Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Gubeng menyita 1 unit mobil milik Penunggak Pajak CV PK yang diketahui memiliki tunggakan pajak sebesar Rp375.000.000,00 di Surabaya, Jawa Timur (Kamis, 18/11). Mobil Toyota Hilux Tahun 2014 milik Penunggak Pajak tersebut diperkirakan bernilai Rp250.000.000,00.
Kegiatan penyitaan dilakukan oleh JSPN KPP Pratama Surabaya Gubeng dan dihadiri oleh dua saksi yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) dan pegawai Seksi P3 yang bertindak selaku administrator pemeriksaan. CV PK diwakili oleh seorang pengurus menyerahkan aset berupa mobil untuk ditetapkan sebagai barang sitaan.
Sesuai dengan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita tunggakan pajak tidak dilunasi, aset sitaan tersebut akan dijual secara lelang yang hasilnya digunakan untuk pelunasan tunggakan pajak.
Penyitaan aset milik Penunggak Pajak dalam rangka pelaksanaan penagihan aktif telah beberapa kali dilakukan oleh JSPN KPP Pratama Surabaya Gubeng. Hal ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
- 27 kali dilihat