Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Apabila diperlukan, Wanita dengan status kawin dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. Untuk dapat memperoleh kondisi tersebut, anda dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wanita Kawin.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara:
- elektronik melalui situs web www.pajak.go.id
- tertulis dengan mengisi formulir [Unduh Formulir Pendaftaran]
Dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran adalah sebagai berikut:
Terpisah berdasarkan Keputusan Hakim, atau biasa dikenal dengan status Hidup Berpisah (HB)
Kelengkapan dokumen yang diperlukan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta (biasa dikenal dengan Pisah Harta-PH) atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya (biasa dikenal dengan Memilih Terpisah-MT)
Kelengkapan dokumen yang diperlukan adalah:
- fotokopi KTP;
- fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia; atau
- fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri;
- fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya; dan
- fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.