kepada orang atau para pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif dalam rangka peradilan, keputusan peradilan) yang terlibat dalam penetapan atau penagihan, pelaksanaan atau penuntutan atas, atau penentuan keputusan banding berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan. Orang atau para pejabat tersebut akan mempergunakan informasi itu hanya untuk maksud tersebut diatas.
2.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan :

(a)

untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administrasi di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

(b)

untuk memberikan informasi atau dokumen-dokumen yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim di Negara tersebut atau Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

(c)

untuk memberikan informasi yang akan mengungkapkan rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi yang pengungkapannya akan bertentangan dengan tata tertib umum.

Pasal 27
KEGIATAN-KEGIATAN DIPLOMATIK DAN KONSULER

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari para pejabat diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.

Pasal 28
SAAT BERLAKUNYA PERSETUJUAN

1.

Persetujuan ini akan diratifikasi dan instrumen ratifikasinya akan dipertukarkan di Jakarta secepat mungkin.

2.

Persetujuan ini akan diberlakukan dalam jangka waktu satu bulan setelah tanggal dari pertukaran instrumen ratifikasinya dan akan berlaku :

(a)

dalam hal pajak yang dipungut di sumber atas dividen, bunga, royalti, dan imbalan untuk jasa teknik dalam kaitannya dengan jumlah pembayaran pada atau setelah hari pertama bulan Januari dalam tahun takwim saat ketentuan Persetujuan berlaku;

(b)

dalam hal pajak-pajak lainnya, untuk masa-masa pajak dimulai pada atau setelah hari pertama bulan Januari dalam tahun takwim berikutnya saat ketentuan Persetujuan berlaku.

3.

Dengan berlakunya Persetujuan ini maka Persetujuan antara Republik Federal Jerman dengan Republik Indonesia mengenai penghindaran pajak berganda atas penghasilan dan kekayaan tanggal 2 September 1977 akan berakhir dan tidak akan berlaku sejak tanggal saat ketentuan ketentuan dari Persetujuan ini diberlakukan.

Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku tanpa batas waktu tetap kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat memberitahukan secara tertulis, pada atau sebelum hari ke tiga puluh pada bulan Juni dalam setiap tahun takwim yang dimulai setelah lewat masa waktu lima tahun dari tanggal sejak berlakunya Persetujuan, kepada Negara pihak pada Persetujuan lainnya, melalui saluran diplomatik, untuk penghentian Persetujuan dan, dalam hal demikian Persetujuan ini akan berhenti berlaku :

(a)

dalam hal pajak yang dipungut di sumbernya terhadap dividen, bunga, royalti dan imbalan untuk jasa teknik atas jumlah pembayaran, pada atau setelah hari pertama bulan Januari dari tahun takwim setelah pemberitahuan mengenai penghentian tersebut diberikan;

(b)

dalam hal pajak-pajak lainnya, untuk masa-masa pajak yang dimulai pada atau setelah hari pertama bulan Januari dari tahun takwim berikutnya saat pemberitahuan penghentian tersebut diberikan.

Sebagai tanda persetujuan para penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah untuk itu, telah menandatangani Persetujuan ini.

Dibuat di Bonn pada tanggal 30 Oktober 1990 dalam rangkap dua dalam bahasa Indonesia, Jerman dan Inggris, ketiga naskah tersebut merupakan naskah asli. Dalam hal terjadi perbedaan dalam penafsiran dari bahasa Indonesia dan Jerman maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggris.

 

Untuk Pemerintah
Republik Indonesia
ttd
Untuk Pemerintah
Republik Federal Jerman
ttd

PROTOKOL

Republik Indonesia
dengan
Republik Federal Jerman

telah sepakat bahwa pada saat penandatanganan di Bonn pada tanggal 30 Oktober 1990, Persetujuan antara kedua Negara mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan Kekayaan, ketentuan-ketentuan berikut ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan tersebut.

