Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita dua truk milik korporasi PT RMJ yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan yang berlokasi di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Kamis, 10/11).

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana penggelapan pajak dan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka RK yang saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PT RMJ merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa transportasi. PT RMJ dimiliki dan dipimpin oleh RK selaku direktur. Truk yang dikelola oleh PT RMJ diduga kuat dibeli oleh RK dengan menggunakan uang hasil penggelapan pajak yang dilakukannya melalui perusahaannya yang lain yaitu, PT LMJ.

Dalam kasus ini, PT RMJ dijerat Pasal 5 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas tindak pidana ini, PT RMJ diancam hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

DJP akan terus aktif menjalankan kewenangannya dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang sebagai wujud nyata komitmen DJP dalam mendukung keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force.

 

Pewarta: Amardianto Arham
Kontributor Foto: Ribut Widarto
Editor: Arif Miftahur Rozaq