Nama
Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham yang Diperdagangkan di Bursa Efek sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham yang Diperdagangkan di Bursa Efek (Lampiran I.6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009).
Berlaku mulai masa pajak November 2009.
Pengguna
Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2); Emiten yang terdaftar di Bursa Efek
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2)
Berkas
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Bukti Potong 4 ayat (2) Saham_0.pdf | byte |
- 5160 kali dilihat