Nama
1721-T Daftar Pegawai Tetap / Penerima Pensiun Berkala berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2009

SPT Masa PPh Pasal 21/26 Formulir 1721-T berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.

Formulir 1721 – T wajib dilampirkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. 

Dalam hal Wajib Pajak telah berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Formulir 1721-T wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.

Mulai berlaku masa Pajak Juli 2009 dan berakhir untuk masa Pajak Desember 2013.

Pengguna
Pemotong PPh Pasal 21
Status
Sudah tidak berlaku
Jenis Pajak
PPh Pasal 21
Berkas
Lampiran Ukuran
1721- T.pdf byte