Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare melaksanakan kegiatan penyitaan aset penanggung pajak berupa tanah kosong seluas 150 meter persegi dengan taksiran nilai sebesar Rp170 juta yang berlokasi di Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang (Selasa, 24/5).

Penyitaan ini sendiri dilaksanakan secara langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Parepare yang turut didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan dan Penunggak Pajak yang bersangkutan.

Pihak KPP Pratama Parepare menyatakan bahwa kegiatan sita ini dilakukan setelah sebelumnya berhasil menyita aset penunggak pajak senilai Rp2,9 miliar. Pihak KPP Pratama Parepare juga menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Tindakan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum penyitaan dilakukan, pihak KPP Pratama Parepare juga telah mengusahakan upaya persuasif kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Namun, penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya hingga jangka waktu yang ditentukan sehingga pihak KPP Pratama Parepare harus melakukan sita.

Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara menyampaikan bahwa penanggung pajak bersedia menyerahkan asetnya sebagai syarat pembukaan blokir terhadap rekening bank penanggung pajak yang bersangkutan. Namun, pembukaan blokir ini tidak lantas menggugurkan kewajiban penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya senilai Rp154.204.600.

Pencabutan blokir terhadap rekening penanggung pajak memungkinkan penanggung pajak untuk melakukan pembayaran yang diperlukan dalam rangka pelunasan utang pajak.

“Tindak penyitaan ini telah dilakukan sesuai prosedur pada Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Penanggung Pajak hadir sebagai saksi dan mengikuti proses penyitaan sebagai bentuk komitmen Penanggung Pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya,” tutur Yusan.

Pada kesempatan yang sama, Yusan juga mengatakan bahwa penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif untuk memberikan efek jera kepada penanggung pajak. Selain itu, ia berharap tindakan penyitaan dapat memunculkan rasa keadilan kepada masyarakat yang telah membayar pajak sehingga kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.

Selanjutnya apabila dalam jangka waktu empat belas hari setelah penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, objek sita berupa tanah kosong tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang. Tindakan ini merupakan bukti komitmen KPP Pratama Parepare untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan perpajakan terhadap penunggak pajak.