Nama
Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito Tabungan, Diskonto SBI dan Jasa Giro (Final) f.1.1.33.10 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009

Formulir Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito Tabungan, Diskonto SBI dan Jasa Giro (Final) (Lampiran I.5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009) bentuk f.1.1.33.10.

Formulir berlaku mulai masa pajak November 2009.

Pengguna
Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2)
Berkas