  1. Menunjuk Pasal 5 ayat 5
    Seorang agen dari perusahaan Jerman yang bertindak sebagai perwakilan dari perusahaan dagang asing di Republik Indonesia yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku berdasarkan Undang-undang Indonesia dan Peraturan-peraturannya, tidak akan dianggap sebagai bentuk usaha tetap sepanjang aktivitasnya terbatas kepada batasan-batasan yang ditentukan oleh Undang-undang Indonesia dan Peraturan-peraturannya.

  2. Menunjuk pada Pasal 7
    (a)

    Dalam menentukan laba dari proyek pembangunan gedung atau konstruksi, perakitan atau instalasinya maka yang dianggap laba dari bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap itu berada, hanya laba yang berhubungan dengan aktivitas-aktivitas dari bentuk usaha tetap tersebut. Jikalau mesin-mesin atau peralatan itu diterima dari kantor pusat atau bentuk usaha tetap lainnya dari perusahaan tersebut atau orang ketiga yang ada hubungannya dengan aktivitas tersebut atau dari pihak ketiga yang tidak mempunyai hubungan sama sekali maka laba dari pembangunan gedung atau konstruksi, assembling atau instalasi, tidak termasuk nilai penyerahan mesin atau peralatan tersebut.

    (b)

    Penghasilan yang diterima oleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan dari perencanaan, proyek, konstruksi atau aktivitas penelitian dan penghasilan dari jasa teknik yang dilakukan di Negara tersebut dalam hubungannya dengan bentuk usaha tetap yang ada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dimasukkan dalam bentuk usaha tetap itu.

    (c)

    Sehubungan dengan ayat 1 dari Pasal 7, penghasilan yang diterima dari penjualan barang atau barang dagangan yang sama atau sejenis seperti yang telah dijual, atau dari aktivitas usaha lain yang sama atau sejenis yang melalui bentuk usaha tetap itu, dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam laba bentuk usaha tetap itu jika hal ini dapat dibuktikan, termasuk fotocopy atau pesawat radio kaset, bahwa

      (i)

    transaksi ini telah digunakan untuk menghindar pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap itu berada dan

    (ii)

    bentuk usaha tetap itu dengan cara apapun telah terlibat dalam transaksi tersebut.

    Disepakati bahwa bentuk usaha tetap dari suatu perusahaan itu dianggap terlibat dalam transaksi jika bentuk usaha tetap itu menanda-tangani kontrak walaupun sebagian dari pengirimannya dilakukan oleh perusahaan itu.

  3. Menunjuk Pasal-pasal 10 dan 11
    Menyimpang dari ketentuan-ketentuan mengenai Pasal-pasal ini, dividen dan bunga dapat dipajaki di Negara pihak pada Persetujuan dimana penghasilan itu timbul, dan sesuai dengan undang-undang dari Negara tadi, jika penghasilan tersebut.

    a)

    diterima dari hak-hak atas atau surat pengakuan hutang yang dikaitkan dengan hak mendapatkan keuntungan-keuntungan (termasuk penghasilan yang diterima dari saham-saham dan hak-hak jouissance, dari peserta diam karena keikutsertaannya sebagai partiarischers Darlehen dan dari Gewinnobligationen berarti dari perundang-undangan pajak dari Republik Federal Jerman) dan

    b)

    dengan syarat bahwa penghasilan tersebut dapat dikurangkan dalam perhitungan dari keuntungan peminjam.

     

  4. Menunjuk Pasal 19
    Disepakati bahwa ketentuan-ketentuan ayat 1 dari Pasal 19 akan diperlakukan juga terhadap pendapatan yang dibayar dari sumber didalam Republik Federal Jerman kepada anggota dari Goethe Institut yang dikirim ke Indonesia.

  5. Menunjuk Pasal 23
    Dalam hal suatu perusahaan merupakan penduduk Republik Federal Jerman membagikan penghasilan yang berasal dari sumber di Indonesia, ayat 1 tidak akan menghalangi penerapan kompensasi atas pajak perseroan dari pembagian penghasilan tersebut sesuai dengan ketentuan ketentuan dari Undang-undang pajak Jerman.

Untuk Pemerintah
Republik Indonesia
ttd
Untuk Pemerintah
Republik Federal Jerman
ttd