Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane menyelenggarakan kelas pajak yang membahas mengenai Coretax selama tiga hari dari hari Selasa hingga Kamis tanggal 22 Oktober 2024 sampai 24 Oktober 2024 yang bertempat di KP2KP Kutacane, Kab. Aceh Tenggara (Kamis, 24/10).

Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah dalam sambutannya meyampaikan gambaran umum tentang Coretax. “Coretax ini bukan hanya sekadar sistem. Coretax adalah inti sistem administrasi perpajakan yang nantinya akan memberikan efisiensi dan kemudahan bagi wajib pajak maupun petugas pajak. Sistem ini nantinya akan terintegrasi sehingga seluruh administrasi perpajakan dapat diakses satu pintu secara lebih mudah,” ungkapnya.

Harianto selaku Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Subulussalam hadir sebagai pemateri dalam kegiatan kelas pajak tersebut. “Tujuan diperkenalkannya Coretax kepada wajib pajak agar nanti saat Coretax diimplementasikan wajib pajak sudah paham dan tidak asing lagi,” ujar Harianto.

“Tiga hari ini kami sudah edukasi sekitar tiga puluh wajib pajak di Kabupaten Aceh Tenggara tentang Coretax. Dibantu dengan teman-teman di KP2KP Kutacane, kami memberikan asistensi kepada puluhan wajib pajak tersebut, memberikan asistensi hingga wajib pajak benar-benar paham dengan Coretax” jelas Harianto.

Coretax saat ini masih dalam tahap uji coba dan terus menerus dibangun serta dikembangkan. Wajib pajak yang hadir dalam kegiatan edukasi diminta untuk memberikan saran, masukan dan menyampaikan survei melalui tautan yang telah disediakan guna memastikan agar sistem ini dapat memenuhi kebutuhan pengguna dengan lebih baik.

Pewarta: Salsabila
Kontributor Foto: Naufal Rafif Kusuma Putra
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.