Tim Satgas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat menyelenggarakan kegiatan asistensi pengisian SPT Tahunan bagi para pegawai PT Aerofood Indonesia di area kantor perusahaan tersebut (Kamis, 12/3). Langkah jemput bola ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi para karyawan anak usaha BUMN Garuda Indonesia dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
Pihak manajemen PT Aerofood Indonesia menyampaikan apresiasi serta rasa terima kasih atas kehadiran Tim Satgas dari KPP Pratama Tangerang Barat yang terjun langsung ke lokasi kerja mereka. Manajemen menilai pendampingan ini sangat membantu para pegawai dalam memahami prosedur pelaporan elektronik serta memastikan data yang dilaporkan telah akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, tim satgas memberikan panduan teknis mengenai pengisian formulir SPT melalui e-Filing serta memberikan solusi atas berbagai kendala administratif yang dihadapi karyawan.
Salah satu anggota tim satgas dalam arahannya menyampaikan agar para pegawai dapat mulai melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri melalui kanal yang telah disediakan. Hal ini penting dilakukan sebagai persiapan transisi sistem perpajakan terbaru di masa mendatang.
"Kami sangat menyarankan para pegawai untuk aktivasi akun Coretax terlebih dahulu secara mandiri, namun jika dalam prosesnya ditemukan kendala teknis, tim satgas di lapangan siap memberikan bantuan dan pendampingan hingga tuntas," ujar perwakilan tim satgas tersebut.
Selain mengenai Coretax, tim penyuluh juga memberikan edukasi terkait status perpajakan bagi karyawati. Mengacu pada kebijakan penyederhanaan administrasi sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan, sangat disarankan bagi wanita menikah untuk melaporkan SPT Tahunannya melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami guna mewujudkan satu kesatuan ekonomi keluarga.
Tim satgas juga mengingatkan seluruh wajib pajak orang pribadi untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026 agar terhindar dari kendala sistem di akhir periode.
Sejalan dengan komitmen pembangunan integritas, KPP Pratama Tangerang Barat menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan tidak dipungut biaya atau nol rupiah. Wajib pajak diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada petugas sebagai wujud dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sukarela sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih di lingkungan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
| Pewarta: Muhammad Widodo Ma'ruf |
| Kontributor Foto: Muhammad Widodo Ma'ruf |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.


